Friday, September 16, 2011

Sasaran Pengendalian dan Pengendalian sesuai SNI ISO/IEC 27001:2009

Berdasarkan SNI ISO/IEC 27001:2009, ada 11 komponen atau sasaran pengendalian sistem manajemen keamanan informasi yang perlu diperhatikan, yaitu :
  1. Kebijakan keamanan
  2. Organisasi keamanan informasi
  3. Pengelolaan aset
  4. Keamanan sumberdaya manusia
  5. Keamanan fisik dan lingkungan
  6. Manajemen komunikasi dan operasi
  7. Pengendalian akses
  8. Akuisisi, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi
  9. Manajemen insiden keamanan informasi
  10. Manajemen keberlanjutan bisnis (Business continuity management)
  11. Kesesuaian
Namun dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/SE/M.KOMINFO/07/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Pelayanan Publik hanya meliputi 5 komponen, yaitu
  1. kebijakan dan manajemen organisasi
  2. manajemen risiko (risk management)
  3. kerangka kerja
  4. manajemen aset informasi
  5. teknologi
Saya belum melihat korelasi yang tegas antara SNI ISO/IEC 27001:2009 dan SE Menkominfo No. 05/SE/M.KOMINFO/07/2011. Misal komponen nomor 1 pada SE Menkominfo No. 05/SE/M.KOMINFO/07/2011 berkorelasi dengan saran pengendalian nomor berapa? Mungkinkah komponen "kebijakan dan manajemen organisasi" merupakan gabungan dari "Kebijakan keamanan" dan "Organisasi keamanan informasi". Tampaknya harus membaca lebih rinci lagi buku "Pedoman Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Pelayanan Publik" terbitan Kemenkominfo dan dokumen "SNI ISO/IEC 27001:2009" terbitan BSN.

Pada buku "Pedoman Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Pelayanan Publik", Kondisi keamanan yang akan dievaluasi meliputi 5 (lima) area berikut:
  1. Tata Kelola Keamanan Informasi
  2. Manajemen Risiko Keamanan Informasi
  3. Kerangka Kerja Pengelolaan Keamanan Informasi
  4. Pengelolaan Aset Informasi
  5. Teknologi Keamanan Informasi
Lima area evaluasi ini merupakan rangkuman kontrol-kontrol keamanan sebagaimana dijelaskan dalam ISO/IEC 27001:2005 dengan mempertimbangkan karakteristik kondisi penerapan sistem keamanan informasi, khususnya penyelenggara pelayanan publik di Indonesia. Area evaluasi ini akan terus disempurnakan sesuai peningkatan kepedulian dan kematangan penerapan tata kelola keamanan informasi di lingkungan penyelenggara pelayanan publik.

      Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik

      SURAT EDARAN
      MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
      NOMOR: 05/SE/M.KOMINFO/07/2011
      TENTANG
      PENERAPAN TATA KELOLA KEAMANAN INFORMASI
      BAGI PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK

      I. DASAR PERTIMBANGAN

      Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik, khususnya pengelolaan informasi yang menggunakan Sistem Elektronik, maka setiap Penyelenggara Pelayanan Publik harus menerapkan Tata Kelola Keamanan Informasi secara andal dan aman serta bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

      Penyelenggara Pelayanan Publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

      Saat ini, penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Penyelenggara Pelayanan Publik terus mengalami pertumbuhan, sejalan dengan kebutuhan penyediaan pelayanan publik yang cepat, andal dan aman.

      Penggunaan TIK yang makin kompleks dapat menyebabkan kerawanan dan ancaman Keamanan Informasi, yang meliputi aspek kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan layanan, sehingga dapat mengganggu kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik.

      Berdasarkan pertimbangan dimaksud di atas, maka Penyelenggara Pelayanan Publik harus menerapkan Tata Kelola Keamanan Informasi yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar sistem manajemen keamanan informasi, yaitu SNI ISO/IEC 27001:2009.

      II. MAKSUD DAN TUJUAN

      Maksud dan tujuan Surat Edaran ini sebagai himbauan kepada Penyelenggara Pelayanan Publik untuk menerapkan Tata Kelola Keamanan Informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standar sistem manajemen keamanan informasi SNI ISO/IEC 27001:2009

      III. RUANG LINGKUP

      Ruang lingkup Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Pelayanan Publik meliputi 5 (lima) komponen, sebagai berikut :

      a. kebijakan dan manajemen organisasi;
      b. manajemen risiko (risk management);
      c. kerangka kerja;
      d. manajemen aset informasi; dan
      e. teknologi

