Dalam rangka meningkatkan efektivitas penelitian, pengembangan dan pendayagunaan pengetahuan dan teknologi nuklir, serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menata kembali Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Penataan ini dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden SBY pada 10 Juli 2013 lalu.
Disebutkan dalam Pepres ini, BATAN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang dipimpin oleh Kepala, dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Riset dan Teknologi.
“BATAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Adapun organisasi BATAN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretaris Utama;
c. Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir;
d. Deputi Bidang Teknologi Nuklir; dan
e. Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir.
Dalam Perpres ini disebutkan, Sekretaris Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro, dimana masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian.
Adapun Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir terdiri atas paling banyak 5 (lima) Pusat, yang terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional, atau dapat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan 4 (empat) Bidang.
Ketentuan yang sama juga berlaku bagi Deputi Bidang Teknologi Nuklir, dengan ketentuan bagian yang menangani fungsi ketatausahaan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian, sementara Bidang dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Adapun Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir terdiri atas paling banyak 5 (lima) Pusat, dengan rincian Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 4 (empat) Bidang.
Pepres ini juga memberikan kewenangan kepada Kepala BATAN untuk membentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BATAN, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepela BATAN melalui Sekretaris Utama.
“Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a; Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a; Kepala Biro, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a,” bunyi Pasal 38 Pepres tersebut.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 itu, Kepala BATAN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Riset dan Teknologi, sementara Sekretaris Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BATAN. Adapun pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BATAN.
“Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BATAN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tegas Pasal 41 Perpres tersebut.
No comments:
Post a Comment