Friday, October 07, 2011

Pendiri Apple Steve Jobs Meninggal

TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Pendiri Apple Steve Jobs, dinyatakan meninggal, Rabu (5/10/2011). Kabar itu datang dan diumumkan di laman resmi Apple.

"Dengan penuh kesedihan, kami mengumumkan bahwa Steve Jobs meninggal hari ini. Apple kehilangan seorang jenius yang visionaris dan kretif, dan dunia kehilangan sosok yang mengagumkan. Kami yang cukup beruntung untuk mengenal dan bekerja dengan Steve sangat kehilangan teman terkasih dan mentor yang penuh inspirasi. Steve meninggalkan satu-satunya perusahaan yang dia bisa bangun dan semangatnya akan selamanya menjadi landasan Apple," tulis dewan direktur Apple.

Steve Jobs, pendiri dan mantan CEO Apple, meninggal pada usia 56 tahun. Jobs berjuang melawan kanker sejak 2004 dan sempat menjalani transplantasi hati pada 2009. Saat itu dia mengambil cuti dengan alasan kesehatan yang tidak disebutkan secara spesifik.

Januari lalu, dia kembali mengambil cuti. Ini cuti ketiganya setelah masalah kesehatannya dimulai. Enam pekan lalu, Steve secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai CEO Apple dan menunjuk Tim Cook sebagai penerusnya.

"Kecerdasan, semangat, dan energi yang diberikan Steve menjadi sumber inovasi yang tidak terhitung yang memperkaya dan meningkatkan kehidupan kita. Dunia menjadi lebih baik karena Steve. Jika Anda ingin menyampaikan pemikiran, kenangan, dan ucapan belasungkawa, silakan mengirim e-mail ke rememberingsteve@apple.com," pungkas Apple di laman resminya. (afp/huffingtonpost)

Farewell Mr. Steve, thanks to your MacBook Air, I dreamed for long time. Thin and light.

Sunday, September 25, 2011

Kebijakan Penggunaan Sumber Daya TIK

Dalam rangka mengamankan berbagai jenis informasi, perlu diatur penggunaan berbagai sumber daya teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang ada di dalam lingkungan organisasi. Sumber daya TIK yang dimaksud disini adalah server, desktop, laptop, modem, wireless access point, network device, email, milis dan akses internet. Penggunaan yang serampangan terhadap sumber-sumber daya ini akan menyebabkan kerugian bagi organisasi, baik secara langsung maupun tak langsung.

Server

Pada dasarnya setiap server yang digunakan secara bersama-sama lebih dari satu unit kerja menjadi tanggungan unit kerja khusus atau unit kerja pengelola. Unit-unit kerja pengguna dapat mengisi server sesuai dengan kesepakan bersama antara pengguna dan pengelola. Pengaturan ini bukan untuk membatasi ruang gerak unit kerja pengguna, justru untuk memudahkan pengoperasian server. Pengoperasian server tidak hanya sekedar menghidupkan atau mematikan server, atau hanya mengisi atau memperkaya isi server. Namun lebih dari itu. Server harus di-backup secara periodik, sumber daya listrik juga harus di-backup, kondisi ruangan harus sesuai baik suhu maupun kelembabannya, koneksi harus dipantau agar server tidak membanjiri jaringan. Dan yang lebih penting, ada yang memantau log di dalam server tersebut setiap hari, mengubah secara periodik account super user atau root atau admin.

Dalam keadaan darurat, server sedapat mungkin harus tetap beroperasi melayani para penggunanya. Untuk itu sistem redundasi harus disiapkan. Namun ini sangat tergantung kekritisan dari aplikasi di dalam server. Secara berkala sumber daya pada server perlu dipantau untuk memastikan bahwa CPU, RAM atau memori, dan kapasitas hard disk masih mampu melayani berbagai aplikasi dan paket yang berjalan. Kondisi 50% sudah menjadi peringatan untuk segera melakukan antisipasi.

Penggunaan sistem operasi yang sangat beragam, pada prakteknya akan sangat menyulitkan pengelolaannya. Semakin sedikit ragam sistem operasi yang digunakan akan sangat memudahkan pengelolaannya dan jumlah SDM bisa lebih diminimalkan. Sistem operasi Linux bisa menjadi standar sistem operasi untuk server, setidaknya script PHP yang ditulis di Linux akan pasti jalan di sistem operasi selain Linux.

Mem-patch sistem keamanan sistem operasi perlu dilakukan secara berkala. Setidaknya ini akan mampu menutup lobang atau celah keamanan. Selain mem-patch sistem keamanan, meng-update paket juga perlu dilakukan secara periodik guna memastikan paket yang sedang berjalan adalah paket yang terbaru. Setahun sekali sistem operasi perlu di-upgrade ke versi yang lebih tinggi. Standarisasi folder lokasi data akan memudahkan proses upgrade.

Desktop/Laptop

Desktop atau Laptop yang ada dilingkungan organisasi adalah hanya perangkat milik organisasi saja. Perlu dihindari penggunaan perangkat keras milik pribadi. Hal ini menjadi penting dari sudut keamanan informasi. Pada lokasi-lokasi sensitif, penggunaan flashdisk dan media penyimpan lainnya sangat dilarang.

Semua perangkat lunak yang terinstalasi di dalam desktop dan laptop adalah perangkat lunak legal, baik sistem operasi maupun aplikasi atau program yang digunakan. Aplikasi atau program yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi pengguna, sebaiknya dihapus dari dalam desktop dan laptop. Begitu juga aplikasi dan program yang tidak memiliki lisensi dan bukan freeware, harus dihilangkan dari dalam desktop dan laptop. Segala konsekuensi hukum penggunaan aplikasi atau paket atau program yang tidak berlisensi atau ilegal menjadi tanggung jawab sepenuhnya pengguna akhir desktop dan laptop tersebut.

Pengguna sistem operasi Windows wajib menggunakan anti virus. Kelalaian, baik sengaja maupun tidak sengaja, akan sangat merugikan seluruh organisasi baik langsung maupun tidak langsung. Jika ada desktop atau laptop yang tidak menggunakan anti virus yang ter-update, tidak diijinkan untuk mendapat layanan akses ke dalam jaringan. Begitu juga desktop dan laptop yang dianggap mengandung virus wajib dikarantina dan diisolasi dari LAN hingga virusnya mampu diatasi dan dimusnahkan.

Modem

Penggunaan dan pemasangan modem dilingkungan organisasi harus mendapat ijin dari otoritas pengelola TIK organisasi. Modem bisa disalahgunakan untuk mengirim data dari komputer yang berada di lingkungan organisasi ke luar lingkungan organisasi. Pengelola TIK organisasi berhak untuk memutuskan koneksi ke LAN jika pengguna tetap menggunakan modem. Pengelola TIK organisasi juga berhak melakukan jamming kepada modem yang menggunakan gelombang elektromagnetik.

Modem yang mendapat ijin untuk digunakan di lingkungan organisasi harus dibawah kendali pengelola TIK organisasi untuk memastikan tidak ada lalu lintas data yang tidak seharusnya. Jika diduga ada lalu lintas data yang mencurigakan, pengelola TIK organisasi berhak untuk memutus koneksi tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Penggunaan modem dan network adapter secara bersamaan dapat mengubah fungsi dekstop atau laptop menjadi bridge antara LAN organisasi dengan LAN pihak luar organisasi.

