Bagi sementara orang ketiga kata ini tampak sama. Tapi di mata saya, ketiga kata ini berbeda. Setidaknya berbeda obyeknya. Akreditasi seyogyanya diberikan kepada lembaga, dalam kasus ini adalah laboratorium pengujian dan pengukuran. Namun sebelum lembaga tersebut mendapat akreditasi, maka alat dan personil harus dikaji. Peralatan atau alat ukur harus sudah dikalibrasi oleh lembaga khusus dan mendapat sertifikat. Sementara personil yang mengoperasikan laboratorium haruslah mendapat sertifikat personil dari lembaga yang diakui oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dan berada di bawah BNSP. Atau gampangnya, akreditasi mempunyai dua anak, kalibrasi dan sertifikasi (personil).
Untuk urusan yang satu ini ada banyak istilah yang digunakan, Komite Akreditasi Nasional (KAN), Komite Nasional Satuan Ukuran (KNSU), Badan Standarisasi Nasional (BSN), laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi profesi. Belum lagi ada Pusat Kalibrasi Instrumentasi Metrologi LIPI, BPPT, BATAN, LAPAN, Badan Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi, Balai Layanan Metrologi.
Dalam buku William D Cooper, “Instrumentasi Elektronik dan Teknik Pengukuran” , Penerbit Erlangga 1985, dikatakan bahwa standar pengukuran dapat dibagi menjadi 4 tingkatan. Yaitu :
- Standar Internasional yang berpusat di Paris.
- Standar Industri (Industri Pengukuran, bukan sembarang industri. Industri yang buat alat ukur untuk acuan standar di bawahnya)
- Standar Primer (satu negara satu institusi)
- Standar Sekunder (dalam satu negara bisa beberapa lembaga)
Perbedaan antara ke-4 standar ini adalah dalam aspek ketelitannya. Saya lupa persisnya. Nanti jika ketemu akan saya tuliskan ketelitan untuk setiap standar. Jika Pusat KIM-LIPI, BPPT, BATAN, Badan Metrologi pada berurusan dengan kalibrasi, sebaiknya bagi-bagi wilayah. LIPI di wilayah standar primer dengan ketelitian tertentu. Sementara lembaga lain bermain di standar sekunder dengan ketelitian tertentu pula.
Kan gak bijak jika timbangan cabe harus ditera di KIM LIPI, sebagai pemegang standar primer di Indonesia, misalnya.
No comments:
Post a Comment