Saturday, September 24, 2011

Kebijakan dan Prosedur menurut Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI)

Untuk mengetahui sebuah organisasi apakah sudah menerapkan keamanan informasi, dapat mengacu kepada Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang termaktub dalam Standar SNI ISO/IEC 27001:2009 "Teknologi informasi – Teknik keamanan - Sistem manajemen keamanan informasi - Persyaratan". Standar ini mengacu kepada standar ISO/IEC 27001:2005, Information technology – Security techniques – Information security management systems – Requirements, dengan metode terjemahan oleh Panitia Teknis PK 03-02 Sistem Manajemen Mutu yang dibentuk oleh BSN. Pada dasarnya ada 6 kebijakan dan 12 prosedur yang perlu dimiliki oleh organisasi.

Kemudian Direktorat Keamanan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencoba untuk merinci dokumen yang perlu dimiliki organisasi agar sesuai standar SMKI. Dokumen tersebut berhubungan dengan kebijakan dan prosedur/panduan.

Dokumen terkait dengan kebijakan adalah :
  1. Kebijakan Keamanan Informasi
  2. Organisasi, peran dan tanggungjawab keamanan informasi
  3. Panduan Klasifikasi Informasi
  4. Kebijakan Manajemen Risiko TIK
  5. Kerangka Kerja Manajemen Kelangsungan Usaha (Business Continuity Management)
  6. Kebijakan Penggunaan Sumber daya TIK
Dokumen terkait dengan prosedur atau panduan adalah :
  1. Pengendalian Dokumen
  2. Pengendalian Rekaman
  3. Audit Internal SMKI
  4. Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
  5. Pelabelan, Pengamanan, Pertukaran dan Disposal Informasi
  6. Pengelolaan Removable Media dan Disposal Media
  7. Pemantauan (Monitoring) Penggunaan Fasilitas TIK 
  8. User Access Management
  9. Teleworking
  10. Pengendalian instalasi software dan Hak Kekayaan Intelektual 
  11. Pengelolaan Perubahan (Change Management) TIK 
  12. Pengelolaan dan Pelaporan Insiden Keamanan Informasi
Dokumen Kebijakan Keamanan Informasi mencakup pernyataan komitmen manajemen/pimpinan instansi/lembaga menyangkut pengamanan informasi yang didokumentasikan dan disahkan secara formal. Kebijakan keamanan informasi dapat mencakup antara lain:
  • Definisi, sasaran dan ruang lingkup keamanan informasi
  • Persetujuan terhadap kebijakan dan program keamanan informasi
  • Kerangka kerja penetapan sasaran kontrol dan kontrol
  • Struktur dan metodologi manajemen risiko
  • Organisasi dan tanggungjawab keamanan informasi
Dokumen Organisasi, peran dan tanggungjawab keamanan informasi mencakup Uraian tentang organisasi yang ditetapkan untuk mengelola dan mengkoordinasikan aspek keamanan informasi dari suatu instansi/lembaga serta uraian peran dan tanggungjawabnya. Organisasi pengelola keamanan informasi tidak harus berbentuk unit kerja terpisah.

Dokumen Panduan Klasifikasi Informasi berisi tentang petunjuk cara melakukan klasifikasi informasi yang ada di instansi/lembaga dan disusun dengan memperhatikan nilai penting dan kritikalitas informasi bagi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dihasilkan secara intenal maupun diterima dari pihak eksternal. Klasifikasi informasi dilakukan dengan mengukur dampak gangguan operasional, jumlah kerugian uang, penurunan reputasi dan legal manakala terdapat ancaman menyangkut kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability) informasi.

Dokumen Kebijakan Manajemen Risiko TIK berisi metodologi / ketentuan untuk mengkaji risiko mulai dari identifikasi aset, kelemahan, ancaman dan dampak kehilangan aspek kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan informasi termasuk jenis mitigasi risiko dan tingkat penerimaan risiko yang disetujui oleh pimpinan.

