Sunday, July 21, 2013

Email PNS


SURAT EDARAN
NOMOR 06 TAHUN 2013
TENTANG
PENGGUNAAN ALAMAT eMAIL RESMI PEMERINTAH
PADA INSTANSI PEMERINTAH

Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-20125, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 dengan salah satu program percepatan reformasi birokrasi di bidang tata laksana adalah pengembangan sistem elektronik pemerintah (e-government). Proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas serta meningkatkan kinerja instansi pemerintah.

Pada saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Namun demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, bahkan yang dimiliki oleh pihak asing. Hal ini dirasakan beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara. Oleh karena itu, perlu diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.

Diharapkan dengan adanya Surat Edaran ini dapat digunakan sebagai acuan untuk pemanfaatan email resmi pemerintah sebagai media persuratan elektronik yang resmi dan aman di lingkungan pemerintah. Tujuan yang ingin dicapai adalah agar seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, sehingga terwujud birokrasi modern dengan komunikasi yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.

Untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.id. email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada dan dimanfaatkan oleh PNS. PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya.


Komunikasi kegiatan kedinasan dapat menggunakan alamat email resmi pemerintah dengan alamat .go.id yang dimiliki oleh masing-masing instansi pemerintah dan PNSMail (www.pnsmail.go.id) yang dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya. Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail. Dukungan layanan dilakukan melalui admin@pnsmail.go.id. Informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.id.

PNSMail dikelola sesaui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya.

Diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2013

MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI

ttd

AZWAR ABUBAKAR

No comments:

Post a Comment