Dalam rangka memantapkan tahapan reformasi pengelolaan keuangan negara menuju ke level yang lebih tinggi yaitu fokus pada pencapaian kinerja dan pelimpahan kewenangan sesuai dengan amanat UU dan juga telah dinyatakan dalam nota keuangan dan RAPBN tahun anggaran 2009, maka Pemerintah Republik Indonesia telah berkomitmen untuk melaksanakan pilot project penganggaran berbasis kinerja dengan perspektif jangka menengah terhadap 6 (enam) kementerian negara/lembaga sebagai tahapan awal pada tahun 2009.
Pemantapan reformasi pengelolaan keuangan negara dengan fokus pada pencapaikan kinerja ini dilaksanakan dalam rangka meminimalisir beberapa kelemahan dalam sistem berjalan antara lain:
- implementasi penganggaran berbasis kinerja dan penganggaran dalam kerangka jangka menengah selama 5 tahun ini belum mencapai hasil yang optimal karena tidak ada keterkaitan antara dokumen perencanaan dan dokumen anggaran,
- kebijakan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah melalui RKP buku I tidak jelas timeframe penyelesaiannya dan setiap tahun selalu berubah sesuai dengan tema yang ditetapkan sehingga mengakibatkan proses penganggaran selalu kembali ke nol (zero based budgeting), dan
- penerapan KPJM pada saat ini baru sebatas mencantumkan prakiraan maju tiga tahun ke depan, namun belum ada metodologi untuk memberikan justifikasi bahwa prakiraan maju yang dicantumkan tersebut merupakan indikasi awal pendanaan tahun berikutnya.
Untuk itu, langkah awal serangkaian penyempurnaan yang akan dilakukan terhadap 6 kementerian negara/lembaga tersebut adalah melakukan restrukturisasi program dan kegiatan. Restrukturisasi program dan kegiatan merupakan salah satu titik kritis (critical point) yang perlu dilakukan karena pada dasarnya program dan kegiatan merupakan perwujudan dari kebijakan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dan akan dibiayai oleh dana publik melalui mekanisme anggaran.
Di samping itu, untuk memperkuat keterkaitan antara kebijakan dan alokasi anggarannya maka penyusunan anggaran tahunan seharusnya menggunakan paradigma baru dalam proses penyusunan penganggaran yaitu penganggaran yang lebih berorientasi pada hasil (output dan outcome) dengan menggunakan prinsip kerangka pengeluaran jangka menengah dan money follows function. Pola penganggaran yang selama ini menggunakan ”zero based budgeting” berubah menjadi ”rolling budget” dengan mengacu pada perhitungan baseline. Melalui penerapan pola ”rolling budget” diharapkan waktu yang tersedia akan lebih banyak didedikasikan untuk membahas program/kegiatan baru sehingga dapat meningkatkan kualitas perencanaan. Perubahan paradigma penganggaran yang berorientasi pada hasil ini akan dilaksanakan secara serentak untuk seluruh KL mulai Tahun 2011 dan diharapkan akan memberikan dampak secara signifikan dalam implementasi pengeluaran negara secara lebih efektif dan efisien.
Sumber :
Departemen Keuangan Republik Indonesia
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Download dokumen, klik di sini.
Sumber :
Departemen Keuangan Republik Indonesia
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Download dokumen, klik di sini.
No comments:
Post a Comment