Dokumen Kerangka Kerja Manajemen Kelangsungan Usaha (Business Continuity Management) berisi komitmen menjaga kelangsungan pelayanan publik dan proses penetapan keadaan bencana serta penyediaan infrastruktur TIK pengganti saat infrastruktur utama tidak dapat beroperasi agar pelayanan publik tetap dapat berlangsung bila terjadi keadaan bencana/keadaan darurat. Dokumen ini juga memuat tim yang bertanggungjawab (ketua dan anggota tim), lokasi kerja cadangan, skenario bencana dan rencana pemulihan ke kondisi normal setelah bencana dapat diatasi/berakhir.

Dokumen Kebijakan Penggunaan Sumber daya TIK berisi aturan penggunaan komputer (desktop/laptop/modem atau email dan internet).

Prosedur Pengendalian Dokumen berisi proses penyusunan dokumen, wewenang persetujuan penerbitan, identifikasi perubahan, distribusi, penyimpanan, penarikan dan pemusnahan jika tidak digunakan, daftar dan pengendalian dokumen eksternal yang menjadi rujukan.

Prosedur Pengendalian Rekaman berisi pengelolaan rekaman yang meliputi: identifikasi rekaman penting, kepemilikan, pengamanan, masa retensi, dan pemusnahan jika tidak digunakan lagi.

Prosedur Audit Internal SMKI berisi proses audit internal: rencana, ruang lingkup, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut hasil audit serta persyaratan kompetensi auditor.

Prosedur Tindakan Perbaikan dan Pencegahan berisi tatacara perbaikan/pencegahan terhadap masalah/gangguan/insiden baik teknis maupun non teknis yang terjadi dalam pengembangan, operasional maupun pemeliharaan TI

Prosedur Pelabelan, Pengamanan, Pertukaran dan Disposal Informasi berisi aturan pelabelan, penyimpanan, distribusi, pertukaran, pemusnahan informasi/daya “rahasia” baik softcopy maupun hardcopy, baik milik instansi maupun informasi pelanggan/mitra yang dipercayakan kepada Instansi

Prosedur Pengelolaan Removable Media dan Disposal Media berisi aturan penggunaan, penyimpanan, pemindahan, pengamanan media simpan informasi (tape/hard disk/Flashdisk/CD) dan penghapusan informasi ataupun penghancuran media

Prosedur Pemantauan (Monitoring) Penggunaan Fasilitas TIK berisi proses monitoring penggunaan CPU, storage, email, internet, fasilitas TIK lainnya dan pelaporan serta tindak lanjut hasil monitoring

Prosedur User Access Management berisi proses dan tatacara pendaftaran, penghapusan dan review hak akses user, termasuk administrator, terhadap sumber daya informasi (aplikasi, sistem operasi, database, internet, email dan internet)

Prosedur Teleworking berisi proses pengendalian dan pengamanan penggunaan hak akses secara remote (misal melalui modem atau jaringan). Siapa yang berhak menggunakan dan cara mengontrol agar penggunaannya aman.

Prosedur Pengendalian instalasi software dan Hak Kekayaan Intelektual berisi daftar software standar yang diijinkan di Instansi,  permintaan pemasangan dan pelaksana pemasangan termasuk penghapusan software yang tidak diijinkan

Prosedur Pengelolaan Perubahan (Change Management) TIK berisi proses permintaan dan persetujuan perubahan aplikasi/infrastruktur TIK, serta pengkinian konfigurasi/database/versi dari aset TIK yang mengalami perubahan.

Prosedur Pengelolaan dan Pelaporan Insiden Keamanan Informasi
berisi proses pelaporan & penanganan gangguan/insiden baik menyangkut ketersediaan layanan atau gangguan karena penyusupan/pengubahan informasi secara tidak berwenang. Termasuk analisis penyebab dan eskalasi jika diperlukan tindak lanjut ke aspek legal.


Friday, September 23, 2011

Tunjangan Kinerja di Berbagai Kementerian/Lembaga

Dalam rangka Reformasi Birokrasi dan upaya peningkatan kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian, perlu diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi. Pelaksanaan remunerasi di Departemen Keuangan menjadi dasar bagi departemen lain untuk melaksanakan program serupa. Pemberian tunjangan kinerja di Depkeu mulai diterapkan tahun 2007 dengan label TKPKN (Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara) berdasarkan Kepmenkeu No. 289/KMK.01/02007.