      IV. PELAKSANAAN

      A. Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi

      Dalam rangka menerapkan Tata Kelola Keamanan Informasi yang sesuai dengan SNI ISO/IEC 27001:2009, maka Penyelenggara Pelayanan Publik dihiimbau untuk:
      1. merujuk pada "Pedoman Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Pelayanan Publik" yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika;
      2. menggunakan Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI) sebagai alat ukur dalam melakukan penilaian mandiri (self assessment) tingkat kematangan penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi yang sesuai dengan SNI ISO/IEC 27001:2009; dan
      3. melaporkan hasil pengukuran tingkat kematangan Keamanan Informasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
      B. Pemeringkatan Indeks KAMI

      Dalam penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi yang merujuk pada "Pedoman Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Pelayanan Publik", maka Penyelenggara Pelayanan Publik direkomendasikan untuk mengikuti pemeringkatan Indeks KAMI, dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Pemeringkatan Indeks KAMI dilakukan oleh tim Pemeringkat Indeks KAMI yang dibentuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika;
      2. Penyelenggara Pelayanan Publik yang mengikuti pemeringkatan Indeks KAMI mendapatkan apresiasi dan pelayanan konsultasi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika; dan 
      3. Penyelenggara Pelayanan Publik yang meraih peringkat terbaik berdasarkan verifikasi tim Pemeringkat Indeks KAMI, mendapatkan penghargaan dari Menteri Komunikasi dan Informatika.
      Ditetapkan di Jakarta
      pada tanggal 18 Juli 2011
      MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

      ttd

      TIFATUL SEMBIRING

      Surat Edaran ini ditujukan kepada :
      1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II
      2. Jaksa Agung Republik Indonesia
      3. Panglima Tentara Nasional Indonesia
      4. Kepala Kepolisian Republik Indoneis
      5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen
      6. Gubernur Bank Indonesia
      7. Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara
      8. Para Pemimpin Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan Pemerintah
      9. Para Gubernur di Seluruh Indonesia
      10. Para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia
      11. Para Pimpinan BUMN/BUMD dan
      12. Ketua KADIN
      Tembusan ditujukan kepada :
      1. Presiden Republik Indonesia
      2. Wakil Presiden Republik Indonesia
      3. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan
      4. Para Pejabat Eselon I Kementerian Komunikasi dan Informatika
      Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/SE/M.KOMINFO/07/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Pelayanan Publik disiapkan oleh Direktorat Keamanan Informasi pada Dirjen Aplikasi Informatika. Direktorat Keamanan Informasi (KAMI) terdiri dari 5 Subdit, yaitu Subdit Tata Kelola KAMI, Subdit Budaya KAMI, Subdit Teknologi KAMI, Subdit Tanggap Darurat KAMI, dan Subdit Penyidikan dan Penindakan.

        Friday, September 09, 2011

        Menjalankan Winbox di Mac OS

        Coba masuk ke halaman http://wiki.mikrotik.com/wiki/MikroTik_WinBox_for_Mac_StandAlone. Lalu download aplikasi WineBottler. Setelah masuk, downloadlah file WineBottlerCombo_1.1.44.dmg. Ukurannya sekitar 54.7 MB. Atau coba download pre compiled file Mac_Mikrotik_WinBox_v2.2.13_Stand-Alone_app.zip. Ukurannya sekitar 51.9 MB.

        Setelah proses download WineBottler selesai, pada desktop secara otomatis akan tampil jendela WineBottler Combo (X11) yang berisi icon Wine, WineBottler dan Readme.rtf. Geret kedua icon pertama ini ke folder Applications. Sekarang coba jalankan file winbox.exe Anda. Semoga berjalan sesuai yang diinginkan.

        Setelah proses download file Mac_Mikrotik_WinBox_v2.2.13_Stand-Alone_app.zip selesai, file ditempatkan di folder download. Coba dijalankan. Jendela WinBox dapat terbuka, namun ketika melakukan koneksi (tentunya setelah memasukkan IP Address, Login dan Password yang benar), muncul pesan kesalahan "could not request plugin index!". Koneksi gagal dilakukan ke Router.

        Sunday, August 28, 2011

        Pembuatan Website win.or.id

        Untuk membuat website win.or.id, salah satu caranya adalah memanfaatkan web server lain yang sudah ada. Sebelum membuat website, langkah pertama adalah mendaftarkan diri ke PANDI (Pengelola Nama Domain Indonesia). Dengan mendaftarkan ke PANDI, domain yang akan didapat akan berakhiran .id. Langkah selengkapnya, ikuti uraian di bawah ini.

        Pada dasarnya langkah yang dilakukan untuk membuat sebuah website, misal www.win.or.id adalah sbb :
        1. Pendaftaran baru domain ke PANDI
        2. Konfigurasi pada DNS Server
        3. Membuat personal website di web server
        4. Mengisi website
        Pendaftaran Baru Domain

        Untuk pendafatan aru, silahkan kunjungi http://www.pandi.or.id/prosedur-pendaftaran-baru/, lalu coba klik link https://register.pandi.or.id/ untuk mulai melakukan registrasi. Karena sebelumnya saya sudah memiliki account, maka tinggal memasukkan username, password dan captcha untuk login.

