- Regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah RI, mulai dari UU ITE, UU KIP, Inpress 3/2003, PP 8/2012 hingga berbagai Peraturan Menteri Kominfo (Komunikasi dan Informatika).
- Kelaziman di dunia Internasional, semuah lembaga R & D perlu memiliki divisi yang mengurusi komputasi (cluster) dan jaringan komputer. Misal CERN (European Laboratory for Particle Physics), JAEA (Japan Atomic Energy Agency), LANL (Los Alamos National Labolatory).
- Menyikapi konvergensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
- Pengamanan informasi tingkat lembaga yang terintegrasi dan terus menerus sesuai SNI ISO 27001:2009 dan Panduan Kementerian Kominfo.
- Khusus untuk lembaga R&D nuklir, perlu pengelolaan computer code yang dikeluarkan oleh NEA Data Bank
- Mengurangi Total Cost of Ownership (TCO) melalui pengurangan kemungkinan duplikasi perangkat sistem, baik hardware maupun software.
Sumber :
http://cds.cern.ch/record/1500868/files/DSC_0114.JPG
http://cds.cern.ch/record/1500868?ln=en
http://cds.cern.ch/record/1500866?ln=en
http://cds.cern.ch/record/1500857?ln=en
http://cds.cern.ch/record/1499134?ln=en
http://cds.cern.ch/record/1500868?ln=en
http://cds.cern.ch/record/1500866?ln=en
http://cds.cern.ch/record/1500857?ln=en
http://cds.cern.ch/record/1499134?ln=en
No comments:
Post a Comment