Undang‐Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) harus memuat; (i) Strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, dan (ii) Rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Amanat tersebut yang menegaskan agar penyusunan strategi pembangunan nasional memperhitungkan kerangka pendanaan, merupakan wujud dari salah satu tujuan Undang‐Undang Nomor 25 Tahun 2004 untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
Dalam rangka menjamin konsistensi tersebut, maka penyusunan RPJMN harus memperhatikan arahan di dalam Undang‐Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara berkenaan dengan penerapan penganggaran berbasis kinerja (Performance Based Budgeting), berjangka menengah (Medium Term Expenditure Framework) dan terpadu (Unified Budgeting).
Dalam implementasinya, perencanaan dan penganggaran seperti yang diamanatkan di atas masih belum sepenuhnya dilaksanakan. Hal ini dapat terlihat seperti; (i) Belum digunakannya resource envelope sebagai landasan penyusunan RPJMN dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra K/L), dan (ii) Program dan Kegiatan beserta indikator kinerjanya belum sepenuhnya dapat digunakan sebagai alat ukur efektifitas pencapaian sasaran pembangunan, efisiensi belanja, dan akuntabilitas kinerja.
Sebagai langkah awal, diperlukan upaya penyempurnaan struktur Program dan Kegiatan Kementerian Negara/Lembaga. Untuk itulah Pedoman Penyusunan Program dan Kegiatan ini disusun. Hasil dari restrukturisasi Program dan Kegiatan tersebut akan diimplementasikan dalam penyusunan RPJMN 2010‐2014 dan Renstra K/L 2010‐2014.
Jakarta, Juni 2009
Sumber :
Departemen Keuangan Republik Indonesia
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Download buku, klik di sini.
No comments:
Post a Comment