        Setelah berhasil login, lakukan pengecekan domain, apakah domain yang akan dibuat sudah ada yang memiliki? Setelah yakin belum ada yang memiliki, lakukan pendaftaran domain baru. Klik link 'Fitur pendaftaran domain baru". Masukkan domain yang akan dibuat, klik tombol Check. Jika available, lanjutkan dengan meng-klik tombol Register. Lanjutkan dengan mengisi isian Domain Registration.

        Berhubung sebelumnya saya sudah memiliki account di PANDI, kolom yang perlu diisi hanyalah Name, Desciption, Primary Server, Net Address (IPv4), Secondary  Server, Net Address (IPv4), masukkan karakter Captcha, lalu klik tombol Register. Selanjutnya adalah melakukan upload dokumen terkait, misal struktur organisasi, surat kuasa, KTP yang diberi kuasa.

        Jika persyaratan sudah lengkap, akan ada email tentang tata cara pembayaran. Setelah dibayar, jangan lupa scan bukti permbayaran dan kirimkan via email ke salah satu alamat di PANDI sesuai informasi yang tercantum dalam email. Tunggu konfirmasi dari PANDI tentang pembayaran. Jika sudah diterima, maka domain sudah menjadi milik sendiri.

        Dari konfirmasi PANDI, biaya untuk 2 tahun adalah 50.000,-. Lakukan transfer via BCA atau Mandiri kemudian bukti transfer di scan lalu dikirim via email ke PANDI. Tunggu konfirmasi selanjutnya.

        Konfigurasi pada DNS Server

        Buat file konfigurasi domain win.or.id dengan cara meng-copy dari file yang sudah ada, kemudian dimodifikasi dan disesuaikan dengan kebutuhan. File konfigurasi domain disimpan di /etc/namedb/master.  Untuk melakukan ini semua, yakinkan bahwa Anda adalah superuser.

        # cd /etc/namedb/master
        # cp bla.bla.bla.db win.or.id.db

        Setelah punya file konfigurasi, selanjutnya mengedit file tersebut

        # mcedit win.or.id.db

        Hasil modifikasi file win.or.id.db seperti di bawah ini :


          Thursday, August 25, 2011

          Mencoba 1 komputer dengan 4 monitor

          Kebutuhan akan sebuah sistem komputer yang bisa punya 4 monitor sekaligus adalah sebuah keniscayaan. Untuk mendapatkan sistem seperti ini prosesnya sangat panjang, dimulai sejak akhir 2010. Namun baru bisa terlaksana saat ini. Kendala utama adalah belum dimilikinya sebuah komputer desktop yang memadai.

          Dalam kesempatan ini digunakan komputer desktop HP Pavillion P6000 series dengan model p6521l (baca: papa 6521 lima). Kebetulan desktop ini dilengkapi dengan slot PCI-E. Ini tentunya sesuai dengan card VGA yang mendukung 4 monitor, yaitu card VGA NVIDIA Quadro NVS 450 dengan memori 974MB. Agar card VGA NVIDIA bisa dipasang, card VGA yang ada di HP p6521l dilepas terlebih dahulu, dan yang onboard di-disable.

          Meskipun sudah ada komputer desktop yang memiliki slot PCI-Express dan card VGA NVIDIA Quadro NVS 450, namun masalah tidak berhenti di sini. Masalah lain muncul, karena port NVIDIA Quadro NVS 450 tidak sesuai dengan port yang dimiliki LCD Monitor. NVIDIA Quadro NVS 450 memiliki port "DisplayPort" sedangkan LCD monitor memiliki port VGA. Untuk mengatasi ini, dibutuhkan sebuah konverter, katakan sebuah adapter dari DisplayPort ke VGA. Konverter ini saya dapatkan di Dusit Mangga Dua Jakarta tanpa merek namun memiliki tipe yaitu DTV-100, bukan tipe DTV-100MD. Tipe DTV-100MD bisa untuk MacBook, MacBook Pro atau MacBook Air karena memiliki Mini DisplayPort.

          Pada awal pemasangan card VGA NVIDIA Quadro NVS 450, komputer desktop tidak memberi tampilan apapun. Awalnya cukup bingung penyebabnya. Esok hari dicoba lagi. Dan ternyata berhasil. OS yang digunakan adalah Windows 7.

