Wednesday, December 02, 2009

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), ada 5 unsur pengendalian yang perlu dilakukan oleh setiap instansi pemerintah. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diberi kewenangan untuk melakukan pemantauan penerapan SPIP di setiap instansi pemerintah. Dan baru-baru ini telah dilakukan survey nasional untuk melihat sejauh mana kondisi awal yang ada di setiap instansi.

5 unsur pengendalian intern tersebut adalah :
  1. Lingkungan Pengendalian
  2. Penilaian Resiko
  3. Kegiatan Pengendalian
  4. Informasi dan Komunikasi
  5. Pemantauan
Dalam setiap unsur, kemudian dirinci lagi. Dan secara garis besarnya adalah sbb :

1. Lingkungan Pengendalian
Lingkungan pengendalian berkaitan dengan sikap manajemen, kesadaran, dan tindakan terhadap lingkungan pengendalian
  1. Penegakan integritas dan nilai etika;
  2. Komitmen terhdap kompetensi;
  3. Kepemimpinan dan kondusif;
  4. Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
  5. Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
  6. Penyusunan dan penerapan kebijakan yang tepat tentang pembinaan sumber daya manusia;
  7. Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
  8. Hubungan kerja yang baik dengan instansi Pemerintah terkait.
2. Penilaian Resiko
Penilaian resiko berkaitan dengan bagaimana manajemen mempertimbangkan risiko yang relevan dengan tujuan instansi pemerintah dan bagaimana memuluskan tindakan untuk mengatasi risiko tersebut.
  1. Identifikasi risiko; dan
  2. Analisis risiko.
3. Kegitan Pengendalian
Kegiatan pengendalian berkaitan dengan kebijakan dan prosedur yang memebrikan keyakinan bahwa arahan menajemen telah diikuti dan terdokumentasi. Kegiatan pengendalian intern instansi pemerintah umumnya meliputi :
  1. Review atas kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan;
  2. Pembinaan sumber daya manusia;
  3. Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
  4. Pengendalian fisik atas asset;
  5. Penetapan dan review atas indikator dan ukuran kinerja;
  6. Pemisahan fungsi;
  7. Otorisasi atas transaksi dan kejadian penting;
  8. Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transasksi dan kejadian;
  9. Pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;
  10. Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
  11. Dokumentasi yang baik atas sistem pengendalian intern serta transaksi dan kejadian penting.
4. Informasi dan Komunikasi
  1. Bentuk dan sarana komunikasi; dan
  2. Manajemen sistem informasi dan komunikasi.
5. Pemantauan
  1. Pemantauan berkelanjutan;
  2. Evaluasi terpisah; dan
  3. Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan review lainnya.

No comments:

Post a Comment