Wireless Access Point

Penggunaan wireless access point (WAP) tidak dijinkan di lingkungan organisasi kecuali yang diinstalasi oleh pengelola TIK organisasi. Semua WAP yang digunakan di lingkungan organisasi harus masuk ke dalam sistem kendali jaringan komputer organisasi. Pengelola TIK organisasi berhak memutuskan koneksi WAP yang tidak berijin dan berhak melakukan jamming terhadap WAP tersebut.

Account hotspot atau WAP diatur dan dikendalikan oleh pengelola TIK organisasi, dan bersifat global di suatu kawasan kerja. Artinya, selama masih di kawasan kerja tertentu, pengguna hotspot cukup memiliki account tunggal meskipun pindah-pindah gedung. Jika dibutuhkan account tersebut bisa juga digunakan di kawasan kerja lain, hal ini harus diajukan secara terpisah ke pengelola TIK organisasi.

Semua WAP harus dilindungi dengan account, yaitu username dan password. Password yang sederhana berhak diubah oleh pengelola TIK organisasi demi keamanan seluruh sistem dan jaringan komputer milik organisasi.

E-mail Dinas

Setiap pegawai berhak untuk mendapatkan account e-mail kedinasan. E-mail yang menggunakan password yang sederhana dapat menyebabkan spam yang pada akhirnya semua email dari organisasi dapat ditolak di server tujuan. Penggunaan password sederhana dan mudah ditebak tidak dibenarkan. Sebaiknya password menggunakan kompinasi huruf besar, huruf kecil dan angka.

Account e-mail yang menyebabkan spam, pengelola TIK organisasi dapat menonaktifkannya secara sepihak demi kepentingan semua pihak.

Account e-mail tidak boleh digunakan untuk mengirim sesuatu yang bertentangan dengan norma-norma hukum. Segala akibat yang ditimbulkannya menjadi tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab organisasi.

Account e-mail kedinasan tidak dibenarkan untuk digunakan oleh pihak lain, informasi tentang password tidak boleh diberitahukan kepada siapapun termasuk kepada yang mengaku pengelola TIK organisasi. Jika pengguna sudah terlanjur mengirim informasi tentang password atau kata sandi, segera beritahukan kepada pengelola TIK organisasi untuk tindakan pengamanan lebih lebih lanjut.

Internet


Demi menjaga kenyamanan dan keamanan bersama dalam penggunaan Internet, maka para pengguna dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada :

  1. Mengganggu atau merusak suatu network atau sistem komputer pihak manapun,
  2. Spamming, atau mengirim e-mail secara terus menerus dengan tidak bertanggungjawab,
  3. Hacking, atau tindakan membobol suatu jaringan atau komputer yang kemudian bertujuan mengeruk keuntungan dengan cara melawan hukum (menjurus menjadi cracker),
  4. Network dan e-mail flooding, atau mengirim e-mail yang sangat banyak sehingga mengakibatkan over qouta dan server tidak dapat meresponnnya,
  5. Spoofing, atau menyalahgunakan alamat e-mail atau alamat IP pihak lain, sehingga mengakibatkan protes dari pemilik alamat e-mail atau alamat IP,
  6. Hoax, atau mengirim e-mail yang berisi tipuan-tipuan, menakut-nakuti dan lain-lain,
  7. Pemalsuan e-mail header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas pengguna sebenarnya,
  8. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual,
  9. Tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma kesopanan, berbau pornografi, perjudian, ancaman, fitnah, SARA, melanggar kode etik hukum dan Internet, mengganggu kenyamanan pengguna lain pada server, tindakan melanggar peraturan atau hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dengan menggunakan layanan Internet.

Pengguna wajib mematuhi segala peraturan/hukum yang berlaku pada setiap web site, usenet/newsgroup, atau network manapun maupun sistem komputer manapun yang diakses dengan menggunakan fasilitas layanan yang disediakan pengelola TIK organisasi. Jika dikemudian hari pengelola TIK organisasi menerima keluhan dari pihak ketiga yang dapat membuktikan bahwa Pengguna telah melakukan tindakan yang merugikan pihak yang bersangkutan, maka pengelola TIK organisasi berhak untuk memberitahukan identitas Pengguna kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Pengguna tidak diperkenankan memakai IP Address yang bukan hak-nya, dapat dianggap pelanggaran serius yang berakibat minimal pemutusan koneksi secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Milis


Untuk mendaftar maupun keluar, silahkan kirim e-mail ke pengelola dengan alamat admin@organisasi;

Kirim e-mail pendaftaran ke admin@organisasi yang berisi bio data pendaftar. Bio Data berisi informasi sebagai berikut :

Nama Lengkap :
Nama Kecil / Julukan :
Pekerjaan :
Alamat Rumah, Kode Pos dan Telepon :
Alamat Kantor, Kode Pos dan Telepon :
Alamat E-mail :
Ingin mengikuti mailing list :
Mengetahui Mailing List dari :
Pesan dan Saran :
Telah membaca dan menyetujui seluruh larangan yang berlaku di pengelola TIK organisasi selaku penyedia layanan mailing list ini;

Telah membaca dan menyetujui seluruh peraturan dan kesepakatan di dalam Etika Umum;

Telah membaca dan menyetujui seluruh peraturan dan kesepakatan di dalam FAQ (menyusul);

Tema diskusi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penilitian pengembangan dan penerapan teknologi. Usahakan selalu memeriksa dan membaca thread terdahulu sebelum bertanya dan cobalah mencari referensi terlebih dahulu melalui search engine mengenai topik tertentu yang ingin dibahas ;

Bahasa pengantar yang utama dipakai adalah Bahasa Indonesia, alternatifnya Bahasa Inggris (dengan resiko tidak semuanya memahami) dengan artikulasi dan sopan santun yang wajar sebagaimana percakapan / komunikasi biasa sehari-hari ;

Mempergunakan emoticons, istilah, akronim serta tanda baca yang umum dalam diskusi internet (cari referensi lewat search engine) ;

Format email yang dipakai adalah Plain Text (ASCII) murni, tidak dianjurkan memakai format HTML dan atau MIME maupun bentuk format lainnya. Resiko menggunakan format non plain text adalah tidak semua anggota bisa membacanya ;

Perhatikan ukuran file maksimum yaitu 15 kByte. Apabila artikel yang diposting cukup panjang, email dapat dibagi menjadi beberapa seri dengan subject yang diurutkan (misalnya : Topik 1, Topik 2, Topik 3 Habis) ;

Pada dasarnya anggota tidak diberikan batasan jumlah maksimum posting per hari. Namun dengan semakin banyaknya jumlah anggota maka sangatlah bijaksana bila anggota tidak mengirimkan lebih dari 2 posting dalam sehari (24 jam) ;

Reply (balasan mail) baik ke Jalur Umum (JalUm) maupun ke Jalur Pribadi (JaPri - sender / pengirim asli) harus menghilangkan header, footnote dan signature file email asal termasuk quote otomatis dari mailing list;

Reply tidak diperkenankan menyalin seluruh isi (body) email asli melainkan bagian yang penting saja dan berkaitan langsung dengan komentar maupun tanggapan yang disampaikan. Hindari juga 'one liner' yaitu menjawab / reply email dengan satu baris kalimat singkat yang kurang bermakna;