          DisplayPort to VGA Adapter ini bisa digunakan untuk resolusi 1920x1200 @ 60 Hz. Fitur-fiturnya adalah
          • Compliant with DisplayPort 1.1a & VESA VSIS v1r2
          • 1/2 lanes at 1.62Gbps or 2.7Gbps
          • Bidirectional AUX channel up to 1 Mbps
          • Enhances video signals for dispance up to 15 meter
          • 8 bit DAC for VGA output, 24 bits per pixel support
          • Pixel rate up to 178 MHz, 6/8 bit RGB color format support
          • Automatic monitor plug and unplug detect support
          • EDID and MCCS, passs through support
          • Supports VGA, SVGA, XGA, SXGA, UXGA, WUXGA (1920 x 1200 @ 60 Hz) & 1080p monitors
          • Connector input : DP 20 pin Male
          • Connector output : HD-15 Female
          • Cable length : 0,15 meter
          • Housing : plastic
          • Dimension : 70x52x23 mm
          Pada sisi komputer desktop, setting di BIOS perlu disesuaikan agar secara default, tampilannya diarahkan ke VGA Card bukan VGA Onboard. Untuk masuk ke BIOS, tekan F10 sesaat setelah komputer dihidupkan (booting). Pilih menu Advanced lalu Primary Video Adapter. Pilihah PCI-E, bukan onboard.  Hanya informasi, onboard pada komputer desktop HP p6521l memiliki pilihan memori 32 MB, 64 MB dan 128 MB. Adapter type : standard VGA graphics adapter dengan chip type Interl (R) Ironlake Desktop Graphics Chipset.

          Kesimpulan

          Untuk membuat sistem komputer yang mendukung 4 monitor sekaligus, dibutuhkan :
          1. Komputer (desktop) yang memiliki slot PCI-E (16 bit) dengan OS Windows 7. Penggunaan Fedora 15 belum berhasil.
          2. VGA Card NVIDIA Quadro NVS 450 dan driver-nya. Perlu dicoba driver untuk Linux 32 bit atau Linux 64 bit.
          3. DisplayPort to VGA Adapter (konverter)
          4. LCD Monitor dengan port VGA
          Lihat juga :
          1. NVIDIA Quadro NVS 450

            Tuesday, August 23, 2011

            "Tiongkok", "Cina" dan "China" Dalam Diplomasi Indonesia

            A. Pendahuluan

            Di Kemlu RI saat ini masih terdapat kerancuan dalam menterjemahkan "Zhong Hua Ren Min Gong He Guo" (nama resmi negara tersebut dalam bahasa Mandarin). Dalam bahasa Inggris, secara konsisten digunakan istilah "People’s Republic of China", yang merupakan nama resmi negara tersebut di PBB. Tetapi dalam Bahasa Indonesia, masih belum dibakukan apakah terjemahannya menjadi "Republik Rakyat Tiongkok" atau "Republik Rakyat Cina" atau "Republik Rakyat China"?

            Sangat disayangkan bahwa di saat Indonesia sedang mengupayakan kebijakan luar negeri yang lebih terintegrasi dan terarah, kerancuan dalam penggunaan "Tiongkok", "Cina", dan "China" masih menjadi sebuah permasalahan yang mendasar. Hal ini seperti menandakan "lack of coherence" atau "lack of unison" dalam proses pembentukan kebijakan luar negeri di Kemlu. Apakah mungkin melakukan formulasi kebijakan yang komprehensif kalau secara internal masih ada perbedaan dalam mengidentifikasi target diplomasi itu sendiri?

            B. Sejarah Penggunaan Terminologi "Tiongkok" di Indonesia

            Sebutan "Tiongkok" berasal dari zaman dinasti Shang ketika daratan Tiongkok terpecah jadi banyak kerajaan kecil. Ketika dinasti Shang menguasai wilayah di bagian tengah wilayah yang sekarang menjadi People’s Republic of China, kerajaan ini disebut "Zhong Guo", yang berarti "Negara Tengah".

            Secara linguistik, istilah "Tiongkok" dan "Tionghoa" hanya ditemukan di Indonesia karena lahir dari pelafalan "Zhong Guo" dalam Bahasa Indonesia dan dialek Hokien (yang digunakan di Provinsi Fujian, dari mana banyak etnis Tionghoa di Indonesia berasal). Oleh karena itu, kedua istlah tersebut tidak didapatkan di negara-negara tetangga yang bahasanya juga mempunyai akar bahasa Melayu seperti Malaysia dan Brunei. Namun demikian, di Asia, variasi dari istilah "Tiongkok" digunakan di Jepang ("Chugoku"), Korea ("Jungguk"), dan Vietnam ("Trung Quoc").

            Pada permulaan Abad ke-19, masyarakat Tionghoa di Indonesia membangun organisasi-organisasi dan sekolah-sekolah sebagai upaya untuk pengenalan lebih mendalam terhadap tanah leluhur. Dalam proses tersebut, penyebutan "Cina" (pada saat itu ditulis "Tjina") dikurangi karena dianggap merendahkan. Sebagai gantinya, istilah "Tiongkok" digunakan untuk penyebutan negara, dan "Tionghoa" untuk sebutan orang.

