Thursday, January 26, 2012

Sistem Manajemen Mutu

Sistem Manajemen yang saat ini diterapkan lembaga dibawah pembinaan unit PSJMN (Pusat Standarisasi dan Jaminan Mutu Nuklir) adalah
  1. Mutu (SB 77.0001.80:2005)
  2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SB 006.OHSAS 18000:2008)
  3. Lingkungan (SB 008-SNI-19-14001:2009)
  4. Keamanan (SB 009-SNI ISO 28000:2010). Perka BATAN Nomor 153/KA/VII/2010 tentang Pedoman Persyaratan Sistem Manajemen Keamanan.
  5. Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Labortorium Kalibrasi (SB 77.0003.80:2007)
Sistem Manajemen Lingkungan (SML) diperuntukkan bagi unit kerja yang memiliki gedung, yaitu PRSG, PTLR, PTNBR, PDL, PDIN, PRR, PTKMR, PTAPB, PTBIN, PKTN, PPGN, PATIR, STTN, PRPN, PTRKN, BU.

Sistem Manajemen Keamanan (SMK) diperuntukkan bagi unit kerja sebagai koordinator keamanan fisik kawasan, yaitu :
  1. Th 2012 : PTNBR, PKTN (untuk kawasan nuklir Serpong),
  2. Th 2013 : BU (untuk Kantor Pusat), PATIR (untuk kawasan nuklir Pasar Jum'at), 
  3. Th 2014 : PTAPB (untuk PTAPB dan STTN)
Akreditasi Laboratorium :
  1. Laboratorium pengujian yang sudah diakreditasi adalah LUMBS (PTBIN), LPRR-PRR (PRR), AAS (PTNBR), LARL (PTNBR), Senyawa Bertanda (PTNBR), Laboratorium STTN. 
  2. Laboratorium kalibrasi yang sudah diakreditasi adalah KALTERA (PTBN).
  3. Laboratorium pengujian yang akan diakreditasi adalah Laboratorium XRD (PTNBR).
Akreditasi laboratorium diperlukan manakala hasil kerja laboratorium akan digunakan untuk kepentingan sertifikasi tertentu, produk atau orang.

Proses serifikasi Sistem Manajemen Keamanan/Lingkungan dibagi menjadi beberapa tahap :
  1. Proses aplikasi
  2. Persiapan audit
  3. Audit kecukupan
  4. Audit lapangan
  5. Laporan akhir audit
  6. Proses pengambilan keputusan
  7. Proses penerbitan sertifikat
  8. Surveilen
  9. Sertifikasi ulang
  10. Penambahan lingkup
Pembekuan sertifikat karena alasan unit kerja yang telah disertifikasi tidak bersedia di surveilen, atau temuan major saat surveilen tidak diperbaiki sampai dengan waktu yang disepakati dan tidak meminta perpanjangan waktu. Pembekuan selama 6 bulan sejak ditetapkan.

Pencabutan sertifikat karena alasan unit kerja tetap tidak bersedia di surveilen sampai batas waktu pembekuan, atau tidak memperbaiki temuan major sampai batas waktu pembekuan. Pencabutan diputuskan dalam rapat KSB (Komite Standarisasi BATAN).

Laboratorium Pengujian di BATAN
  1. AAS di PTNBR. Bahan yang diuji : air limbah, rambut, air tanah, air minum dalam kemasan, sludge, makanan
  2. LUMBS di PTBIN. Bahan yang diuji : fisika, kimia (logam, paduan logam, polimer dan komposit, matrik : sedimen tanah, batubara, biologi)
  3. LARL di PTNBR. Bahan yang diuji : lingkungan (tanah, rumput, lumpur, air, udara dan material padat lainnya).
  4. LPRR di PRR. Bahan yang diuji : fisika, kimia dan biologi (radiofarmaka dan radioisotop pemancar gamma)
  5. Senyawa Bertanda di PTNBR. Bahan yang diuji : fisika, kimia, biologi (senyawa bertanda dan non senyawa bertanda)
  6. STTN. Bahan yang diuji : fisika (UTR Radiografiuntuk las dan bahan cor).
Laboratorium Kalibrasi di BATAN
  1. KALTERA di PTBN. Kalibrasi untuk suhu, tekanan dan volume.
Perka tentang Sistem Manajemen BATAN adalah Perka Nomor 171/KA/VII/2012. Dibandingkan dengan buku yang dibagikan oleh PSJMN pada 30 April 2013, ada yang kurang, yaitu "KEBIJAKAN SISTEM MANAJEMEN BATAN". 

KEBIJAKAN SISTEM MANAJEMEN BATAN

Kepala beserta segenap pegawai BATAN berkomitmen untuk menerapkan dan meningkatkan secara berkelanjutan Sistem Manajemen BATAN (SM BATAN) dalam rangka memastikan mutu seluruh kegiatan dan produk, dengan mengutamakan keselamatan yang terintegrasi dengan aspek keamanan, lingkungan, kesehatan dan ekonomi.

Jakarta, 26 Juli 2012
KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
-ttd-
HUDI HASTOWO