IIPA yang berasosiasi dengan Business Software Alliance (BSA), Motion Picture Association for America (MPAA), dan Recording Industry Association of America (RIAA), yaitu asosiasi terkait dengan industri software, film, dan musik di AS, berpendapat bahwa penyebarluasan open source merupakan ancaman serius terhadap HaKI.
Menurut dosen bidang hukum Universitas Edinburg, Andres Guadamuz, disebutkan bahwa negara-negara yang diminta IIPA agar pengawasannya diperketat, di antaranya: Indonesia, Brasil, dan India, yang dimasukkan ke daftar "Special 301 Watchlist" karena menyarankan penggunaan software open source. Daftar pantauan yang merupakan bagian dari Special 301 Report 2009, merinci negara-negara yang dianggap kurang memperhatikan kesepakatan internasional tentang HaKI, paten, dan merek dagang.
Jumlah negara yang beralih ke software open source kian hari meningkat pesat. Beberapa negara bahkan mewajibkan penggunaan software bebas melalui undang-undang, apabila tersedia aplikasi yang dibutuhkan.
Alasan menggunakan open source bukan semata soal biaya, namun open source diakui lebih menjamin kedaulatan pengguna, berkat sifatnya yang mewajibkan ketersediaan kode sumber, dan tidak ada ketergantungan terhadap vendor tunggal.
Keuntungan yang diperoleh pengguna software open source yang pada prinsipnya bebas pungli itu, ternyata dinilai IIPA merupakan ancaman yang dianggap melemahkan industri software di negara bersangkutan, atau paling tidak berdampak terhadap industri software di Amerika.
Sumber : Majalah InfoLinux 04/2010
No comments:
Post a Comment