            Pada tahun 1910, Pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan undang-undang kewarganegaraan dan menyebut masyarakat Tionghoa dengan terminologi "Cina". Dari perspektif masyarakat Tionghoa di Indonesia, penggunaan istilah "Cina" merupakan bentuk penghinaan, terutama karena masyarakat Tionghoa di Indonesia status kelasnya diletakkan lebih rendah dari orang Barat dan Jepang. Pada tahun 1928, Gubernur Belanda mengganti penggunaan istilah menjadi "Tiongkok" dan "Tionghoa".

            Sejak saat itu pula, tokoh-tokoh perjuangan nasional Indonesia seperti Ki Hajar Dewantoro, H.O.S. Tjokroaminoto, Sutomo dan Sukarno menggunakan istilah "Tiongkok" dan "Tionghoa". Beberapa ulasan sejarah mengatakan bahwa penggunaan istilah-istilah ini antara lain sebagai ucapan terima kasih karena surat kabar Sin Po di Tiongkok adalah koran asing pertama yang mengganti sebutan "Hindia Belanda" menjadi "Indonesia". Surat kabar Sin Po juga adalah yang pertama kali memuat teks lagu Indonesia Raya.

            Pada saat pembukaan hubungan diplomatik di tahun 1950, dokumen resmi yang ditandatangi kedua belah pihak menggunakan "Republik Rakyat Tiongkok" untuk sebutan "Zhong Hua Ren Min Gong He Guo", yang selanjutnya digunakan dalam segala persuratan resmi di antara kedua negara.


            C. Penghapusan Terminologi "Tiongkok" dari Bahasa Indonesia

            Trend penggunaan istilah "Tiongkok" dan "Tionghoa" berubah setelah meletusnya peristiwa G30S-PKI dan semakin maraknya arus anti-Cina di tanah air. Dalam iklim politis yang kurang kondusif demikian, pada tahun 1966, Seminar Angkatan Darat ke-2 di Bandung dalam laporannya mengambil kesimpulan sebagai berikut:

            "Demi memulihkan dan keseragaman penggunaan istilah dan bahasa yang dipakai secara umum di luar dan dalam negeri terhadap sebutan negara dan warganya, dan terutama menghilangkan rasa rendah-diri rakyat negeri kita, sekaligus juga untuk menghilangkan segolongan warga negeri kita yang superior untuk memulihkan penggunaan istilah ‘Republik Rakyat Tjina’ dan ‘warganegara Tjina’ sebagai ganti sebutan ‘Republik Rakyat Tiongkok’ dan warga-nya."

            Pada 25 Juli 1967, Presidium Kabinet Ampera mensahkan keputusan Seminar tersebut dengan pertimbangan bahwa istilah tersebut adalah yang "disenangi rakyat Indonesia". Kebijakan ini diresmikan dengan penerbitan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No. 6 Tentang Masalah Cina, yang isinya secara spesifik melarang penggunaan istilah "Tiongkok" dan "Tionghoa" karena nilai-nilai psikologis yang dianggap merugikan rakyat Indonesia.

            Dalam tanggapannya, Pemerintah RRT melalui surat kabar Renmin Ribao pada tanggal 27 Oktober 1967 menyampaikan bahwa "perubahan sepihak Pemerintah Indonesia atas sebutan nama negara Tiongkok, adalah penghinaan besar dan rakyat Tiongkok menyatakan ‘sangat marah’ atas sikap Pemerintah Indonesia yang tidak bersahabat tersebut." Protes tersebut disampaikan berkali-kali sampai akhirnya hubungan diplomatik kedua negara dibekukan.

            Pada tanggal 6 Desember 1967, ditetapkan Inpres No. 14 Tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina, yang tujuannya untuk semakin menekan kebebasan berekspresi masyarakat Tionghoa di Indonesia, termasuk penggunaan istilah "Tiongkok" dan "Tionghoa".

            Semenjak itu, praktis tidak pernah lagi terdengar penggunaan istilah "Tiongkok" dan "Tionghoa" dalam kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia. Yang ada hanya istilah "Cina", yang walaupun secara tata bahasa dinilai netral, namun kerap digunakan dengan tendensi merendahkan.

            D. Penggunaan Terminologi "China" Sebagai Kompromi

            Pada saat normalisasi hubungan diplomatik kedua negara di tahun 1990, penyebutan "People’s Republic of China" dalam bahasa Indonesia menjadi salah satu faktor perselisihan antara kedua pihak yang berunding. Secara prosedural, Surat Presidium Kabinet Tahun 1967 masih melarang penggunaan istilah "Tiongkok", sedangkan pihak Pemerintah RRT menilai penggunaan istilah "Cina" tidak merefleksikan itikad baik dari proses normalisasi hubungan diplomatik.