Tidak diperkenankan mengirimkan attachment file ke Jalur Umum dengan alasan apapun kecuali telah mengajukan dan mendapatkan ijin dari pengelola mailing list. Bila ingin mendokumentasikan file, bisa dikirimkan ke pengelola untuk diarsip;

Posting artikel yang tidak berkaitan dengan tema utama harus mengajukan dan mendapatkan ijin dari pengelola serta menuliskan subyek: OUT OF TOPIC atau OOT serta tidak menuliskan seluruh informasi yang dimaksud melainkan cukup URL di mana informasi tersebut dapat diperoleh (bila ada) ;

Point 9 - 15 dimaksudkan untuk kemudahan memahami isi email dan menghindari pemborosan bandwidth internet (space thread, pulsa telepon dsb.) karena sebagian anggota memiliki fasilitas akses e-mail yang terbatas kemampuannya dari segi software, hardware maupun kualitas koneksi ;

Tidak diperkenankan melakukan cracking, spamming, flooding, bombing, junk mail, unsolicited mail, chain letters, attachment virus dengan sengaja dan atau upaya lain yang sejenis dengan itu, pelanggaran ini mendapatkan sanksi terberat : dikeluarkan dari keanggotaan, dimasukkan dalam daftar hitam, diadukan kepada institusi dimana pelaku bernaung dan digugat ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia ;

Menghindari terjadinya debat kusir, flame war, fait a compli, fitnah, menyebarkan isu yang tidak jelas sumber dan rujukannya, mendorong opini umum yang tidak sehat, memojokkan individu maupun kelompok dan organisasi serta ofensif lain yang keluar dari kerangka diskusi konstruktif ;

Apabila diskusi menjadi semakin melebar namun hanya diikuti oleh sebagian kecil anggota maka sebaiknya diskusi dilanjutkan melalui Jalur Pribadi dan dapat meminta pengelola sebagai moderator dan selanjutnya (hanya) hasil akhir diskusi tersebut (kesimpulan) di-posting oleh pengelola ke Jalur Umum sebagai masukan / informasi bagi anggota lainnya ;

Pengelola (owner) berhak sepenuhnya untuk melakukan pengaturan serta perubahan teknis tanpa pemberitahuan kepada anggota dan tanpa menyebutkan alasan. Pengelola tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi teknis yang timbul karenanya (misalnya : kehilangan data). Seluruh anggota dianggap menyetujui segala kebijakan teknis yang diberlakukan ;

Termasuk di dalam ketentuan point 20 adalah kemungkinan terjadinya penutupan sementara, pemberlakuan metode filtering khusus, penolakan keanggotaan, perubahan aturan moderator dari otomatis menjadi manual atau sebaliknya dengan melakukan editing maupun penyensoran serta pemindahan alamat dan perubahan penyedia layanan mailing list ini;

Sanksi atas pelanggaran penggunaan mailing list diatur dalam penjelasan Etika Umum tersebut di atas;

Hal lain yang belum tercantum dalam Etika Diskusi Mailing List ini dapat disepakati bersama dengan anggota untuk melakukan perubahan, pengurangan maupun penambahan.

Saturday, September 24, 2011

Kebijakan dan Prosedur menurut Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI)

Untuk mengetahui sebuah organisasi apakah sudah menerapkan keamanan informasi, dapat mengacu kepada Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang termaktub dalam Standar SNI ISO/IEC 27001:2009 "Teknologi informasi – Teknik keamanan - Sistem manajemen keamanan informasi - Persyaratan". Standar ini mengacu kepada standar ISO/IEC 27001:2005, Information technology – Security techniques – Information security management systems – Requirements, dengan metode terjemahan oleh Panitia Teknis PK 03-02 Sistem Manajemen Mutu yang dibentuk oleh BSN. Pada dasarnya ada 6 kebijakan dan 12 prosedur yang perlu dimiliki oleh organisasi.

Kemudian Direktorat Keamanan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencoba untuk merinci dokumen yang perlu dimiliki organisasi agar sesuai standar SMKI. Dokumen tersebut berhubungan dengan kebijakan dan prosedur/panduan.

Dokumen terkait dengan kebijakan adalah :
  1. Kebijakan Keamanan Informasi
  2. Organisasi, peran dan tanggungjawab keamanan informasi
  3. Panduan Klasifikasi Informasi
  4. Kebijakan Manajemen Risiko TIK
  5. Kerangka Kerja Manajemen Kelangsungan Usaha (Business Continuity Management)
  6. Kebijakan Penggunaan Sumber daya TIK
Dokumen terkait dengan prosedur atau panduan adalah :
  1. Pengendalian Dokumen
  2. Pengendalian Rekaman
  3. Audit Internal SMKI
  4. Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
  5. Pelabelan, Pengamanan, Pertukaran dan Disposal Informasi
  6. Pengelolaan Removable Media dan Disposal Media
  7. Pemantauan (Monitoring) Penggunaan Fasilitas TIK 
  8. User Access Management
  9. Teleworking
  10. Pengendalian instalasi software dan Hak Kekayaan Intelektual 
  11. Pengelolaan Perubahan (Change Management) TIK 
  12. Pengelolaan dan Pelaporan Insiden Keamanan Informasi
Dokumen Kebijakan Keamanan Informasi mencakup pernyataan komitmen manajemen/pimpinan instansi/lembaga menyangkut pengamanan informasi yang didokumentasikan dan disahkan secara formal. Kebijakan keamanan informasi dapat mencakup antara lain:
  • Definisi, sasaran dan ruang lingkup keamanan informasi
  • Persetujuan terhadap kebijakan dan program keamanan informasi
  • Kerangka kerja penetapan sasaran kontrol dan kontrol
  • Struktur dan metodologi manajemen risiko
  • Organisasi dan tanggungjawab keamanan informasi
Dokumen Organisasi, peran dan tanggungjawab keamanan informasi mencakup Uraian tentang organisasi yang ditetapkan untuk mengelola dan mengkoordinasikan aspek keamanan informasi dari suatu instansi/lembaga serta uraian peran dan tanggungjawabnya. Organisasi pengelola keamanan informasi tidak harus berbentuk unit kerja terpisah.

Dokumen Panduan Klasifikasi Informasi berisi tentang petunjuk cara melakukan klasifikasi informasi yang ada di instansi/lembaga dan disusun dengan memperhatikan nilai penting dan kritikalitas informasi bagi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dihasilkan secara intenal maupun diterima dari pihak eksternal. Klasifikasi informasi dilakukan dengan mengukur dampak gangguan operasional, jumlah kerugian uang, penurunan reputasi dan legal manakala terdapat ancaman menyangkut kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability) informasi.

Dokumen Kebijakan Manajemen Risiko TIK berisi metodologi / ketentuan untuk mengkaji risiko mulai dari identifikasi aset, kelemahan, ancaman dan dampak kehilangan aspek kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan informasi termasuk jenis mitigasi risiko dan tingkat penerimaan risiko yang disetujui oleh pimpinan.

Dokumen Kerangka Kerja Manajemen Kelangsungan Usaha (Business Continuity Management) berisi komitmen menjaga kelangsungan pelayanan publik dan proses penetapan keadaan bencana serta penyediaan infrastruktur TIK pengganti saat infrastruktur utama tidak dapat beroperasi agar pelayanan publik tetap dapat berlangsung bila terjadi keadaan bencana/keadaan darurat. Dokumen ini juga memuat tim yang bertanggungjawab (ketua dan anggota tim), lokasi kerja cadangan, skenario bencana dan rencana pemulihan ke kondisi normal setelah bencana dapat diatasi/berakhir.