Grade 27 : Rp 46,950,000
Grade 26 : Rp 41,550,000
Grade 25 : Rp 36,770,000 (IV/e Eselon I)
Grade 24 : Rp 32,540,000
Grade 23 : Rp 24,100,000
Grade 22 : Rp 21,330,000 (IV/d Eselon II)
Grade 21 : Rp 18,880,000
Grade 20 : Rp 16,700,000
Grade 19 : Rp 12,370,000 (IV/b Eselon III)
Grade 18 : Rp 10,760,000
Grade 17 : Rp 9,360,000
Grade 16 : Rp 6,930,000 (III/d Eselon IV)
Grade 15 : Rp 6,030,000
Grade 14 : Rp 5,240,000
Grade 13 : Rp 4,370,000 (III/b Eselon V)
Grade 12 : Rp 3,800,000 (III/b Pelaksana)
Grade 11 : Rp 3,450,000
Grade 10 : Rp 3,140,000
Grade 9 : Rp 2,850,000
Grade 8 : Rp 2,550,000 (II/c Pelaksana)
Grade 7 : Rp 2,360,000
Grade 6 : Rp 2,140,000
Grade 5 : Rp 1,950,000
Grade 4 : Rp 1,770,000
Grade 3 : Rp 1,610,000 (I/c Pelaksana)
Grade 2 : Rp 1,460,000
Grade 1 : Rp 1,330,000 (I/a Pelaksana)

Khusus pegawai Dirjen Pajak ada tambahan tunjangan lagi yaitu Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) dan Imbalan Prestasi Kerja (IPK).

Tunjangan Kinerja di Sekretariat Negara (Setneg) sesuai Peraturan Presiden RI 12 th 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet :

-Kelas Jabatan 18 : Rp 36.770.000,00
-Kelas Jabatan 17 : Rp 32.540.000,00
-Kelas Jabatan 16 : Rp 21.330.000,00
-Kelas Jabatan 15 : Rp 18.880.000,00
-Kelas Jabatan 14 : Rp 16.700.000,00
-Kelas Jabatan 13 : Rp 12.370.000,00
-Kelas Jabatan 12 : Rp 10.360.000,00
-Kelas Jabatan 11 : Rp 9.360.000,00
-Kelas Jabatan 10 : Rp 6.930.000,00
-Kelas Jabatan 9 : Rp 6.030.000,00
-Kelas Jabatan 8 : Rp 5.240.000,00
-Kelas Jabatan 7 : Rp 4.370.000,00
-Kelas Jabatan 6 : Rp 3.800.000,00
-Kelas Jabatan 5 : Rp 3.310.000,00
-Kelas Jabatan 4 : Rp 2.810.000,00
-Kelas Jabatan 3 : Rp 2.320.000,00
-Kelas Jabatan 2 : Rp 1.820.000,00
-Kelas Jabatan 1 : Rp 1.330.000,00

Berikut tabel remunerasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut sebagai Tunjangan Khusus Pembinaan Kegiatan (TKPK) yang berlaku saat ini:

Grade 27 : Rp 35,210,000 (75%)
Grade 26 : Rp 31,160,000
Grade 25 : Rp 27,580,000
Grade 24 : Rp 24,400,000
Grade 23 : Rp 18,080,000
Grade 22 : Rp 15,990,000
Grade 21 : Rp 14,160,000
Grade 20 : Rp 12,530,000
Grade 19 : Rp 9,270,000
Grade 18 : Rp 8,070,000
Grade 17 : Rp 7,020,000
Grade 16 : Rp 5,190,000
Grade 15 : Rp 4,520,000
Grade 14 : Rp 3,930,000
Grade 13 : Rp 3,660,000
Grade 12 : Rp 3,280,000
Grade 11 : Rp 2,980,000
Grade 10 : Rp 2,710,000
Grade 9 : Rp 2,470,000
Grade 8 : Rp 2,240,000
Grade 7 : Rp 2,030,000
Grade 6 : Rp 1,860,000
Grade 5 : Rp 1,690,000
Grade 4 : Rp 1,530,000
Grade 3 : Rp 1,400,000
Grade 2 : Rp 1,270,000
Grade 1 : Rp 1,230,000

Sumber : www.setagu.net
http://abangiqbal.wordpress.com/2011/07/03/tabel-remunerasi-kemenkeu-dan-bpk/

