Friday, May 16, 2014

Pemeringkatan e-Government Tahun 2013

Hasil pemeringkatan e-government tahun 2013, Kemenristek mendapat nilai rata-rata seluruh dimensi 2,34 atau KURANG. Yang dikatakan baik adalah bila nilai rata-rata untuk seluruh dimensinya di atas 2,5. Secar rinci, nilai per dimensi adalah sbb :
  1. Kebijakan : 2.13
  2. Kelembagaan : 2.53
  3. Infrastruktur : 2.76
  4. Aplikasi : 2.53
  5. Perencanaan : 1.73
Kalau berpatokan baik standar BAIK, maka yang perlu mendapat perhatian ekstra adalah dimensi Kebijakan dan dimensi Perencanaan.

Sebelum menentukan langkah apa yang patut dibenahi terkait dengan dimensi kebijakan dan perencanaan, perlu dibuka kembali kuesioner PeGI yang diisi tempo hari. Setelah dikonfirmasi dengan petugasnya, ternyata tidak ada koesioner. Pendataan dilakukan melalui interview.

Selanjutnya, langkah yang perlu diambil semata-mata berpatokan pada hasil PeGI untuk Memenristek tahun 2013 yang diterima pada 7 Mei 2014.

Dimensi Kebijakan

Indikator positifnya :
Telah dibuat payung hukum atas kegiatan pengembangan e-government di Kemenristek dalam bentuk Keputusan Menteri, yang berlaku di terapan internal Kementerian

Indikator negatifnya :
  1. Dalam visi dan misi Kementerian, tidak tertera dengan jelas prioritas implementasi TIK dan e-government sebagai media perbaikan sistem dan tatakelola pemerintahan.
  2. Bahwa kebutuhan data dan informasi pada Kemenristek sangat terkait dengan data dan informasi atas kegiatan beberapa lembaga yang berada dibawah supervisi langsung Kemenristek (LPNK), namun Keputusan Menteri terkait dengan tata kelola TIK dan e-government yang dibuat belum mengatur aliran informasi dan relasi antar sistem informasi yang wajib disiapkan dan disampaikan oleh lembaga yang berada dibawah supervisi Kemenristek (LPNK).
  3. Belum pernah dilaksanakan evaluasi atas kinerja dan terapan e-government, meski sudah direncanakan untuk dilaksanakan dan telah dianggarkan pada tahun anggaran 2013.
Saran perbaikan untuk dimensi Kebijakan adalah :
  1. Bahwa informasi tentang kegiatan dan perkembangan riset dan teknologi nasional yang tepat waktu dan akurat sangat diperlukan oleh Kemenristek dalam menjalankan tugas dan fungsinya, namun sumber informasi kegiatan Ristek banyak bersumber pada kegiatan dan informasi yang ada pada lembaga pelaksana RISTEK yang berada dibawah supervisi Kemenristek. (LPNK)
  2. Untuk itu selayaknya diatur kebijakan manajemen sistem e-government sesuai kebutuhan Kemenristek, bukan hanya sebatas kegiatan masing-masing satuan kerja dalam Kemenristek, namun juga kebijakan manajemen e-government yang juga menata alur dan pengadaan informasi kegiatan RISTEK yang diperoleh dari lembaga pelaksana RISTEK dibawahnya.
  3. Dengan kebijakan e-government yang tepat diharapkan sistem e-government mampu menghasilkan data warehouse yang berisi seluruh kegiatan RISTEK Nasional, sehingga tata kelola perencanaan dan kegiatan RISTEK Nasional dapat dipermudah dengan data dan informasi yang akurat.
  4. Diperlukan payung hukum yang memadai, atas semua rencana dan pengaturan aliran data dan informasi dari sumber data RISTEK, lembaga pelaksana dan kebijakan kementerian, sedemikian rupa agar rencana pengembangan RISTEK yang baik terjaga kesinambungannya melalui sistem e-government tepat guna.


Dimensi Perencanaan

Indikator positifnya adalah:
  1. Perencanaan terkait dengan e-government dan TIK selalu dikonsultasikan dengan bagian Humas, selaku satuan kerja yang memberikan dukungan atas terapan TIK di Kemenristek.
  2. Kemampuan perencanaan alokasi anggaran TIK dan e-government sangat mencukupi untuk bisa memiliki sistem e-government dan TIK yang memadai sesuai kebutuhan publik dan administrasi Pemerintahan.
Indikator negatifnya adalah
  1. Dari relasi dengan aplikasi dan terapan TIK, rencana e-government masih dibuat parsial sesuai kebutuhan masing-masing Kedeputian dan baru sebatas administrasi pemerintahan, belum mencakup perencanaan membentuk data warehouse yang diperlukan bagi analisa dan pembuatan keputusan para pimpinan dalam melaksanakan tata kelola kebijakan RISTEK Nasional secara internal Kemenristek dan Kebutuhan informasi Publik.
  2. Blue Print rencana TIK yang tersedia, dibuat tanpa mengacu kepada Blue Print Rencana Manajemen Informasi, sehingga hanya dapat dipergunakan untuk dasar pengembangan rencana tahunan sarana TIK saja, sehingga sangat diragukan manfaatnya bagi Kemenristek.