Dokumen Kebijakan Penggunaan Sumber daya TIK berisi aturan penggunaan komputer (desktop/laptop/modem atau email dan internet).

Prosedur Pengendalian Dokumen berisi proses penyusunan dokumen, wewenang persetujuan penerbitan, identifikasi perubahan, distribusi, penyimpanan, penarikan dan pemusnahan jika tidak digunakan, daftar dan pengendalian dokumen eksternal yang menjadi rujukan.

Prosedur Pengendalian Rekaman berisi pengelolaan rekaman yang meliputi: identifikasi rekaman penting, kepemilikan, pengamanan, masa retensi, dan pemusnahan jika tidak digunakan lagi.

Prosedur Audit Internal SMKI berisi proses audit internal: rencana, ruang lingkup, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut hasil audit serta persyaratan kompetensi auditor.

Prosedur Tindakan Perbaikan dan Pencegahan berisi tatacara perbaikan/pencegahan terhadap masalah/gangguan/insiden baik teknis maupun non teknis yang terjadi dalam pengembangan, operasional maupun pemeliharaan TI

Prosedur Pelabelan, Pengamanan, Pertukaran dan Disposal Informasi berisi aturan pelabelan, penyimpanan, distribusi, pertukaran, pemusnahan informasi/daya “rahasia” baik softcopy maupun hardcopy, baik milik instansi maupun informasi pelanggan/mitra yang dipercayakan kepada Instansi

Prosedur Pengelolaan Removable Media dan Disposal Media berisi aturan penggunaan, penyimpanan, pemindahan, pengamanan media simpan informasi (tape/hard disk/Flashdisk/CD) dan penghapusan informasi ataupun penghancuran media

Prosedur Pemantauan (Monitoring) Penggunaan Fasilitas TIK berisi proses monitoring penggunaan CPU, storage, email, internet, fasilitas TIK lainnya dan pelaporan serta tindak lanjut hasil monitoring

Prosedur User Access Management berisi proses dan tatacara pendaftaran, penghapusan dan review hak akses user, termasuk administrator, terhadap sumber daya informasi (aplikasi, sistem operasi, database, internet, email dan internet)

Prosedur Teleworking berisi proses pengendalian dan pengamanan penggunaan hak akses secara remote (misal melalui modem atau jaringan). Siapa yang berhak menggunakan dan cara mengontrol agar penggunaannya aman.

Prosedur Pengendalian instalasi software dan Hak Kekayaan Intelektual berisi daftar software standar yang diijinkan di Instansi,  permintaan pemasangan dan pelaksana pemasangan termasuk penghapusan software yang tidak diijinkan

Prosedur Pengelolaan Perubahan (Change Management) TIK berisi proses permintaan dan persetujuan perubahan aplikasi/infrastruktur TIK, serta pengkinian konfigurasi/database/versi dari aset TIK yang mengalami perubahan.

Prosedur Pengelolaan dan Pelaporan Insiden Keamanan Informasi
berisi proses pelaporan & penanganan gangguan/insiden baik menyangkut ketersediaan layanan atau gangguan karena penyusupan/pengubahan informasi secara tidak berwenang. Termasuk analisis penyebab dan eskalasi jika diperlukan tindak lanjut ke aspek legal.


Friday, September 23, 2011

Tunjangan Kinerja di Berbagai Kementerian/Lembaga

Dalam rangka Reformasi Birokrasi dan upaya peningkatan kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian, perlu diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi. Pelaksanaan remunerasi di Departemen Keuangan menjadi dasar bagi departemen lain untuk melaksanakan program serupa. Pemberian tunjangan kinerja di Depkeu mulai diterapkan tahun 2007 dengan label TKPKN (Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara) berdasarkan Kepmenkeu No. 289/KMK.01/02007.

Grade 27 : Rp 46,950,000
Grade 26 : Rp 41,550,000
Grade 25 : Rp 36,770,000 (IV/e Eselon I)
Grade 24 : Rp 32,540,000
Grade 23 : Rp 24,100,000
Grade 22 : Rp 21,330,000 (IV/d Eselon II)
Grade 21 : Rp 18,880,000
Grade 20 : Rp 16,700,000
Grade 19 : Rp 12,370,000 (IV/b Eselon III)
Grade 18 : Rp 10,760,000
Grade 17 : Rp 9,360,000
Grade 16 : Rp 6,930,000 (III/d Eselon IV)
Grade 15 : Rp 6,030,000
Grade 14 : Rp 5,240,000
Grade 13 : Rp 4,370,000 (III/b Eselon V)
Grade 12 : Rp 3,800,000 (III/b Pelaksana)
Grade 11 : Rp 3,450,000
Grade 10 : Rp 3,140,000
Grade 9 : Rp 2,850,000
Grade 8 : Rp 2,550,000 (II/c Pelaksana)
Grade 7 : Rp 2,360,000
Grade 6 : Rp 2,140,000
Grade 5 : Rp 1,950,000
Grade 4 : Rp 1,770,000
Grade 3 : Rp 1,610,000 (I/c Pelaksana)
Grade 2 : Rp 1,460,000
Grade 1 : Rp 1,330,000 (I/a Pelaksana)

Khusus pegawai Dirjen Pajak ada tambahan tunjangan lagi yaitu Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) dan Imbalan Prestasi Kerja (IPK).

Tunjangan Kinerja di Sekretariat Negara (Setneg) sesuai Peraturan Presiden RI 12 th 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet :

-Kelas Jabatan 18 : Rp 36.770.000,00
-Kelas Jabatan 17 : Rp 32.540.000,00
-Kelas Jabatan 16 : Rp 21.330.000,00
-Kelas Jabatan 15 : Rp 18.880.000,00
-Kelas Jabatan 14 : Rp 16.700.000,00
-Kelas Jabatan 13 : Rp 12.370.000,00
-Kelas Jabatan 12 : Rp 10.360.000,00
-Kelas Jabatan 11 : Rp 9.360.000,00
-Kelas Jabatan 10 : Rp 6.930.000,00
-Kelas Jabatan 9 : Rp 6.030.000,00
-Kelas Jabatan 8 : Rp 5.240.000,00
-Kelas Jabatan 7 : Rp 4.370.000,00
-Kelas Jabatan 6 : Rp 3.800.000,00
-Kelas Jabatan 5 : Rp 3.310.000,00
-Kelas Jabatan 4 : Rp 2.810.000,00
-Kelas Jabatan 3 : Rp 2.320.000,00
-Kelas Jabatan 2 : Rp 1.820.000,00
-Kelas Jabatan 1 : Rp 1.330.000,00

Berikut tabel remunerasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut sebagai Tunjangan Khusus Pembinaan Kegiatan (TKPK) yang berlaku saat ini:

