Salah satu tugas menteri/pimpinan lembaga dalam rangka penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA‐KL). Dasar penyusunan RKA‐KL adalah prestasi kerja yang akan dicapai disertai dengan prakiraan maju belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun.
Informasi sebagaimana tersebut di atas tertuang dalam format/form. Sebagai gambaran bahwa format/form RKA‐KL yang digunakan sampai dengan tahun anggaran 2009 terdiri dari 13 form yang dapat dikelompokkan dalam form belanja dan form pendapatan. Form belanja berbentuk daftar rincian biaya suatu kegiatan (termasuk jenis belanja pengeluaran) beserta keluaran yang ingin dicapai. Sedangkan form pendapatan berbentuk daftar rincian pendapatan per kegiatan dan per akun pendapatan yang diterima oleh suatu satker atas pelaksanaan kegiatan. Form‐form yang terdapat dalam dokumen RKA‐KL adalah sebagai berikut:
1. Anggaran satker (form 1.1 – 1.5)
- Form 1.1 Rincian kegiatan dan penjelasan output, beserta target besaran volume yang ingin dicapai;
- Form 1.2 Rincian anggaran belanja per kegiatan beserta prakiraan maju 2 tahun ke depan;
- Form 1.3 Rincian anggaran belanja per kegiatan dan jenis belanja;
- Form 1.4 Rincian anggaran pendapatan (PNBP/Pajak) beserta prakiraan maju 2 tahun ke depan;
- Form 1.5 Rincian anggaran perhitungan biaya per kegiatan, subkegiatan, dan akun belanja.
2. Anggaran Unit Eselon I (form 2.1 – 2.4)
- Form 2.1 Uraian kegiatan dan penjelasan output, beserta target besaran volume yang ingin dicapai;
- Form 2.2 Uraian anggaran belanja per kegiatan beserta prakiraan maju 2 tahun ke depan;
- Form 2.3 Uraian anggaran belanja per kegiatan dan jenis belanja;
- Form 2.4 Uraian anggaran pendapatan (PNBP/Pajak) beserta prakiraan maju 2 tahun ke depan.
3. Anggaran Departemen (form 3.1 – 3.4)
- Form 3.1 Ringkasan kegiatan dan penjelasan output, beserta target besaran volume yang ingin dicapai;
- Form 3.2 Ringkasan anggaran belanja per kegiatan beserta prakiraan maju 2 tahun ke depan;
- Form 3.3 Ringkasan anggaran belanja per kegiatan dan jenis belanja;
- Form 3.4 Ringkasan anggaran pendapatan (PNBP/Pajak) beserta prakiraan maju 2 tahun ke depan.
Substansi materi yang terdapat dalam RKA‐KL tersebut, Informasi kinerja hanya diwakili oleh output pada tingkat kegiatan dan outcome pada tingkat program. Sedangkan linkage atau keterkaitan antara program dengan kegiatan tidak diuraikan secara jelas.
Sumber :
Departemen Keuangan Republik Indonesia
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Download dokumen, klik di sini.
No comments:
Post a Comment