Tabel Tunjangan Kinerja TNI
Grade 19 : Rp 29.220.000 (62%)
Grade 18 : Rp 21.849.000
Grade 17 : Rp 17.471.000
Grade 16 : Rp 12.942.000
Grade 15 : Rp 9.586.000
Grade 14 : Rp 7.101.000
Grade 13 : Rp 5.462.000
Grade 12 : Rp 4.202.000
Grade 11 : Rp 3.232.000
Grade 10 : Rp 2.693.000
Grade 9 : Rp ?
Grade 8 : Rp 1.870.000
Grade 7 : Rp 1.628.000
Grade 6 : Rp 1.414.000
Grade 5 : Rp 1.230.000
Grade 4 : Rp 1.115.000
Grade 3 : Rp 1.016.000
Grade 2 : Rp 924.000
Grade 1 : Rp -

Perkiraan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI tahun 2011

Kelas Jabatan 18 : Rp. 25.739.000 (55%)
Kelas Jabatan 17 : Rp. 19.360.000
Kelas Jabatan 16 : Rp. 14.131.000
Kelas Jabatan 15 : Rp. 10.315.000
Kelas Jabatan 14 : Rp. 7.529.000
Kelas Jabatan 13 : Rp. 6.023.000
Kelas Jabatan 12 : Rp. 4.819.000
Kelas Jabatan 11 : Rp. 3.855.000
Kelas Jabatan 10 : Rp. 3.352.000
Kelas Jabatan 9 : Rp. 2.915.000
Kelas Jabatan 8 : Rp. 2.535.000
Kelas Jabatan 7 : Rp. 2.304.000
Kelas Jabatan 6 : Rp. 2.095.000
Kelas Jabatan 5 : Rp. 1.904.000
Kelas Jabatan 4 :  Rp. 1.814.000
Kelas Jabatan 3 :  Rp. 1.727.000
Kelas Jabatan 2 :  Rp. 1.645.000
Kelas Jabatan 1 :  Rp. 1.563.000

Berikut daftar lengkap Tunjangan Kinerja Pegawai Bappenas sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas :

Kelas Jabatan 18 : Rp 25.739.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 19.360.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 14.131.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 10.315.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 7.529.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 6.023.000
Kelas Jabatan 12 : Rp 4.819.000
Kelas Jabatan 11 : Rp 3.855.000
Kelas Jabatan 10 : Rp 3.352.000
Kelas Jabatan 9 : Rp 2.915.000
Kelas Jabatan 8 : Rp 2.535.000
Kelas Jabatan 7 : Rp 2.304.000
Kelas Jabatan 6 : Rp 2.095.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 1.904.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 1.814.000
Kelas Jabatan 3 : Rp 1.727.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 1.645.000
Kelas Jabatan 1 : Rp 1.563.000

Sumber :
http://bisnis.vivanews.com/news/read/201309-remunerasi-bappenas-hingga-rp25-juta

Berikut nominal remunerasi anggota Kepolisian RI (Polri) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI No. 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri tertanggal 15 Desember 2010:

-Kelas Jabatan 18 : Rp 21.305.000 (45%)
-Kelas Jabatan 17 : Rp 16.212.000
-Kelas Jabatan 16 : Rp 11.790.000
-Kelas Jabatan 15 : Rp 8.575.000
-Kelas Jabatan 14 : Rp 6.236.000
-Kelas Jabatan 13 : Rp 4.797.000
-Kelas Jabatan 12 : Rp 3.690.000
-Kelas Jabatan 11: Rp 2.839.000
-Kelas Jabatan 10: Rp 2.271.000
-Kelas Jabatan 9 : Rp 1.817.000
-Kelas Jabatan 8 : Rp 1.453.000
-Kelas Jabatan 7 : Rp 1.211.000
-Kelas Jabatan 6 : Rp 1.010.000
-Kelas Jabatan 5 : Rp 841.000
-Kelas Jabatan 4 : Rp 731.000
-Kelas Jabatan 3 : Rp 636.000
-Kelas Jabatan 2 : Rp 553.000
-Kelas Jabatan 1 : -