Grade 27 : Rp 35,210,000 (75%)
Grade 26 : Rp 31,160,000
Grade 25 : Rp 27,580,000
Grade 24 : Rp 24,400,000
Grade 23 : Rp 18,080,000
Grade 22 : Rp 15,990,000
Grade 21 : Rp 14,160,000
Grade 20 : Rp 12,530,000
Grade 19 : Rp 9,270,000
Grade 18 : Rp 8,070,000
Grade 17 : Rp 7,020,000
Grade 16 : Rp 5,190,000
Grade 15 : Rp 4,520,000
Grade 14 : Rp 3,930,000
Grade 13 : Rp 3,660,000
Grade 12 : Rp 3,280,000
Grade 11 : Rp 2,980,000
Grade 10 : Rp 2,710,000
Grade 9 : Rp 2,470,000
Grade 8 : Rp 2,240,000
Grade 7 : Rp 2,030,000
Grade 6 : Rp 1,860,000
Grade 5 : Rp 1,690,000
Grade 4 : Rp 1,530,000
Grade 3 : Rp 1,400,000
Grade 2 : Rp 1,270,000
Grade 1 : Rp 1,230,000

Sumber : www.setagu.net
http://abangiqbal.wordpress.com/2011/07/03/tabel-remunerasi-kemenkeu-dan-bpk/

Tabel Tunjangan Kinerja TNI
Grade 19 : Rp 29.220.000 (62%)
Grade 18 : Rp 21.849.000
Grade 17 : Rp 17.471.000
Grade 16 : Rp 12.942.000
Grade 15 : Rp 9.586.000
Grade 14 : Rp 7.101.000
Grade 13 : Rp 5.462.000
Grade 12 : Rp 4.202.000
Grade 11 : Rp 3.232.000
Grade 10 : Rp 2.693.000
Grade 9 : Rp ?
Grade 8 : Rp 1.870.000
Grade 7 : Rp 1.628.000
Grade 6 : Rp 1.414.000
Grade 5 : Rp 1.230.000
Grade 4 : Rp 1.115.000
Grade 3 : Rp 1.016.000
Grade 2 : Rp 924.000
Grade 1 : Rp -

Perkiraan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI tahun 2011

Kelas Jabatan 18 : Rp. 25.739.000 (55%)
Kelas Jabatan 17 : Rp. 19.360.000
Kelas Jabatan 16 : Rp. 14.131.000
Kelas Jabatan 15 : Rp. 10.315.000
Kelas Jabatan 14 : Rp. 7.529.000
Kelas Jabatan 13 : Rp. 6.023.000
Kelas Jabatan 12 : Rp. 4.819.000
Kelas Jabatan 11 : Rp. 3.855.000
Kelas Jabatan 10 : Rp. 3.352.000
Kelas Jabatan 9 : Rp. 2.915.000
Kelas Jabatan 8 : Rp. 2.535.000
Kelas Jabatan 7 : Rp. 2.304.000
Kelas Jabatan 6 : Rp. 2.095.000
Kelas Jabatan 5 : Rp. 1.904.000
Kelas Jabatan 4 :  Rp. 1.814.000
Kelas Jabatan 3 :  Rp. 1.727.000
Kelas Jabatan 2 :  Rp. 1.645.000
Kelas Jabatan 1 :  Rp. 1.563.000

Berikut daftar lengkap Tunjangan Kinerja Pegawai Bappenas sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas :

Kelas Jabatan 18 : Rp 25.739.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 19.360.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 14.131.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 10.315.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 7.529.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 6.023.000
Kelas Jabatan 12 : Rp 4.819.000
Kelas Jabatan 11 : Rp 3.855.000
Kelas Jabatan 10 : Rp 3.352.000
Kelas Jabatan 9 : Rp 2.915.000
Kelas Jabatan 8 : Rp 2.535.000
Kelas Jabatan 7 : Rp 2.304.000
Kelas Jabatan 6 : Rp 2.095.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 1.904.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 1.814.000
Kelas Jabatan 3 : Rp 1.727.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 1.645.000
Kelas Jabatan 1 : Rp 1.563.000

Sumber :
http://bisnis.vivanews.com/news/read/201309-remunerasi-bappenas-hingga-rp25-juta

Berikut nominal remunerasi anggota Kepolisian RI (Polri) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI No. 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri tertanggal 15 Desember 2010:

-Kelas Jabatan 18 : Rp 21.305.000 (45%)
-Kelas Jabatan 17 : Rp 16.212.000
-Kelas Jabatan 16 : Rp 11.790.000
-Kelas Jabatan 15 : Rp 8.575.000
-Kelas Jabatan 14 : Rp 6.236.000
-Kelas Jabatan 13 : Rp 4.797.000
-Kelas Jabatan 12 : Rp 3.690.000
-Kelas Jabatan 11: Rp 2.839.000
-Kelas Jabatan 10: Rp 2.271.000
-Kelas Jabatan 9 : Rp 1.817.000
-Kelas Jabatan 8 : Rp 1.453.000
-Kelas Jabatan 7 : Rp 1.211.000
-Kelas Jabatan 6 : Rp 1.010.000
-Kelas Jabatan 5 : Rp 841.000
-Kelas Jabatan 4 : Rp 731.000
-Kelas Jabatan 3 : Rp 636.000
-Kelas Jabatan 2 : Rp 553.000
-Kelas Jabatan 1 : -

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia :
http://setagu.net/kementerianlembaga/tabel-remunerasi-kemenkumham

Kesimpulan tingkat tunjangan:
Kemenkeu : 100%
Setneg : 78%
BPK : 75%
TNI : 62%
Kejaksaan: 55%
Bappenas : 55%
Polri : 45%

Wednesday, September 21, 2011

Lelang Pengadaan Server Blade 395jt

Untuk mendukung sistem dan jaringan komputer yang telah ada, dibutuhkan beberapa server dan client dengan pagu anggaran sekitar 395 juta. Jenis server yang dibutuhkan adalah kelas blade yang cocok dengan enclosure blade system yang telah ada yaitu seri c3000 dari Hewlett-Packard. Secara lebih rinci, kebutuhan yang akan dilelang seperti uraian di bawah ini.

