Wednesday, October 30, 2013

Menyusun Rencana Induk TIK

Untuk menyusun rencana induk atau master plan TIK, perlu diperhatikan bahan-bahan yang dibutuhkan, bagaimana prosesnya dan juga laporan yang harus dihasilkan. Bahan-bahan yang dibutuhkan antara lain adalah :
  • Dokumen regulasi eksternal : UU ITE, UU KIP, PP, Permen
  • Dokumen renstra
  • Kebijakan terkait organisasi dan tupoksi TI
  • Dokumen arsitektur SI/TI
  • Dokumen Master Plan TI yang pernah ada
  • Dokumen teknis dan daftar aplikasi existing
  • Dokumen topologi jaringan saat ini
  • Dokumen inventaris infrastruktur (desktop, perangkat jaringan, perangkat server, fasilitas DC & DRC, dll)
Ini adalah kebutuhan data dasar untuk analisa awal.

Untuk memperlancar proses pembuatan master plan, setidaknya ada ruang waktu yang cukup selama 3-4 bulan, ada ruang kerja bagi tim untuk berkumpul dan bekerja, ada akses internet yang tidak terbatas, ada kesempatan beraudiaensi dengan seluruh jajaran pimpinan lembaga dalam satu forum, akses untuk mewancarai siapapun yang memiliki kaitan dengan master plan ini termasuk proses bisnisnya.

Hasil kerja tim master plan TIK harus berbentuk :
  • Laporan assesment
  • Dokumen Master Plan Teknologi Informasi
  • Executive summary dari Master Plan Teknologi Informasi
Setelah ada hasil, kegiatan tidak berhenti di situ, perlu ada sosialisasi, misal :
  • Memaparkan hasil kegiatan assesment atas kondisi TI yang berjalan
  • Memaparkan dokumen draft Master Plan TI dan roadmap
  • Memaparkan finalisasi Master Plan TI dan roadmap
Keterangan foto : Adhiawan Soegiharto dan Prof. Ir. Dana Indra Sensuse, M.LIS., Ph.D. saat memberikan presentasi di BATAN pada Rabu, 30 Oktober 2013.


No comments:

Post a Comment