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia :
http://setagu.net/kementerianlembaga/tabel-remunerasi-kemenkumham

Kesimpulan tingkat tunjangan:
Kemenkeu : 100%
Setneg : 78%
BPK : 75%
TNI : 62%
Kejaksaan: 55%
Bappenas : 55%
Polri : 45%

Wednesday, September 21, 2011

Lelang Pengadaan Server Blade 395jt

Untuk mendukung sistem dan jaringan komputer yang telah ada, dibutuhkan beberapa server dan client dengan pagu anggaran sekitar 395 juta. Jenis server yang dibutuhkan adalah kelas blade yang cocok dengan enclosure blade system yang telah ada yaitu seri c3000 dari Hewlett-Packard. Secara lebih rinci, kebutuhan yang akan dilelang seperti uraian di bawah ini.

3 unit Server Blade HP ProLiant BL460c G7 dengan spesifikasi sbb :
  1. Quad Core INTEL Xeon E5506 (2.13GHZ, 4MB L3 Cache. 80W, DDR3-800).
  2. Processor Xeon E5506 tambahan P/N: 610864-B21. Sehingga server ini akan memiliki 2 prosesor.
  3. Memory sebesar 32 GB  PC3-10600R (DDR3-1333) Registered (RDIMM).Secara default, server blade ini telah dilengkapi 6 GB RAM, namun karena kami ini memaksimalkan memori, perlu ditambah minimal 26 GB lagi. Hal ini dilakukan dengan memberi 6 keping @ 4GB dan 1 keping @ 2 GB.
  4. Hard disk 3 x 600GB (1,8 TB) 6G 10K SAS 2.5" DP ENT Hot Plug P/N: 581286-B21. Secara default, server blade ini tidak dilengkapi dengan hard disk. Meskipun server blade ini hanya memiliki 2 slot untuk hard disk, tidak ada salahnya jika kami mengadakan 3 buah hard disk, dimana sisanya akan kami gunakan untuk server blade lain yang telah dimiliki.
  5. HP BladeSystem c3000 1200 watt – 12 Volt DC Power Suppy, P/N : 437572-B21. Setiap penambahan sebuah blade ke dalam enclosure c3000, tampaknya membutuhkan tambahan power supply. Jika tidak ditambah, server blade tidak mau beroperasi meskipun sudah dimasukkan ke dalam enclosure. Untuk itu dibutuhkan power supply tambahan untuk si enclosure c3000.
  6. Embedded NC532i Dual Port Flex Fabric 10GBE Converged Network adapter
  7. HP Smart Array P410i Controller
  8. Server blade ini setara dengan HP ProLiant BL460c G7 E5506, P/N : 603591-B21
1 unit Server Rackmount HP ProLiant DL380G7-967 dengan spesifikasi sbb :
  1. INTEL Xeon E5640, 2.66GHz, QPI 5.86GT/s, Cache 12MB, Quad-Core, Socket LGA1366 (No HSF)
  2. Memory 6 GB (3 x 2 GB) PC3-10600R (DDR3-1333) Registered (RDIMM).
  3. VGA ATI 32MB, 2x GbE NIC
  4. Rackmount 2U Case
  5. Hard disk 2 x 146GB 6G 10K SAS 2.5" DP Hot Plug HDD , P/N : 507125-B21. Hard disk ini seharusnya sudah default.
  6. Hard disk 1 x 500GB 7.2K SAS 2.5" DP MDL Hot Plug P/N: 507610-B21. Ini adalah hard disk tambahan.
  7. HP Slim 12.7mm SATA DVDRW Optical Kit, P/N :  481043-B21
  8. Setara dengan HP ProLiant DL380G7-967
3 unit Komputer Desktop HP Pavilion p6521L dengan spesifikasi sbb :
  1. Prosesor  : Intel® Core-i5 650-3.20GHz (4 MB L2 Cache, 1333MHz FSB, Intel H57 Chipset)
  2. Memori : 4 GB DDR3
  3. Penyimpan : 2 x 500GB SATA HDD
  4. Optical Disk : DVD-RW
  5. Interface : LAN Card
  6. Media Reader : 6-in-1 Media Reader
  7. VGA : ATI Mobility Radeon HD5450 512 MB
  8. Slot ekspansi : PCI Express 16x
  9. Keyboard + Mouse Optic
  10. Monitor : LCD Monitor 20” Ultra-Slim WLED Backlit
  11. OS : Windows 7 Home Basic, 64bit, English
  12. Setara dengan HP Pavilion p6521L
1 unit Notebook LENOVO ThinkPad Edge E420s dengan spesifikasi sbb :