            Mengingat kepentingan untuk men-golkan upaya normalisasi hubungan diplomatik, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan resmi untuk memformulasikan penggunaan "Republik Rakyat China", atau menggunakan ejaan "China" dalam bahasa Inggris. Dengan penulisan seperti ini, maka dalam pelafalannya, baik dalam bahas Inggris maupun Bahasa Indonesia, Tiongkok disebut dengan "cai.na".

            Dapat dimengerti alasan dari proses kompromi ini. Namun demikian, yang menjadi permasalahan adalah status istilah "China" dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi ke-empat tahun 2008, istilah "Cina" tetap dieja tanpa hufu "h" dan dibaca "Ci.na", bukan "Cai.na". Selain itu, penjelasan mengenai "Cina" adalah
            1. sebuah negeri di Asia; Tiongkok;
            2. Bangsa yg tinggal di Tiongkok; Tionghoa.

            Oleh karena itu, penggunaan istilah "China" (baik dalam penulisan maupun pelafalannya) dapat dilihat seandainya memaksakan istilah bahasa Inggris "China" ke dalam bahasa Indonesia. Hal ini mungkin bisa saja diterima. Namun demikian, kalau memang ada upaya untuk meng-Indonesiakan nama "Zhong Guo" dari bahasa Inggris, mengapa tidak meng-Indonesiakan juga nama-nama "Amerika Serikat", "Inggris", "Perancis", "Belanda" dan lain lain?


            E. Penggunaan Kembali Terminologi "Tiongkok" di Masa Reformasi

            Pada awal masa reformasi di Indonesia, Presiden Abdurrahman Wahid melakukan pencabutan atas Inpres No. 14 Tahun 1967 yang dianggap diskriminatif dan tidak sesuai dengan norma-norma reformasi. Namun demikian, Surat Presidium Kabinet Ampera No. 6 Tahun 1967 (mengenai pelarangan penggunaan istilah-istilah "Tiongkok" dan "Tionghoa") tidak turut dicabut.

            Presiden Wahid adalah salah satu tokoh reformasi yang memelopori penggunaan kembali istilah "Tiongkok" dan "Tionghoa". Di dalam laporan kerja Pemerintah bulan Agustus 2000, Presiden Wahid sudah secara tegas menggunakan sebutan "Republik Rakyat Tiongkok" dan tidak lagi menyebut "Republik Rakyat Cina".

            Presiden Megawati Soekarnoputri juga melakukan hal yang serupa pada masa kepemimpinannya. Bahkan pada tahun 1998, sewaktu Presiden Megawati masih menjabat sebagai Wakil Presiden, beliau menyampaikan di depan rapat massa di Jawa Timur bahwa "sejak dahulu sampai sekarang, saya tetap menggunakan sebutan Tiongkok dan Tionghoa, keyakinan saya ini tidak berubah untuk selama-lamanya".

            Trend ini nampaknya yang diteruskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam melakukan diplomasi dengan RRT sekarang.


            F. Rekomendasi Kebijakan

            Penggunaan istilah "China" kiranya tidak lagi digunakan karena tidak sejalan dengan tata bahasa Indonesia yang baik. Istilah "China" merupakan sebuah kompromi yang memang telah diterima oleh pihak RRT. Pihak Kedubes RRT di Jakarta bahkan telah melakukan diplomasi publik ke berbagai media setempat untuk memastikan penggunaan "China", bukan "Cina".

            Dapat dimengerti pula keengganan beberapa pihak untuk melakukan pergantian karena sudah terbiasa dengan istilah "China". Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa upaya untuk menunjukkan komitmen terhadap persahabatan dengan RRT sekiranya tidak mengorbankan integritas dari identitas nasional Indonesia yang dicerminkan oleh penggunaan bahasa yang baik dan benar.

            Dengan tidak akan digunakannya lagi istilah "China", maka opsi yang dapat dijadikan pertimbangan adalah sebagai berikut:

            Opsi A:
            Menggunakan istilah "Cina". Opsi ini harus ditindaklanjuti dengan penjelasan kepada pihak RRT agar kiranya tidak terlalu sensitif dalam mengartikan penggunaan istilah "Cina" karena secara aturan tata bahasa, istilah tersebut bernuansa netral dan tidak mengandung konotasi negatif atau merendahkan;

            Opsi B:
            Menggunakan istilah "Tiongkok". Istilah "Tiongkok" dibenarkan dalam tata bahasa Indonesia dan selama ini terbukti dapat diterima oleh pihak RRT. Namun demikian, secara hukum, penggunaan "Tiongkok" masih tidak diperbolehkan karena Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No. 6 tahun 1967 belum dicabut. Saat ini ada beberapa pihak, termasuk seorang anggota DPR-RI yang tengah mengajukan pengujian materi atas Surat Edaran tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

            Menilai opsi-opsi yang ada, sebagai rekomendasi awal, kiranya dapat dipertimbangkan penggunaan kembali istilah "Tiongkok", "Republik Rakyat Tiongkok", dan "Tionghoa" dalam diplomasi Indonesia.

