Grade 27 : Rp 46,950,000
Grade 26 : Rp 41,550,000
Grade 25 : Rp 36,770,000 (IV/e Eselon I)
Grade 24 : Rp 32,540,000
Grade 23 : Rp 24,100,000
Grade 22 : Rp 21,330,000 (IV/d Eselon II)
Grade 21 : Rp 18,880,000
Grade 20 : Rp 16,700,000
Grade 19 : Rp 12,370,000 (IV/b Eselon III)
Grade 18 : Rp 10,760,000
Grade 17 : Rp 9,360,000
Grade 16 : Rp 6,930,000 (III/d Eselon IV)
Grade 15 : Rp 6,030,000
Grade 14 : Rp 5,240,000
Grade 13 : Rp 4,370,000 (III/b Eselon V)
Grade 12 : Rp 3,800,000 (III/b Pelaksana)
Grade 11 : Rp 3,450,000
Grade 10 : Rp 3,140,000
Grade 9 : Rp 2,850,000
Grade 8 : Rp 2,550,000 (II/c Pelaksana)
Grade 7 : Rp 2,360,000
Grade 6 : Rp 2,140,000
Grade 5 : Rp 1,950,000
Grade 4 : Rp 1,770,000
Grade 3 : Rp 1,610,000 (I/c Pelaksana)
Grade 2 : Rp 1,460,000
Grade 1 : Rp 1,330,000 (I/a Pelaksana)
Khusus pegawai Dirjen Pajak ada tambahan tunjangan lagi yaitu Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) dan Imbalan Prestasi Kerja (IPK).
Tunjangan Kinerja di Sekretariat Negara (Setneg) sesuai Peraturan Presiden RI 12 th 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet :
-Kelas Jabatan 18 : Rp 36.770.000,00
-Kelas Jabatan 17 : Rp 32.540.000,00
-Kelas Jabatan 16 : Rp 21.330.000,00
-Kelas Jabatan 15 : Rp 18.880.000,00
-Kelas Jabatan 14 : Rp 16.700.000,00
-Kelas Jabatan 13 : Rp 12.370.000,00
-Kelas Jabatan 12 : Rp 10.360.000,00
-Kelas Jabatan 11 : Rp 9.360.000,00
-Kelas Jabatan 10 : Rp 6.930.000,00
-Kelas Jabatan 9 : Rp 6.030.000,00
-Kelas Jabatan 8 : Rp 5.240.000,00
-Kelas Jabatan 7 : Rp 4.370.000,00
-Kelas Jabatan 6 : Rp 3.800.000,00
-Kelas Jabatan 5 : Rp 3.310.000,00
-Kelas Jabatan 4 : Rp 2.810.000,00
-Kelas Jabatan 3 : Rp 2.320.000,00
-Kelas Jabatan 2 : Rp 1.820.000,00
-Kelas Jabatan 1 : Rp 1.330.000,00
Berikut tabel remunerasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut sebagai Tunjangan Khusus Pembinaan Kegiatan (TKPK) yang berlaku saat ini:
Grade 27 : Rp 35,210,000 (75%)
Grade 26 : Rp 31,160,000
Grade 25 : Rp 27,580,000
Grade 24 : Rp 24,400,000
Grade 23 : Rp 18,080,000
Grade 22 : Rp 15,990,000
Grade 21 : Rp 14,160,000
Grade 20 : Rp 12,530,000
Grade 19 : Rp 9,270,000
Grade 18 : Rp 8,070,000
Grade 17 : Rp 7,020,000
Grade 16 : Rp 5,190,000
Grade 15 : Rp 4,520,000
Grade 14 : Rp 3,930,000
Grade 13 : Rp 3,660,000
Grade 12 : Rp 3,280,000
Grade 11 : Rp 2,980,000
Grade 10 : Rp 2,710,000
Grade 9 : Rp 2,470,000
Grade 8 : Rp 2,240,000
Grade 7 : Rp 2,030,000
Grade 6 : Rp 1,860,000
Grade 5 : Rp 1,690,000
Grade 4 : Rp 1,530,000
Grade 3 : Rp 1,400,000
Grade 2 : Rp 1,270,000
Grade 1 : Rp 1,230,000
Sumber : www.setagu.net
http://abangiqbal.wordpress.com/2011/07/03/tabel-remunerasi-kemenkeu-dan-bpk/
Tabel Tunjangan Kinerja TNI
Grade 19 : Rp 29.220.000 (62%)
Grade 18 : Rp 21.849.000
Grade 17 : Rp 17.471.000
Grade 16 : Rp 12.942.000
Grade 15 : Rp 9.586.000
Grade 14 : Rp 7.101.000
Grade 13 : Rp 5.462.000
Grade 12 : Rp 4.202.000
Grade 11 : Rp 3.232.000
Grade 10 : Rp 2.693.000
Grade 9 : Rp ?