  1. Processor Type : Intel Core i5 Processor
  2. Processor Onboard : Intel® Core™ i5-2410M Processor (2.30 GHz, Cache 3MB)
  3. Chipset    Intel® QM67
  4. Standard Memory    : 4 GB DDR3 PC-10600
  5. Max. Memory : 8 GB (2 DIMMs)
  6. Video Type : Intel® HD Graphics 3000
  7. Display Size : 14" LCD
  8. Display Max. Resolution : 1366 x 768
  9. Display Technology : LCD
  10. Audio Type : Integrated
  11. Speakers Type : Integrated
  12. Floppy Drive : Optional
  13. Hard Drive Type : 320 GB Serial ATA 7200 RPM
  14. Optical Drive Type : CD/DVD±RW
  15. Networking : Gigabit NIC
  16. Network Speed : 10 / 100 / 1000 Mbps
  17. Wireless Network Type : Integrated
  18. Wireless Network Protocol : IEEE 802.11b, IEEE 802.11g, IEEE 802.11n
  19. Wireless Bluetooth : Available
  20. Keyboard Type : Full size
  21. Input Device Type : Touch Pad + Track Point, Ultranav and FingerPrint Reader  
  22. Card Reader Provided : SD, SDHC, SDXC, MMC
  23. Interface Provided : 3x USB 2.0, VGA, LAN, Audio, 2.0 MP Integrated Camera  
  24. O/S Provided : Microsoft Windows 7 Professional 64-bit, Enhanced Experienced 2.0  
  25. Battery Type : Rechargeable Lithium-ion Battery, 4 Cell (Up to 5 hours Battery Life) 
  26. Power Supply : External AC Adapter
  27. Dimension (WHD) : 349mm x 23.1-31.2mm x 236mm
  28. Weight : 1.88 kg
  29. Standard Warranty : 1-year Limited Warranty by Authorized Distributor
  30. Bundled Peripherals : Carrying Case
  31. Package Contents : Contents may vary
  32. Setara dengan LENOVO ThinkPad Edge E420s 4EA
1 unit Notebook FUJITSU LifeBook SH561 dengan spesifikasi sbb :
  1. Processor Type : Intel Core i5 Processor
  2. Processor Onboard : Intel® Core™ i5-2410M Processor (2.30 GHz, Cache 3MB)
  3. Chipset : Intel® HM65
  4. Standard Memory : 4 GB DDR3 PC-10600
  5. Max. Memory : 8 GB (2 DIMMs)
  6. Video Type : NVIDIA GeForce GT 520M 1GB
  7. Display Size : 13.3" WXGA LED
  8. Display Max. Resolution : 1366 x 768
  9. Display Technology : LED backlight
  10. Audio Type : Integrated
  11. Speakers Type : Integrated
  12. Floppy Drive : Optional
  13. Hard Drive Type : 640 GB Serial ATA 5400 RPM
  14. Optical Drive Type : DVD±RW
  15. Networking : Gigabit NIC
  16. Network Speed : 10 / 100 / 1000 Mbps
  17. Wireless Network Type : Integrated
  18. Wireless Network Protocol : IEEE 802.11a, IEEE 802.11b, IEEE 802.11g, IEEE 802.11n
  19. Wireless Bluetooth : Available
  20. Keyboard Type : spill-resistant keyboard with drains
  21. Input Device Type : Touch Pad
  22. Slot Provided : ExpressCard/ 34/ 54
  23. Card Reader Provided : SecureDigital Card
  24. Interface Provided : USB 2.0 x 1 (USB-Charging), USB 2.0 x 2, VGA, LAN, HDMI 
  25. O/S Provided : Microsoft Windows 7 Home Premium
  26. Battery Type : Rechargeable Lithium-ion Battery
  27. Power Supply : External AC Adapter
  28. Dimension (WHD) : 321mm (W) x 27.1-35.5mm (H) x 228.5mm (D)
  29. Weight : 1.75 kg
  30. Standard Warranty : 1-year Limited Warranty
  31. Setara dengan FUJITSU LifeBook SH561 – Black.
Syarat :
  1. Waktu pengiriman adalah 4 minggu sejak Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan. Tentunya setelah pemenang ditentukan oleh Tim Lelang
  2. Jika tipe yang tertulis sudah tidak tersedia secara tepat waktu, dapat digantikan dengan yang setara atau yang lebih tinggi.

