Tuesday, April 03, 2012

Pedoman Penilaian Reformasi Birokrasi Tahun 2012

Pedoman penilain Reformasi Birokrasi telah mengalami perubahan. Jika pada tahun 2011, pedoman yang digunakan adalah Permen PAN Nomor 8 Tahun 2011, maka pada tahun 2012 menggunakan pedoman Permen PAN Nomor 1 Tahun 2012, Permen PAN Nomor 11 tahun 2012 dan Permen PAN Nomor 53 Tahun 2011. Berdasarkan pedoman lama, nilai RB BATAN adalah 53%. Setelah menggunakan pedoman baru, nilai RB BATAN adalah 76,35%.

Pada tanggal 26 Oktober 2011 telah dilakukan verifikasi lapangan oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional dari Kementerian PAN dan RB. Verifikasi lapangan ini mengacu kepada dokumen Permen PAN dan RB No. 8 tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Dokumen Usulan dan Road Map Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Secara umum penilaian rata persentase tingkat pencapaian pelaksanaan setiap program reformasi birokrasi adalah 53%.

Namun saat ini penilaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi mengalami perubahan, meskipun tidak mendasar. Acuan baru yang digunakan adalah Permen PAN dan RB Nomor 53 tahun 2011 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan pedoman Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Permen PAN dan RB Nomor 1 tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan juga Permen PAN dan RB Nomor 11 tahun 2012 tentang Kesiapan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah. Berdasarkan format baru penilaian ini, nilai BATAN meningkat menjadi 76,35%. Namun sayangnya batas minimum nilai adalah 90%.

Dokumen yang perlu dilengkapi agar mencapai nilai di atas 90% adalah sbb :

Area Perubahan 2. Penataan Perundangan-undangan (FA, ADA, EMDS)

Sasaran #1 : Menurunnya tumpang tindih dan disharmonisasi perundang-undangan
Harapan : BATAN perlu mempunyai SOP penyusunan peraturan perundang-undangan. BATAN juga perlu memiliki routing slip sebagai bentuk laporan diadakannya proses pelaksanaan analisis legal drafting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih/disharmoni peraturan
Keluaran :

  1. Dokumen SOP Penyusunan Perundang-undangan BATAN, PJ : BKHH
  2. Dokumen Routing Slip, PJ : BKHH

Sasaran #2 : Meningkatnya efektifitas pengelolaan peraturan perundang-undangan
Harapan : BATAN perlu mempunyai indeks peraturan perundangan-undangan yang lengkap dalam sistem informasi database yang mudah dan informatif
Keluaran : Dokumen database indeks peraturan perundang-undangan (dalam sistem informasi database), PJ : BKHH dan PPIN

Area Perubahan 3. Penataan dan Penguatan Organisasi (TT, WSW)

Sasaran : Restrukturisasi tugas dan fungsi unit kerja
Harapan : BATAN perlu mempunyai dokumen perencanaan pembuatan peta tugas dan fungsi unit kerja pada K/L yang tepat fungsi dan tepat ukuran
Keluaran : Dokumen perencanaan pembuatan peta tugas dan fungsi unit kerja BATAN. (yang tepat fungsi dan ukuran), PJ : BSDM

Sasaran : Meningkatnya kapabilitas K/L dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Harapan : BATAN perlu mempunyai unit kerja khusus yang bertanggung jawab atas peningkatan kompetensi SDM
Keluaran : Dokumen struktur organisasi yang menunjukan adanya unit kerja yang khusus bertanggung jawab atas kompetensi SDM (Pusdiklat – Perka 392), PJ : BSDM

Area Perubahan 4. Penataan Tatalaksana (SJA, DJA, ABP)

Sasaran : Meningkatnya efisiensi dan efektifitas proses manajemen pemerintahan
Harapan : BATAN perlu mempunyai pedoman mengenai evaluasi SOP, BATAN juga belum mempunyai dokumen rencana efisiensi anggaran dan sumber daya
Keluaran :

  1. Dokumen Pedoman Evaluasi SOP BATAN, PJ : PSJMN
  2. Dokumen rencana efisiensi anggaran dan sumber daya, PJ : BP


Area Perubahan 5. Sistem Manajemen SDM (TI, HHT, RGH)

Sasaran : Meningkatnya transparansi dan Akuntabilitas pengelolaan SDM
Harapan : BATAN perlu mempunyai Surat Keputusan mengenai Panitia Rekruitmen yang seharusnya dikeluarkan oleh pimpinan BATAN
Keluaran : SK Ka BATAN tentang Pembentukan Tim Pengadaan CPNS BATAN tahun 2012, PJ : BSDM

Area Perubahan 6. Penguatan Pengawasan (RWP, HHT, CHA)

Sasaran : Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang
Harapan :

  1. BATAN perlu memiliki rencana aksi pemberantasan korupsi di Indonesia, selain itu belum ada kebijakan mengenai Whistle Bowling guna menunjang program pemberantasan korupsi tersebut.
  2. BATAN juga perlu memiliki unit khusus guna melakukan pelayanan pengadaan secara elektronik (Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik/LPSE)

Keluaran :

  1. Dokumen rencana aksi pemberantasan korupsi, PJ : Inspektorat
  2. Dokumen yang menerangkan pelaksanaan pengadaan secara elektronik, PJ : BU


Area Perubahan 7. Penguatan Akuntabilitas (FMS, DH, FF)

Sasaran : Meningkatnya akuntabilitas institusi
Harapan :

  1. BATAN perlu memiliki penetapan mengenai klasifikasi informasi, selain itu lembaga ini juga memiliki catatan buruk terkait dengan informasi publik yang dapat diakses.
  2. BATAN juga perlu mempunyai Pusat Layanan Informasi sesuai dengan perintah UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan SPLI.

Keluaran :

  1. Dokumen penetapan klasifikasi informasi publik yang dapat diakses. Ditampilkan pada web BATAN, PJ : BKHH dan PPIN
  2. Dokumen desain Pusat layanan informasi di BATAN, PJ : BKHH