Grade 8 : Rp 1.870.000
Grade 7 : Rp 1.628.000
Grade 6 : Rp 1.414.000
Grade 5 : Rp 1.230.000
Grade 4 : Rp 1.115.000
Grade 3 : Rp 1.016.000
Grade 2 : Rp 924.000
Grade 1 : Rp -
Perkiraan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI tahun 2011
Kelas Jabatan 18 : Rp. 25.739.000 (55%)
Kelas Jabatan 17 : Rp. 19.360.000
Kelas Jabatan 16 : Rp. 14.131.000
Kelas Jabatan 15 : Rp. 10.315.000
Kelas Jabatan 14 : Rp. 7.529.000
Kelas Jabatan 13 : Rp. 6.023.000
Kelas Jabatan 12 : Rp. 4.819.000
Kelas Jabatan 11 : Rp. 3.855.000
Kelas Jabatan 10 : Rp. 3.352.000
Kelas Jabatan 9 : Rp. 2.915.000
Kelas Jabatan 8 : Rp. 2.535.000
Kelas Jabatan 7 : Rp. 2.304.000
Kelas Jabatan 6 : Rp. 2.095.000
Kelas Jabatan 5 : Rp. 1.904.000
Kelas Jabatan 4 : Rp. 1.814.000
Kelas Jabatan 3 : Rp. 1.727.000
Kelas Jabatan 2 : Rp. 1.645.000
Kelas Jabatan 1 : Rp. 1.563.000
Berikut daftar lengkap Tunjangan Kinerja Pegawai Bappenas sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas :
Kelas Jabatan 18 : Rp 25.739.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 19.360.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 14.131.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 10.315.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 7.529.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 6.023.000
Kelas Jabatan 12 : Rp 4.819.000
Kelas Jabatan 11 : Rp 3.855.000
Kelas Jabatan 10 : Rp 3.352.000
Kelas Jabatan 9 : Rp 2.915.000
Kelas Jabatan 8 : Rp 2.535.000
Kelas Jabatan 7 : Rp 2.304.000
Kelas Jabatan 6 : Rp 2.095.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 1.904.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 1.814.000
Kelas Jabatan 3 : Rp 1.727.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 1.645.000
Kelas Jabatan 1 : Rp 1.563.000
Sumber :
http://bisnis.vivanews.com/news/read/201309-remunerasi-bappenas-hingga-rp25-juta
Berikut nominal remunerasi anggota Kepolisian RI (Polri) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI No. 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri tertanggal 15 Desember 2010:
-Kelas Jabatan 18 : Rp 21.305.000 (45%)
-Kelas Jabatan 17 : Rp 16.212.000
-Kelas Jabatan 16 : Rp 11.790.000
-Kelas Jabatan 15 : Rp 8.575.000
-Kelas Jabatan 14 : Rp 6.236.000
-Kelas Jabatan 13 : Rp 4.797.000
-Kelas Jabatan 12 : Rp 3.690.000
-Kelas Jabatan 11: Rp 2.839.000
-Kelas Jabatan 10: Rp 2.271.000
-Kelas Jabatan 9 : Rp 1.817.000
-Kelas Jabatan 8 : Rp 1.453.000
-Kelas Jabatan 7 : Rp 1.211.000
-Kelas Jabatan 6 : Rp 1.010.000
-Kelas Jabatan 5 : Rp 841.000
-Kelas Jabatan 4 : Rp 731.000
-Kelas Jabatan 3 : Rp 636.000
-Kelas Jabatan 2 : Rp 553.000
-Kelas Jabatan 1 : -
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia :
http://setagu.net/kementerianlembaga/tabel-remunerasi-kemenkumham
Kesimpulan tingkat tunjangan:
Kemenkeu : 100%
Setneg : 78%
BPK : 75%
TNI : 62%
Kejaksaan: 55%
Bappenas : 55%
Polri : 45%
Pemerintah ternyata tidak adil memperlakukan pegawainya. Apakah ini baik untuk Bangsa dan Negara?
ReplyDeleteAdil memang sulit diukur, cenderung subyektif. BTW, ya... kita terima saja, meski gak adil.
ReplyDeleteadil itu tidak harus sama kawan
ReplyDeletedan sama itu tidak selamanya adil
menurut saya adil itu pemberian reward yang sesuai dengan beban kerja masing-masing instansi
be smart
Ironisnya, beban kerja masih ditentukan sendiri sesuai kesanggupannya dalam bentuk SKP. Entah tahun 2014?
ReplyDeleteKesimpulannya perlu dikritisi. Coba lihat yang grade/kelas jabatan 14. Kalau kemenkeu 100%, maka di intansi lain hampir semua di atas 100% sd 150%.
ReplyDeletePerlu dicari tahu apakah Kemenkeu saat ini masih menggunakan Kepmenkeu No. 289/KMK.01/02007?
Deleteiya ya... kayaknya gak apple to apple
DeleteUntuk tahun 2012 : http://setagu.net/tabel-tunjangan-kinerja-20-kementerianlembaga/
ReplyDeletedi Indonesia (di Dunia) bagian keuangan yang selalu berkuasa dan mendapatkan yang lebih dibanding yang lain...Nanti di akhirat silahkan menikmati ketika dihisab....
ReplyDeleteBuat pengetahuan saja, sekitar lebih dari 80% APBN didapat dari sektor pajak dan bea cukai, wajar jika yang dikeuangan diber lebih.
ReplyDeleteapakah ada link data pendukung? Btw, saya setuju jika demikian halnya. Bekerja lebih banyak, mendapatkan lebih baik. Thx
Deletepegawi pajak itu tugasnya cuma tukang tagih dan ambil saja, setelah peluang usaha, menajemen, regulasi , norma, standar, kreteria diatur dengan susah payah oleh kementerian/lembaga lain, kalau cuma itu bisa dilakukan preman.
ReplyDelete