Sunday, July 26, 2009

Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS)

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

Kepada :
  1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
  2. Panglima TNI;
  3. Jaksa Agung;
  4. Kepala Kepolosian RI;
  5. Gubernur Bank Indonesia;
  6. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
  7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Lainnya;
  8. Para Gubernur;
  9. Para Bupati/Walikota;
  10. Para Direksi BUMN.
di-
Tempat

Surat Edaran
Nomor : SE/01/M.PAN/3/2009 tanggal 30 Maret 2009
tentang
Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS)

Dengan hormat diberitahukan, bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam rangka mendukung surat edaran tersebut, dimohon perhatian Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah beberapa hal sebagai berikut :

  1. Melakukan pengecekan penggunaan perangkat lunak di lingkungan dan menghapus semua perangkat lunak tidak legal, dan selanjutnya menggunakan Free Open Source Software (FOSS) yang berlisensi bebas dan legal sebagai pengganti perangkat lunak tidak legal. Hal tersebut perlu dilakukan guna menghindari terganggunya pelayanan publik akibat pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
  2. Dalam rangka mempercepat penggunaan perangkat lunak legal di Indonesia, maka diwajibkan kepada Instansi Pemerintah untuk menggunakan perangkat lunak Open Source guna menghemat anggaran pemerintah.
  3. Untuk mendorong penggunaan Free Open Source Software (FOSS), Pemerintah telah mendeklarasikan gerakan Indonesia Go Open Source atau IGOS-I pada tanggal 30 Juni 2004 yang ditanda tangani 5 (lima) menteri, yaitu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2008, dilakukan deklarasi IGOS-II yang penggunaannya diperluas meliputi 18 (delapan belas) kementrian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND)
  4. Untuk memudahkan instansi pemerintah melakukan pemanfaatan FOSS, diharapkan pimpinan instansi atau pejabat yang ditunjuk diminta menghubungi Kementrian Negara Riset dan Teknologi c.q. Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan IPTEK dan Departemen Komunikasi dan Informasi c.q. Direktorat Jenderal Aplikasi dan Telematika.
  5. Diharapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menerapkan penggunaan perangkat lunak legal. Untuk itu diharapkan instansi masing-masing mengatur agenda pentahapan untuk mencapai target selesai tahun 2011. Anggaran yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud dibebankan kepada anggaran instansi masing-masing.
  6. Pimpinan instansi agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pemanfaatan perangkat lunak legal di lingkungan instansi masing-masing.

Demikian mohon menjadi maklum, dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara
ttd
Taufiq Effendi

Tembusan :
  1. Presiden RI
  2. Wakil Presiden RI.

No comments:

Post a Comment