Friday, April 09, 2010

Keterbukaan Informasi Publik

Banyak hal yang perlu dipersiapkan dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ((UU KIP). Isu-isu strategis nya adalah:
  1. Definisi dan jenis-jenis informasi publik
  2. Definisi Badan Publik
  3. Eksistensi Komisi Informasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi
  4. Peraturan Pemerintah sebagai implementing legislation
  5. Ketentuan sanksi
  6. Ketentuan peralihan.
Definisi Informasi Publik
Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Jenis-jenis informasi
  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  4. Informasi yang dikecualikan;
  5. Informasi yang diperoleh berdasarkan permintaan.
1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (Pasal 9 UU KIP)
  • Informasi mengenai laporan keuangan dari Badan Publik;
  • Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
  • Informasi yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan;
2) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (Pasal 10 UU KIP)
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti bencana alam, endemi (wabah penyakit), dan sebagainya.

3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat (Pasal 11 UU KIP)
  • daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik (tidak termasuk informasi yang dikecualikan);
  • hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya;
  • seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
  • rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik;
  • perjanjian badan publik dengan pihak ketiga;
  • informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  • prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan
  • laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP.
4) Informasi yang dikecualikan (Pasal 17 UU KIP)
  • Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum;
  • Hak atas Kekayaan Intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  • Informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan keamanan dan pertahanan negara;
  • Informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  • Informasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional dan hubungan luar negeri;
  • Informasi yang mengungkapkan akta otentik bersifat pribadi (wasiat seseorang);
  • Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
5) Informasi yang diperoleh berdasarkan permintaan (Pasal 52 UU KIP)
Informasi publik selain Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan, yang dapat diperoleh berdasarkan permintaan.

Definisi Badan Publik
  • Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif;
  • Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
  • Organisasi non-Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Pelayanan Informasi Publik
  • Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat dan benar, dengan bahasa yang mudah dimengerti sehingga tidak menyesatkan.
  • Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Ketentuan mengenai sanksi
  • Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  • Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak 10 juta rupiah.
Penyusunan daftar informasi yang dimiliki :
  • Pemilahan Kategori/Jenis Informasi yang wajib:
  • Disediakan dan diumumkan secara berkala (berkaitan dengan BP, kinerja, laporan keuangan, sesuai perundang-undangan);
  • Dimumkan secara serta merta (informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum) ;
  • Tersedia setiap saat (daftar seluruh informasi/tidak termasuk dikecualikan; keputusan BP/pertimbangannya, kebijakan/dokumen pendukung, rencana kerja/perkiraan biaya tahunan, perjanjinan dengan pihak ketiga, informasi/kebijakan yang disampaikan dalam pertemuan terbuka, laporan tahunan dalam rangka UU KIP.
  • Dikecualikan (ditutup): menghambat proses hukum, mengganggu kepentingan HKI, membahayakan negara, mengungkap kekayaan alam, merugikan ketahanan ekonomi nasional)
  • Diperoleh berdasarkan permintaan (informasi publik selain di atas)
Kesiapan kelembagaan :
  • Membuat Kerangka Aturan Internal;
  • Mengembangkan Sistem Informasi;
  • Membuat pertimbangan dalam setiap kebijakan publik;
  • Melaksanakan kearsipan/pendokumentasian dengan baik;
  • Menyusun Infrastruktur (Organisasi PPID: Utama/Pembantu, Tugas dan Kewenangan, Staf/SDM, Mekanisme Kerja, dll);
  • Menyusun Standar Operasional Pelayanan/Prosedur (SOP);
  • Menyediakan Sarana dan Prasarana (Desk, Hardware & Software);
  • Pengelolaan Teknologi Informasi;
  • Pengelolaan Permintaan Informasi;
  • Pemberian Hak Akses/Login Administrasi;
  • Pelatihan Pengelolaan Database;
  • Mencatat/membuat laporan Tahunan (berapa yang dilayani/ditolak);
  • Membuat Indeks Transparansi Informasi Publik (rencana KI Pusat);
  • Menghadapi Sengketa/Tuntutan (KI/PTUN/PN/Kasasi).
Pelayanan permintaan informasi :
  • Harus memiliki petugas (definitif) untuk pelayanan permintaan informasi publik;
  • Harus memiliki Tata Cara Memperoleh Informasi Publik;
  • Harus Memberikan respons 10 hari kerja (jika menunda beri alasan tertulis, maksimal 7 hari kerja);
  • Harus memberi penjelasan tentang lingkup informasi yang diminta (dapat dipublikasikan/tidak, bersifat rahasia/tidak);
  • Berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan/tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Harus memberikan penjelasan apakah informasi yang diminta membutuhkan biaya atau tidak/gratis.
Upaya meminimalisasi problem yang akan dihadapi :
  • Informasi publik harus tersedia dengan baik/akurat;
  • Informasi publik jangan terlambat diberikan;
  • Informasi publik yang bersifat rahasia harus melalui uji konsekuensi;
  • Mekanisme pelayanan yang baik;
  • Akses informasi publik yang mudah/gampang.
Rencana aksi April 2010 (Crash Program):
  • Membuat Kebijakan: PerKa/SK PPID/Tim (Wewenang, Koordinasi, Pelayanan, Pengelolaan, Pengujian, Pengawasan)
  • Menyiapkan Daftar Informasi (Tiap Satker)
  • Mengkategorikan Informasi yang tertutup
  • Menyiapkan Perangkat Pelayanan (Hardware, Software)
  • Menetapkan Prosedur Pelayanan
  • Mengevaluasi sebelum UU KIP berlaku/Efektif
Sumber : Presentasi Kementrian Komunikasi dan Informatika

1 comment:

  1. Untuk tambahan informasi terkait postingan di atas bisa juga lihat di link : http://pena.gunadarma.ac.id/keterbukaan-informasi-publik/

    ReplyDelete