Reformasi di bidang perencanaaan dan penganggaran dimulai pada tahun anggaran 2005 dengan mengacu pada Undang‐Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang‐Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional. Sebagai tindak lanjut terhadap pelaksanaan peraturan perundangan tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2004 yang menegaskan bahwa rencana kerja dan anggaran yang disusun menggunakan tiga pendekatan, yaitu: (1) anggaran terpadu (unified budget); (2) kerangka pengeluaran jangka menengah biasa disebut KPJM (medium term expenditure framework); dan (3) penganggaran berbasis kinerja biasa disebut PBK (performance based budget).
Dalam pelaksanaannya, pendekatan tersebut di atas fokus pada PBK. Kedua pendekatan lainnya (anggaran terpadu dan KPJM) mendukung penerapan PBK. Pendekatan anggaran terpadu merupakan prasyarat penerapan PBK. Sedangkan pendekatan KPJM merupakan jaminan kontinyuitas penyediaan anggaran kegiatan karena telah dirancang hingga tiga atau lima tahun ke depan.
Ciri utama PBK adalah anggaran yang disusun dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan (input), dan hasil yang diharapkan (outcomes), sehingga dapat memberikan informasi tentang efektivitas dan efisiensi kegiatan. Ciri utama tersebut sampai saat ini belum tercermin dalam dokumen perencanaan 1 dan penganggaran 2 yang ada. Penyebabnya antara lain adalah:
- Belum digunakannya resource envelope sebagai landasan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Renstra K/L;
- Program dan kegiatan belum dapat digunakan sebagai alat untuk mengukur tingkat efektivitas pencapaian sasaran pembangunan nasional dan efisiensi belanja;
- Program dan kegiatan juga belum dapat digunakan sebagai alat untuk mengukur akuntabilitas kinerja suatu unit kerja;
- Pada tingkat operasional masih ada beberapa pertanyaan mendasar mengenai keterkaitan dokumen perencanaan dan anggarannya. Misalnya bagaimana melakukan penilalian terhadap: keterkaitan program dengan sasaran pembangunan nasional; keterkaitan kegiatan dengan program; keterkaitan indikator keluaran dengan keluarannya.
Untuk mengatasi permasalahan‐permasalahan tersebut di atas, berbagai upaya terus dilakukan baik melalui kajian dengan mengacu pada pengalaman internasional, koordinasi antar instansi yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran, serta penyempurnaan ketentuan‐ketentuan yang sudah ada. Upaya tersebut merekomendasikan perlunya: i) restrukturisasi program/ kegiatan; dan ii) adanya pedoman yang memberikan arahan penerapan konsep‐konsep PBK secara operasional dan sederhana, dengan bahasa yang mudah dipahami.
Oleh karena itu, dipandang perlu menyusun Pedoman Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja sebagai acuan dalam penerapan penganggaran berbasis kinerja oleh Kementerian Negara/Lembaga (K/L).
Sumber :
Departemen Keuangan Republik Indonesia
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Download dokumen, klik di sini.
No comments:
Post a Comment