3 unit Server Blade HP ProLiant BL460c G7 dengan spesifikasi sbb :
  1. Quad Core INTEL Xeon E5506 (2.13GHZ, 4MB L3 Cache. 80W, DDR3-800).
  2. Processor Xeon E5506 tambahan P/N: 610864-B21. Sehingga server ini akan memiliki 2 prosesor.
  3. Memory sebesar 32 GB  PC3-10600R (DDR3-1333) Registered (RDIMM).Secara default, server blade ini telah dilengkapi 6 GB RAM, namun karena kami ini memaksimalkan memori, perlu ditambah minimal 26 GB lagi. Hal ini dilakukan dengan memberi 6 keping @ 4GB dan 1 keping @ 2 GB.
  4. Hard disk 3 x 600GB (1,8 TB) 6G 10K SAS 2.5" DP ENT Hot Plug P/N: 581286-B21. Secara default, server blade ini tidak dilengkapi dengan hard disk. Meskipun server blade ini hanya memiliki 2 slot untuk hard disk, tidak ada salahnya jika kami mengadakan 3 buah hard disk, dimana sisanya akan kami gunakan untuk server blade lain yang telah dimiliki.
  5. HP BladeSystem c3000 1200 watt – 12 Volt DC Power Suppy, P/N : 437572-B21. Setiap penambahan sebuah blade ke dalam enclosure c3000, tampaknya membutuhkan tambahan power supply. Jika tidak ditambah, server blade tidak mau beroperasi meskipun sudah dimasukkan ke dalam enclosure. Untuk itu dibutuhkan power supply tambahan untuk si enclosure c3000.
  6. Embedded NC532i Dual Port Flex Fabric 10GBE Converged Network adapter
  7. HP Smart Array P410i Controller
  8. Server blade ini setara dengan HP ProLiant BL460c G7 E5506, P/N : 603591-B21
1 unit Server Rackmount HP ProLiant DL380G7-967 dengan spesifikasi sbb :
  1. INTEL Xeon E5640, 2.66GHz, QPI 5.86GT/s, Cache 12MB, Quad-Core, Socket LGA1366 (No HSF)
  2. Memory 6 GB (3 x 2 GB) PC3-10600R (DDR3-1333) Registered (RDIMM).
  3. VGA ATI 32MB, 2x GbE NIC
  4. Rackmount 2U Case
  5. Hard disk 2 x 146GB 6G 10K SAS 2.5" DP Hot Plug HDD , P/N : 507125-B21. Hard disk ini seharusnya sudah default.
  6. Hard disk 1 x 500GB 7.2K SAS 2.5" DP MDL Hot Plug P/N: 507610-B21. Ini adalah hard disk tambahan.
  7. HP Slim 12.7mm SATA DVDRW Optical Kit, P/N :  481043-B21
  8. Setara dengan HP ProLiant DL380G7-967
3 unit Komputer Desktop HP Pavilion p6521L dengan spesifikasi sbb :
  1. Prosesor  : Intel® Core-i5 650-3.20GHz (4 MB L2 Cache, 1333MHz FSB, Intel H57 Chipset)
  2. Memori : 4 GB DDR3
  3. Penyimpan : 2 x 500GB SATA HDD
  4. Optical Disk : DVD-RW
  5. Interface : LAN Card
  6. Media Reader : 6-in-1 Media Reader
  7. VGA : ATI Mobility Radeon HD5450 512 MB
  8. Slot ekspansi : PCI Express 16x
  9. Keyboard + Mouse Optic
  10. Monitor : LCD Monitor 20” Ultra-Slim WLED Backlit
  11. OS : Windows 7 Home Basic, 64bit, English
  12. Setara dengan HP Pavilion p6521L
1 unit Notebook LENOVO ThinkPad Edge E420s dengan spesifikasi sbb :
  1. Processor Type : Intel Core i5 Processor
  2. Processor Onboard : Intel® Core™ i5-2410M Processor (2.30 GHz, Cache 3MB)
  3. Chipset    Intel® QM67
  4. Standard Memory    : 4 GB DDR3 PC-10600
  5. Max. Memory : 8 GB (2 DIMMs)
  6. Video Type : Intel® HD Graphics 3000
  7. Display Size : 14" LCD
  8. Display Max. Resolution : 1366 x 768
  9. Display Technology : LCD
  10. Audio Type : Integrated
  11. Speakers Type : Integrated
  12. Floppy Drive : Optional
  13. Hard Drive Type : 320 GB Serial ATA 7200 RPM
  14. Optical Drive Type : CD/DVD±RW
  15. Networking : Gigabit NIC
  16. Network Speed : 10 / 100 / 1000 Mbps
  17. Wireless Network Type : Integrated
  18. Wireless Network Protocol : IEEE 802.11b, IEEE 802.11g, IEEE 802.11n
  19. Wireless Bluetooth : Available
  20. Keyboard Type : Full size
  21. Input Device Type : Touch Pad + Track Point, Ultranav and FingerPrint Reader  
  22. Card Reader Provided : SD, SDHC, SDXC, MMC
  23. Interface Provided : 3x USB 2.0, VGA, LAN, Audio, 2.0 MP Integrated Camera  
  24. O/S Provided : Microsoft Windows 7 Professional 64-bit, Enhanced Experienced 2.0  
  25. Battery Type : Rechargeable Lithium-ion Battery, 4 Cell (Up to 5 hours Battery Life) 
  26. Power Supply : External AC Adapter
  27. Dimension (WHD) : 349mm x 23.1-31.2mm x 236mm
  28. Weight : 1.88 kg
  29. Standard Warranty : 1-year Limited Warranty by Authorized Distributor
  30. Bundled Peripherals : Carrying Case
  31. Package Contents : Contents may vary
  32. Setara dengan LENOVO ThinkPad Edge E420s 4EA
1 unit Notebook FUJITSU LifeBook SH561 dengan spesifikasi sbb :
  1. Processor Type : Intel Core i5 Processor
  2. Processor Onboard : Intel® Core™ i5-2410M Processor (2.30 GHz, Cache 3MB)
  3. Chipset : Intel® HM65
  4. Standard Memory : 4 GB DDR3 PC-10600
  5. Max. Memory : 8 GB (2 DIMMs)
  6. Video Type : NVIDIA GeForce GT 520M 1GB
  7. Display Size : 13.3" WXGA LED
  8. Display Max. Resolution : 1366 x 768
  9. Display Technology : LED backlight
  10. Audio Type : Integrated
  11. Speakers Type : Integrated
  12. Floppy Drive : Optional
  13. Hard Drive Type : 640 GB Serial ATA 5400 RPM
  14. Optical Drive Type : DVD±RW
  15. Networking : Gigabit NIC
  16. Network Speed : 10 / 100 / 1000 Mbps
  17. Wireless Network Type : Integrated
  18. Wireless Network Protocol : IEEE 802.11a, IEEE 802.11b, IEEE 802.11g, IEEE 802.11n
  19. Wireless Bluetooth : Available
  20. Keyboard Type : spill-resistant keyboard with drains
  21. Input Device Type : Touch Pad
  22. Slot Provided : ExpressCard/ 34/ 54
  23. Card Reader Provided : SecureDigital Card
  24. Interface Provided : USB 2.0 x 1 (USB-Charging), USB 2.0 x 2, VGA, LAN, HDMI 
  25. O/S Provided : Microsoft Windows 7 Home Premium
  26. Battery Type : Rechargeable Lithium-ion Battery
  27. Power Supply : External AC Adapter
  28. Dimension (WHD) : 321mm (W) x 27.1-35.5mm (H) x 228.5mm (D)
  29. Weight : 1.75 kg
  30. Standard Warranty : 1-year Limited Warranty
  31. Setara dengan FUJITSU LifeBook SH561 – Black.
Syarat :
  1. Waktu pengiriman adalah 4 minggu sejak Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan. Tentunya setelah pemenang ditentukan oleh Tim Lelang
  2. Jika tipe yang tertulis sudah tidak tersedia secara tepat waktu, dapat digantikan dengan yang setara atau yang lebih tinggi.

    Sunday, September 18, 2011

    Siapa saja menteri asal parpol?