            Hal ini tentunya memerlukan upaya-upaya tertentu, terutama mengingat legalitas istilah "Tiongkok" dan kelaziman penggunaannya di masyarakat kita. Mungkin diperlukan upaya untuk mencabut peraturan-peraturan diskriminatif yang dicetuskan pada masa Orde Baru.

            Memang bagi banyak pihak, istilah-istilah "Tiongkok" dan "Tionghoa" sekarang terdengar aneh atau tidak lazim. Namun demikian, istilah-istilah ini tidak pernah punah dari Bahasa Indonesia. Hanya saja, penggunaannya selama ini "diharamkan" oleh kondisi politik dan instruksi pemerintahan Orde Baru yang otoriter dan tidak simpatik terhadap Tiongkok.

            Terlepas dari hipotesis ini, kiranya dapat tetap dilakukan tahapan-tahapan sebagaimana yang telah direkomendasikan sebagai proses pengambilan kebijakan yang komprehensif dan inklusif.

            G. Pandangan Akhir

            Pelurusan terhadap penyebutan "Zhong Guo" dalam bahasa Indonesia memang bukan sesuatu yang dapat dilakukan dalam satu malam. Upaya ini juga belum tentu dapat dilakukan di kalangan masyarakat umum mengingat telah mendarah-dagingnya istilah "Cina" dalam psikologi rakyat Indonesia secara umum.

            Namun demikian, demi mengupayakan kesamaan dalam upaya berdiplomasi dengan salah satu mitra terpenting Indonesia di kawasan, maka diperlukan terminologi yang serasi, setidak-tidaknya di tubuh Kemlu RI.

            Proses demokrasi dan reformasi terus bergulir, menciptakan Indonesia baru dan meningkatkan nasionalisme yang moderen dan percaya diri. Demokrasi dan reformasi juga meningkatkan persahabatan yang harmonis antara segenap masyarakat di dunia. Perubahan juga layaknya ditujukan kepada upaya membangun diplomasi yang lebih canggih dan memegang teguh prinsip "thousand friends, zero enemy".

            Dari pandangan sejarah dan titik tolak persahabatan rakyat kedua negara yang harus saling menghargai dan menghormati, patut dipahami permohonan Pemerintah RRT untuk tidak digunakannya istilah "Cina". Namun demi integritas bangsa Indonesia, penggunaan istilah "Cina" (dengan pelafalan "cai.na") seharusnya juga tidak dibenarkan.

            Oleh karena itu, seharusnya bukan menjadi permasalahan bagi Pemerintah Indonesia untuk kembali menggunakan sebutan "Tiongkok" dan sebutan lengkap Republik Rakyat Tiongkok sebagaimana tertulis pada Perjanjian Pembukaan Hubungan Diplomatik Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Indonesia tahun 1950.

            Santo Darmosumarto.
            12 Agustus 2011
            Sumber :
            http://diplomatic-knots.blogspot.com/2011/08/tiongkok-cina-dan-china-dalam-diplomasi.html
            http://asean-community.com/?p=614

            Sunday, August 21, 2011

            Fitur Terbaru Firefox 5

            Para pengembang proyek Mozilla telah memublikasikan rilis final untuk versi 5.0 dari Firefox. Mozilla telah mengadopsi model versi yang sama dengan yang digunakan oleh Google untuk browser Chrome.

            Salah satu perubahan paling penting di Firefox 5 adalah penambahan dukungan animasi CSS, sebuah fitur yang telah dimiliki browser Safari dan telah ditawarkan beberapa waktu lalu.
            Perubahan lain misalnya ditingkatkannya canvas, JavaScript, memori, dan networking performance, serta pembaruan mendukung standar HTML5, XHR, MathML, dan SMIL. Pada desktop environment, integration bagi pengguna Linux juga ditingkatkan. Preferensi Do-Not-Track header telah dipindahkan untuk meningkatkan discoverability serta memperbaiki bug pada WebGL.

            Dirilis secara bersamaan adalah rilis final untuk Firefox 5.0 untuk Android yang menambahkan dukungan untuk IPv6, "overflow: scroll" dan "overflow: auto" CSS properties, Restartless Add-on dan HTML5 online/offline event. Pengguna dapat men-download rilis dari Android Market. Sourcecode Firefox ini dirilis di bawah lisensi berlapis: Mozilla Public License (MPL), GPLv2 dan LGPLv2.

            Sumber : Majalah InfoLINUX 07/2011

            Tiny Core Linux Minimalis

            TinyCore yang dipimpin pengembang Robert Singledecker telah mempublikasikan distribusi Linux Tiny Core versi 3.7 yang minimalis. Menurut situs proyek, tema versi terbaru adalah "Meningkatkan Integritas dan interoperabilitas".

