Thursday, July 09, 2015

Syarat menjadi Sub Admin Agency LPSE

Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), khususnya Bab IV Pasal 13, syarat pegawai LPSE adalah sbb :
  1. Pegawai LPSE adalah pegawai negeri atau non pegawai negeri yang ditugaskan rnenjalankan tugas dan fungsi LPSE.
  2. Pegawai LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial;
    b. memiliki integeritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalarn melaksanakan tugas.
  3. Pegawai LPSE dilarang merangkap menjadi PPK/ ULP/Pejabat Pengadaan.
  4. Pegawai LPSE tidak wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.