    Pada Kabinet Indonesia Bersatu II, beberapa menteri (kira-kira 23 orang) berasal dari Partai Politik (Parpol) atau simpatisan parpol atau berafiliasi ke parpol. Tetapi menurut sumber lain, jumlah menteri yang berasal dari parpol hanya 19 orang saja. Ke 23 menteri tersebut tersebut adalah :
    1. Demokrat : Djoko Suyanto (Menko Polhukam), Sudi Silalahi (Mensekneg), Jero Wacik (Menbudpar), EE. Mangindaan (Men PAN RB), Gamawan Fauzi (Mendagri), Darwin Zahedy Saleh (Men ESDM), Syariefuddin Hasan (Meneg Kop UKM), Andi Alfian Mallarangeng (Menpora) = 8 orang.
    2. PAN : Hatta Radjasa (Menko Perekonomian), Patrialis Akbar (Menkumham), Zulfikli Hasan (Menhut) = 3 orang.
    3. Golkar : H.R. Agung Laksono (Menko Kesra), MS. Hidayat (Menperin), Fadel Muhammad (Men KP), Mustafa Abubakar (Meneg BUMN) = 4 orang.
    4. PKS : Salim Segaf Al-Jufrie (Mensos), Tifatul Sembiring (Menkominfo), Suswono (Mentan), Suharna Surapranata (Menristek) = 4 orang).
    5. PPP : Suryadharma Ali (Menag), Suharso Manoarfa (Menpera) = 2 orang.
    6. PKB : Ahmad Helmy Faishal Zaini (Meneg PDT), A. Muhaimin Iskandar (Mennakertrans) = 2 orang.
    Dengan demikian ada sekitar 23 orang menteri berasal dari parpol.

    Sementara yang berasal dari profesional adalah Raden Mohamamd Marty Muliana Natalegawa (Menlu), Freddy Numberi (Menhub), Muhammad Nuh (Mendiknas), Purnomo Yusgiantoro (Menhan), Mari E. Pangestu (Mendag), Basrief Arief (Jagung), Gusti Muhammad Hatta (Meneg LH), Agus D.W. Martowardojo (Menkeu), Linda Amalia Sari (Meneg PP), Endang Rahayu Sedyaningsih (Menkes), Djoko Kirmanto (Men PU), Armida Alisjahbana (Meneg PPN/Bappenas).

    Dengan demikian ada sekitar 12 orang menteri atau setingkat menteri yang berasal dari kalangan profesional atau karir.

    Ada beberapa jabatan lagi yang setingkat menteri, yaitu Panglima TNI (Agus Suhartono), Kepala POLRI (Timur Pradopo), Kepala BIN (Sutanto), Ketua UKP4 (Kuntoro Mangkusubroto), Mensekkab (Dipo Alam), dan Kepala BKPM (Gita Wirjawan). Tampaknya orang-orang ini non partisan.

    Yang sedikit agak beda adalah jika menteri berasal dari parpol, ada kecenderungan sebagian eselon I dan eselon II-nya berafiliasi ke parpol terkait, termasuk juga staf ahli dan staf khusus.

    Tulisan ini terkait dengan isu reshuffel kabinet untuk yang kedua kalinya, khususnya menteri yang berasal dari parpol. (Opini: padahal yang berkinerja kurang bagus bisa saja yang berasal dari profesional).

    Sumber :
    http://www.presidenri.go.id/index.php/statik/kabinet.html (ada kesalahans sedikit pada situs ini, Menristek tidak lagi merangkap sebagai Kepala BPPT, Men PAN menjadi Men PAN dan RB)

    Friday, September 16, 2011

    Sasaran Pengendalian dan Pengendalian sesuai SNI ISO/IEC 27001:2009

    Berdasarkan SNI ISO/IEC 27001:2009, ada 11 komponen atau sasaran pengendalian sistem manajemen keamanan informasi yang perlu diperhatikan, yaitu :
    1. Kebijakan keamanan
    2. Organisasi keamanan informasi
    3. Pengelolaan aset
    4. Keamanan sumberdaya manusia
    5. Keamanan fisik dan lingkungan
    6. Manajemen komunikasi dan operasi
    7. Pengendalian akses
    8. Akuisisi, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi
    9. Manajemen insiden keamanan informasi
    10. Manajemen keberlanjutan bisnis (Business continuity management)
    11. Kesesuaian
    Namun dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/SE/M.KOMINFO/07/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Pelayanan Publik hanya meliputi 5 komponen, yaitu
    1. kebijakan dan manajemen organisasi
    2. manajemen risiko (risk management)
    3. kerangka kerja
    4. manajemen aset informasi
    5. teknologi
    Saya belum melihat korelasi yang tegas antara SNI ISO/IEC 27001:2009 dan SE Menkominfo No. 05/SE/M.KOMINFO/07/2011. Misal komponen nomor 1 pada SE Menkominfo No. 05/SE/M.KOMINFO/07/2011 berkorelasi dengan saran pengendalian nomor berapa? Mungkinkah komponen "kebijakan dan manajemen organisasi" merupakan gabungan dari "Kebijakan keamanan" dan "Organisasi keamanan informasi". Tampaknya harus membaca lebih rinci lagi buku "Pedoman Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Pelayanan Publik" terbitan Kemenkominfo dan dokumen "SNI ISO/IEC 27001:2009" terbitan BSN.

    Pada buku "Pedoman Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Pelayanan Publik", Kondisi keamanan yang akan dievaluasi meliputi 5 (lima) area berikut:
    1. Tata Kelola Keamanan Informasi
    2. Manajemen Risiko Keamanan Informasi
    3. Kerangka Kerja Pengelolaan Keamanan Informasi
    4. Pengelolaan Aset Informasi
    5. Teknologi Keamanan Informasi
    Lima area evaluasi ini merupakan rangkuman kontrol-kontrol keamanan sebagaimana dijelaskan dalam ISO/IEC 27001:2005 dengan mempertimbangkan karakteristik kondisi penerapan sistem keamanan informasi, khususnya penyelenggara pelayanan publik di Indonesia. Area evaluasi ini akan terus disempurnakan sesuai peningkatan kepedulian dan kematangan penerapan tata kelola keamanan informasi di lingkungan penyelenggara pelayanan publik.

        Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik

        SURAT EDARAN
        MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
        NOMOR: 05/SE/M.KOMINFO/07/2011
        TENTANG
        PENERAPAN TATA KELOLA KEAMANAN INFORMASI
        BAGI PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK

        I. DASAR PERTIMBANGAN

        Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik, khususnya pengelolaan informasi yang menggunakan Sistem Elektronik, maka setiap Penyelenggara Pelayanan Publik harus menerapkan Tata Kelola Keamanan Informasi secara andal dan aman serta bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

        Penyelenggara Pelayanan Publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

        Saat ini, penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Penyelenggara Pelayanan Publik terus mengalami pertumbuhan, sejalan dengan kebutuhan penyediaan pelayanan publik yang cepat, andal dan aman.

        Penggunaan TIK yang makin kompleks dapat menyebabkan kerawanan dan ancaman Keamanan Informasi, yang meliputi aspek kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan layanan, sehingga dapat mengganggu kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik.

        Berdasarkan pertimbangan dimaksud di atas, maka Penyelenggara Pelayanan Publik harus menerapkan Tata Kelola Keamanan Informasi yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar sistem manajemen keamanan informasi, yaitu SNI ISO/IEC 27001:2009.