    Sunday, September 18, 2011

    Siapa saja menteri asal parpol?

    Pada Kabinet Indonesia Bersatu II, beberapa menteri (kira-kira 23 orang) berasal dari Partai Politik (Parpol) atau simpatisan parpol atau berafiliasi ke parpol. Tetapi menurut sumber lain, jumlah menteri yang berasal dari parpol hanya 19 orang saja. Ke 23 menteri tersebut tersebut adalah :
    1. Demokrat : Djoko Suyanto (Menko Polhukam), Sudi Silalahi (Mensekneg), Jero Wacik (Menbudpar), EE. Mangindaan (Men PAN RB), Gamawan Fauzi (Mendagri), Darwin Zahedy Saleh (Men ESDM), Syariefuddin Hasan (Meneg Kop UKM), Andi Alfian Mallarangeng (Menpora) = 8 orang.
    2. PAN : Hatta Radjasa (Menko Perekonomian), Patrialis Akbar (Menkumham), Zulfikli Hasan (Menhut) = 3 orang.
    3. Golkar : H.R. Agung Laksono (Menko Kesra), MS. Hidayat (Menperin), Fadel Muhammad (Men KP), Mustafa Abubakar (Meneg BUMN) = 4 orang.
    4. PKS : Salim Segaf Al-Jufrie (Mensos), Tifatul Sembiring (Menkominfo), Suswono (Mentan), Suharna Surapranata (Menristek) = 4 orang).
    5. PPP : Suryadharma Ali (Menag), Suharso Manoarfa (Menpera) = 2 orang.
    6. PKB : Ahmad Helmy Faishal Zaini (Meneg PDT), A. Muhaimin Iskandar (Mennakertrans) = 2 orang.
    Dengan demikian ada sekitar 23 orang menteri berasal dari parpol.

    Sementara yang berasal dari profesional adalah Raden Mohamamd Marty Muliana Natalegawa (Menlu), Freddy Numberi (Menhub), Muhammad Nuh (Mendiknas), Purnomo Yusgiantoro (Menhan), Mari E. Pangestu (Mendag), Basrief Arief (Jagung), Gusti Muhammad Hatta (Meneg LH), Agus D.W. Martowardojo (Menkeu), Linda Amalia Sari (Meneg PP), Endang Rahayu Sedyaningsih (Menkes), Djoko Kirmanto (Men PU), Armida Alisjahbana (Meneg PPN/Bappenas).

    Dengan demikian ada sekitar 12 orang menteri atau setingkat menteri yang berasal dari kalangan profesional atau karir.

    Ada beberapa jabatan lagi yang setingkat menteri, yaitu Panglima TNI (Agus Suhartono), Kepala POLRI (Timur Pradopo), Kepala BIN (Sutanto), Ketua UKP4 (Kuntoro Mangkusubroto), Mensekkab (Dipo Alam), dan Kepala BKPM (Gita Wirjawan). Tampaknya orang-orang ini non partisan.

    Yang sedikit agak beda adalah jika menteri berasal dari parpol, ada kecenderungan sebagian eselon I dan eselon II-nya berafiliasi ke parpol terkait, termasuk juga staf ahli dan staf khusus.

    Tulisan ini terkait dengan isu reshuffel kabinet untuk yang kedua kalinya, khususnya menteri yang berasal dari parpol. (Opini: padahal yang berkinerja kurang bagus bisa saja yang berasal dari profesional).

    Sumber :
    http://www.presidenri.go.id/index.php/statik/kabinet.html (ada kesalahans sedikit pada situs ini, Menristek tidak lagi merangkap sebagai Kepala BPPT, Men PAN menjadi Men PAN dan RB)