Saran perbaikan untuk dimensi Perencanaan adalah:
Perlu segera dibuat analisa kebutuhan dan keberadaan data dan informasi RISTEK Nasional, untuk dapat disusun rencana sistem informasi Kemenristek, dalam bentuk penyempurnaan Rencana Kerja Jangka Panjang dan terapan e-government terintegrasi, yang selanjutnya menjadi dasar untuk penyesuaian blue print pengembangan sarana TIK yang sudah ada, agar selaras dengan rencana e-government yang telah diperbarui.

Meskipun kondisi untuk dimensi kelembagaan, infrastruktur dan aplikasi sudah baik, namun tidak ada salahnya untuk melihat saran yang diberikan oleh Tim PeGI :

Saran perbaikan untuk dimensi Kelembagaan adalah:
  1. Diperlukan penunjukan CIO dan orga nisasi manajemen e-government dengan strata kedudukan yang sesuai untuk melaksanakan fungsi koordinasi informasi dan sarana TIK, untuk memenuhi kebutuhan seluruh fungsi dari Kedeputian dan memenuhi kebutuhan informasi Kementerian yang memerlukan relasi data dan sistem informasi dengan seluruh lembaga yang berada di bawah Kemenristek.
  2. Melengkapi tata kelola yang ada dengan tim pendukung yang mampu dan memiliki kewenangan penuh dalam melaksanakan tata kelola data, informasi, sistem informasi dan koordinasi dengan semua lembaga di bawah koordinasi Kemenristek, agar mampu memiliki informasi yang tepat guna bagi kemudahan penataan strategi dan kebijakan RisTek Nasional.

Saran perbaikan untuk dimensi infrastruktur adalah:
Diperlukan perencanaan untuk pemeliharaan, agar tidak sepenuhnya bergantung pada pihak luar yang berarti pula ketergantungan pada anggaran dan tidak mudah diatasi bila diperlukan segera.

Saran perbaikan untuk dimensi Aplikasi adalah:
  1. Diperlukan penyusunan cetak biru Manajemen sistem Informasi RISTEK Nasional, sebagai tulang punggung dan kerangka yang akan menyatukan semua informasi yang dihasilkan sistem aplikasi yang dipergunakan disemua lembaga RISTEK, untuk menjadi sumber data dalam melaksanakan manajemen Ristek Nasional yang menjadi tugas utama Kementerian RISTEK.
  2. Dengan cetak biru Manajemen Sistem Informasi Ristek Nasional, maka dapat dilakukan penataan dan pemerataan tugas proses data dan informasi di seluruh kedeputian berikut relasinya dengan sistem aplikasi dan informasi dari seluruh pihak terkait dengan RISTEK.
  3. Dengan rencana dan kemudahan konsolidasi data dan informasi dari semua sistem aplikasi yang menjadi sumber proses data dan informasi yang telah ada, dan merelasikan semua sumber informasi yang ada di luar dan di dalam Kemenristek (di lembaga Ristek dll), akan terhimpun data dan informasi yang akurat dan tepat waktu untuk melaksanakan manajemen RISTEK Nasional.


Tambahan
Kementerian yang nilai rata-ratanya diatas 3 ada 8 kementerian, yaitu :
  1. Kementerian Keuangan : 3.57 (SANGAT BAIK)
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : 3.44 (BAIK)
  3. Kementerian Pekerjaan Umum : 3.21 (BAIK)
  4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional : 3.19 (BAIK)
  5. Kementerian Luar Negeri : 3.17 (BAIK)
  6. Kementerian Pertahanan : 3.14 (BAIK)
  7. Kementerian Sekretariat Negara : 3. 10 (BAIK)
  8. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral : 3.06 (BAIK)

Indikator negatif dimensi Aplikasi adalah:
  1. Meski aplikasi untuk manajemen kementerian tersedia lengkap, namun belum menjangkau kebutuhan informasi khusus untuk mendukung kemudahan manajemen RISTEK Nasional.
  2. Banyak informasi kegiatan dan hasil RISTEK yang umumnya dilaksanakan oleh lembaga di luar Kementerian, yang merupakan sumber informasi untuk analisa dan pembuatan kebijakan dalam pengembangan RISTEK Nasional. Hal tersebut tidak tercapai karena belum manajemen informasi RISTEK Nasional yang merupakan gabungan informasi yang dihasilkan oleh sistem aplikasi yang ada dibanyak lembaga di dalam dan di luar Kemenristek

No comments:

Post a Comment