        II. MAKSUD DAN TUJUAN

        Maksud dan tujuan Surat Edaran ini sebagai himbauan kepada Penyelenggara Pelayanan Publik untuk menerapkan Tata Kelola Keamanan Informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standar sistem manajemen keamanan informasi SNI ISO/IEC 27001:2009

        III. RUANG LINGKUP

        Ruang lingkup Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Pelayanan Publik meliputi 5 (lima) komponen, sebagai berikut :

        a. kebijakan dan manajemen organisasi;
        b. manajemen risiko (risk management);
        c. kerangka kerja;
        d. manajemen aset informasi; dan
        e. teknologi

        IV. PELAKSANAAN

        A. Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi

        Dalam rangka menerapkan Tata Kelola Keamanan Informasi yang sesuai dengan SNI ISO/IEC 27001:2009, maka Penyelenggara Pelayanan Publik dihiimbau untuk:
        1. merujuk pada "Pedoman Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Pelayanan Publik" yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika;
        2. menggunakan Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI) sebagai alat ukur dalam melakukan penilaian mandiri (self assessment) tingkat kematangan penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi yang sesuai dengan SNI ISO/IEC 27001:2009; dan
        3. melaporkan hasil pengukuran tingkat kematangan Keamanan Informasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
        B. Pemeringkatan Indeks KAMI

        Dalam penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi yang merujuk pada "Pedoman Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Pelayanan Publik", maka Penyelenggara Pelayanan Publik direkomendasikan untuk mengikuti pemeringkatan Indeks KAMI, dengan ketentuan sebagai berikut :
        1. Pemeringkatan Indeks KAMI dilakukan oleh tim Pemeringkat Indeks KAMI yang dibentuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika;
        2. Penyelenggara Pelayanan Publik yang mengikuti pemeringkatan Indeks KAMI mendapatkan apresiasi dan pelayanan konsultasi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika; dan 
        3. Penyelenggara Pelayanan Publik yang meraih peringkat terbaik berdasarkan verifikasi tim Pemeringkat Indeks KAMI, mendapatkan penghargaan dari Menteri Komunikasi dan Informatika.
        Ditetapkan di Jakarta
        pada tanggal 18 Juli 2011
        MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

        ttd

        TIFATUL SEMBIRING

        Surat Edaran ini ditujukan kepada :
        1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II
        2. Jaksa Agung Republik Indonesia
        3. Panglima Tentara Nasional Indonesia
        4. Kepala Kepolisian Republik Indoneis
        5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen
        6. Gubernur Bank Indonesia
        7. Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara
        8. Para Pemimpin Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan Pemerintah
        9. Para Gubernur di Seluruh Indonesia
        10. Para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia
        11. Para Pimpinan BUMN/BUMD dan
        12. Ketua KADIN
        Tembusan ditujukan kepada :
        1. Presiden Republik Indonesia
        2. Wakil Presiden Republik Indonesia
        3. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan
        4. Para Pejabat Eselon I Kementerian Komunikasi dan Informatika
        Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/SE/M.KOMINFO/07/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Pelayanan Publik disiapkan oleh Direktorat Keamanan Informasi pada Dirjen Aplikasi Informatika. Direktorat Keamanan Informasi (KAMI) terdiri dari 5 Subdit, yaitu Subdit Tata Kelola KAMI, Subdit Budaya KAMI, Subdit Teknologi KAMI, Subdit Tanggap Darurat KAMI, dan Subdit Penyidikan dan Penindakan.

          Friday, September 09, 2011

          Menjalankan Winbox di Mac OS

          Coba masuk ke halaman http://wiki.mikrotik.com/wiki/MikroTik_WinBox_for_Mac_StandAlone. Lalu download aplikasi WineBottler. Setelah masuk, downloadlah file WineBottlerCombo_1.1.44.dmg. Ukurannya sekitar 54.7 MB. Atau coba download pre compiled file Mac_Mikrotik_WinBox_v2.2.13_Stand-Alone_app.zip. Ukurannya sekitar 51.9 MB.

          Setelah proses download WineBottler selesai, pada desktop secara otomatis akan tampil jendela WineBottler Combo (X11) yang berisi icon Wine, WineBottler dan Readme.rtf. Geret kedua icon pertama ini ke folder Applications. Sekarang coba jalankan file winbox.exe Anda. Semoga berjalan sesuai yang diinginkan.

          Setelah proses download file Mac_Mikrotik_WinBox_v2.2.13_Stand-Alone_app.zip selesai, file ditempatkan di folder download. Coba dijalankan. Jendela WinBox dapat terbuka, namun ketika melakukan koneksi (tentunya setelah memasukkan IP Address, Login dan Password yang benar), muncul pesan kesalahan "could not request plugin index!". Koneksi gagal dilakukan ke Router.

          Sunday, August 28, 2011

          Pembuatan Website win.or.id

          Untuk membuat website win.or.id, salah satu caranya adalah memanfaatkan web server lain yang sudah ada. Sebelum membuat website, langkah pertama adalah mendaftarkan diri ke PANDI (Pengelola Nama Domain Indonesia). Dengan mendaftarkan ke PANDI, domain yang akan didapat akan berakhiran .id. Langkah selengkapnya, ikuti uraian di bawah ini.

          Pada dasarnya langkah yang dilakukan untuk membuat sebuah website, misal www.win.or.id adalah sbb :
          1. Pendaftaran baru domain ke PANDI
          2. Konfigurasi pada DNS Server
          3. Membuat personal website di web server
          4. Mengisi website
          Pendaftaran Baru Domain

          Untuk pendafatan aru, silahkan kunjungi http://www.pandi.or.id/prosedur-pendaftaran-baru/, lalu coba klik link https://register.pandi.or.id/ untuk mulai melakukan registrasi. Karena sebelumnya saya sudah memiliki account, maka tinggal memasukkan username, password dan captcha untuk login.

          Setelah berhasil login, lakukan pengecekan domain, apakah domain yang akan dibuat sudah ada yang memiliki? Setelah yakin belum ada yang memiliki, lakukan pendaftaran domain baru. Klik link 'Fitur pendaftaran domain baru". Masukkan domain yang akan dibuat, klik tombol Check. Jika available, lanjutkan dengan meng-klik tombol Register. Lanjutkan dengan mengisi isian Domain Registration.

          Berhubung sebelumnya saya sudah memiliki account di PANDI, kolom yang perlu diisi hanyalah Name, Desciption, Primary Server, Net Address (IPv4), Secondary  Server, Net Address (IPv4), masukkan karakter Captcha, lalu klik tombol Register. Selanjutnya adalah melakukan upload dokumen terkait, misal struktur organisasi, surat kuasa, KTP yang diberi kuasa.

          Jika persyaratan sudah lengkap, akan ada email tentang tata cara pembayaran. Setelah dibayar, jangan lupa scan bukti permbayaran dan kirimkan via email ke salah satu alamat di PANDI sesuai informasi yang tercantum dalam email. Tunggu konfirmasi dari PANDI tentang pembayaran. Jika sudah diterima, maka domain sudah menjadi milik sendiri.

          Dari konfirmasi PANDI, biaya untuk 2 tahun adalah 50.000,-. Lakukan transfer via BCA atau Mandiri kemudian bukti transfer di scan lalu dikirim via email ke PANDI. Tunggu konfirmasi selanjutnya.

          Konfigurasi pada DNS Server

          Buat file konfigurasi domain win.or.id dengan cara meng-copy dari file yang sudah ada, kemudian dimodifikasi dan disesuaikan dengan kebutuhan. File konfigurasi domain disimpan di /etc/namedb/master.  Untuk melakukan ini semua, yakinkan bahwa Anda adalah superuser.

          # cd /etc/namedb/master
          # cp bla.bla.bla.db win.or.id.db

          Setelah punya file konfigurasi, selanjutnya mengedit file tersebut

          # mcedit win.or.id.db

          Hasil modifikasi file win.or.id.db seperti di bawah ini :