Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), ada 5 unsur pengendalian yang perlu dilakukan oleh setiap instansi pemerintah. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diberi kewenangan untuk melakukan pemantauan penerapan SPIP di setiap instansi pemerintah. Dan baru-baru ini telah dilakukan survey nasional untuk melihat sejauh mana kondisi awal yang ada di setiap instansi.
5 unsur pengendalian intern tersebut adalah :
- Lingkungan Pengendalian
- Penilaian Resiko
- Kegiatan Pengendalian
- Informasi dan Komunikasi
- Pemantauan
1. Lingkungan Pengendalian
Lingkungan pengendalian berkaitan dengan sikap manajemen, kesadaran, dan tindakan terhadap lingkungan pengendalian
- Penegakan integritas dan nilai etika;
- Komitmen terhdap kompetensi;
- Kepemimpinan dan kondusif;
- Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
- Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
- Penyusunan dan penerapan kebijakan yang tepat tentang pembinaan sumber daya manusia;
- Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
- Hubungan kerja yang baik dengan instansi Pemerintah terkait.
Penilaian resiko berkaitan dengan bagaimana manajemen mempertimbangkan risiko yang relevan dengan tujuan instansi pemerintah dan bagaimana memuluskan tindakan untuk mengatasi risiko tersebut.
- Identifikasi risiko; dan
- Analisis risiko.
Kegiatan pengendalian berkaitan dengan kebijakan dan prosedur yang memebrikan keyakinan bahwa arahan menajemen telah diikuti dan terdokumentasi. Kegiatan pengendalian intern instansi pemerintah umumnya meliputi :
- Review atas kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan;
- Pembinaan sumber daya manusia;
- Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
- Pengendalian fisik atas asset;
- Penetapan dan review atas indikator dan ukuran kinerja;
- Pemisahan fungsi;
- Otorisasi atas transaksi dan kejadian penting;
- Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transasksi dan kejadian;
- Pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;
- Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
- Dokumentasi yang baik atas sistem pengendalian intern serta transaksi dan kejadian penting.
- Bentuk dan sarana komunikasi; dan
- Manajemen sistem informasi dan komunikasi.
- Pemantauan berkelanjutan;
- Evaluasi terpisah; dan
- Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan review lainnya.
No comments:
Post a Comment