            Tiny Core Linux 3.7 berbasis Linux kernel 2.6.33.3 dan termasuk modul kernel baru untuk NTFS yang Memungkinkan akses baca dan tulis ke partisi NTFS. Rebuildfstab juga telah diperbaharui untukmendukung NTFS-3G. Perubahan lain termasuk ikon baru untuk Editor dan Run, versi 6.62 dari LibFreeType ront library, dan update ke Control Panel, AppsBrowser dan AppsAudit.

            Di sini, diperkenalkan starter packs. Sebagai contoh, instalasi GUI program dan dukungan ekstensi yang diperlukan sekarang dikemas bersama dalam "install.gz" dengan semua peralatan yang biasanya diperlukan untuk konektivitas: sebuah tiny Wi-Fi manager (termasuk di dalam "network.gz").

            Dibandingkan dengan versi sebelumnya, para pengembang sekarang telah menciptakan sebuah "multi-core" ISO image baru yang keduanya berisi Tiny Core & Micro Core installation, serta Network Tools Edition. ISO Multicore untuk versi 3.7 hanya berkapasitas 45.5 MB.

            Sumber : Majalah InfoLINUX 07/2011

            GoogIe Nexus 4G dengan Android 4.0

            Google tengah mempersiapkan Nexus 4G, begitulah rumor yang Banter beredar. Dikutip dari posting Boy Genius Report, Google segera merilis perangkat Nexus terbaru dari Google yang mengusung berbagai fitur hebat: smartphone yang nantinya akan diberi nama Nexus 4G. Yang cukup mengejutkan, ponsel ini akan memakai sistem operasi Android terbaru, android 4.0 Ice Cream Sandwich dan nrosesor next-generation dual-core 1.2 GHz atau 1.5 GHz. Prosesor ini adalah OMAP 4460 atau Snapdragon Krait 28nm ultra low power, bukan prosesor NVIDIA Kal-El seperti yang diperkirakan selama ini.

            Dibekali layar berukuran besar ("monster-sized" screen), ponsel ini memiliki resolusi 720p HD tanpa tombol menu fisik. Semuanya akan berbasis software. Fitur lainnya: koneksi 4G, RAM 1 GB, kemampuan merekam dan memutar video 1080p, dan dua buah kamera. Kamera belakang beresolusi 5 megapixel dan kamera depan 1 megapixel. Bukan itu saja, Nexus 4G dikatakan akan memiliki dimensi yang ultra-tipis.

            Mengenai ketersediaan produk, Google disebut akan menyiapkannya pada saat liburan Thanksgiving (akhir tahun 2011). "Thanksgiving akan menjadi waktu yang ideal untuk (Nexus 4G) dipasarkan, dari sudut pandang semua orang. Saat itulah pembeli akan mencoba mendapatkan barang-barang yang dipasarkan," kata Ramon Llamas, seorang analis senior di IDC, TechNewsWorld.

            Diperkirakan, handset ini akan didistribusikan oleh operator AT&T Amerika Serikat dan menjadi perangkat smartphone 4G atau Long Term Evolution (LTE) pertama. "Kemungkinan, Google akan bekerja sama dengan produsen smartphone untuk membuat perangkat. Dia mengambil Samsung dan HTC produsen Taiwan sebagai kemungkinan yang akan dipilih", Llamas berpendapat.

            Sumber : Majalah InfoLINUX 07/2011

            Rilis Tiki Wiki CMS 7.0

            Tim pengembangan Tiki mengumumkan rilis terbaru versi 7.0 dari open source CMS wiki groupware. Rilis ini mencakup lebih dari 200 perbaikan dan perbaikan kode serta beberapa fitur baru yang ditunggu-tunggu.

            Menurut pengembang, Tiki 7.0 menandai awal gerakan menuju HTML5, serta merupakan titik berakhirnya dukungan untuk IE6. Sebuah pencarian baru untuk infrastruktur terpadu berdasarkan Zend Lucene kini disertakan, misalnya merek baru Theme Generator untuk menyesuaikan instalasi. Perubahan lainnya, contohnya integrasi dengan OpenStreetMap dan Zotero, drag-and-drop modul, slide yang bisa diubah, dan penambahan puluhan plug-in baru seperti Blip. tv, Vimeo dan TokenAccess. Tiki 7.0, sekarang memerlukan versi 5.2 dari PHP atau yang lebih baru untuk mendukung ponsel jQuery Mobile yang menggantikan HAWHAW.

            Dalam catatan pengembang, untuk versi 6 akan menjadi proyek Long Time Support (LTS) (didukung sampai 2013) dan pengembangan Tiki 3.x resmi berakhir. Jadi, Anda yang ingin membangun dan memelihara situs web, wiki, groupware, CMS, forum, blog, bug tracker, atau proyek lain, gunakan Tiki Wiki CMS yang berlisensi di bawah LGPL 2.1.

            Sumber : Majalah InfoLINUX 07/2011