Thursday, April 04, 2013

Menyusun Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu

Sampai saat ini unit kerja PPIN belum melengkapi diri dengan Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu yang menjadi persyaratan dalam ISO 9001. Untuk membuatnya, saya mencoba melakukan studi banding terlebih dahulu dengan unit kerja lain. Dari hasil studi banding kemudian disusun dan selanjutnya diusulkan ke Top Management. Hasil catatan yang saya dapatkan adalah :


PRPN-BATAN

Kebijakan Mutu
Dalam rangka mengelola kegiatan perekayasaan perangkat dan instalasi nuklir, Kepala PRPN-BATAN menetapkan Kebijakan Mutu :
Dalam melaksanakan perekayasaan perangkat dan instalasi nuklir mengutamakan keselamatan dan mutu produk, sesuai dengan persyaratan pelanggan dan kaidah kerekayasaan serta mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu Terpadu.
Kepala PRPN
ttd
Drs. Setyono
NIP. 19601113 198301 1 001

Sasaran Mutu
Dalam rangka mengelola kegiatan perekayasaan perangkat dan instalasi nuklir, Kepala PRPN-BATAN menetapkan Sasaran Mutu sebagai berikut :

Target Administrasi terpenuhi minimal :
- Kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan kaidah kerekayasaan 90%
- Kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan 90%
- Kesesuaian anggaran 90%

Target Keberterimaan Teknis terpenuhi minimal :
- Kesesuaian hasil disain dengan persyaratan disain 90%
- Kesesuaian hasil uji prototip dengan syarat keberterimaan 90%

Kepala PRPN
ttd
Drs. Setyono
NIP. 19601113 198301 1 001

PSJMN-BATAN

Kebijakan Mutu
PSJMN memastikan bahwa layanan standarisasi dan asistensi sistem mutu memenuhi persyaratan pelanggan dan peraturan yang berlaku, dan terus menerus disesuaikan dengan perkembangan secara efektif serta disosialisasikan dengan baik.
Kepala PSJMN
ttd
Ir. Sjahrudin
NIP. 19521010 197204 1 001

Sasaran Mutu
a. Tercapainya 80% proses layanan perumusan rancangan standar BATAN sesuai dengan penilaian Tim Perumus Standar BATAN
b. Tercapainya 80% proses layanan perumusan Rancangan Standar Nasional Indoensia (RSNI 3) sesuai dengan penilaian Panitia Teknis (PT)
c. Terlaksananya minimal 75% tepat waktu proses layanan akreditasi sistem manajemen laboratorium BATAN dan sertifikasi sistem manajemen mutu unit kerja BATAN
d. Terpenuhinya minimal 80% kepuasan pelanggan terhadap kinerja auditor proses layanan akreditasi sistem manajemen laboratorium BATAN dan sertifikasi sistem manajemen mutu unit kerja BATAN
e. Tercapainya minimum rata-rata 80% kepuasan pelanggan terhadap layanan asistensi sistem manajemen mutu dan kemampuan pengajar
f. Diperolehnya data minimal 90% dari indikator pemantauan manajemen mutu terpadu
g. Tingkat kesesuian laporan keuangan tahun anggaran adalah 85%
h. Pengurusan Surat Keputusan Pegawai diselesaikan tepat waktu
Kepala PSJMN
ttd
Ir. Sjahrudin
NIP. 19521010 197204 1 001

PKTN

Kebijakan Mutu

Pusat Kemitraan Teknologi Nuklir (PKTN) dalam melaksanakan tugasnya meliputi penyelenggaraan fungsi; pelaksanaan pendayagunaan hasil litbang, inovasi teknologi, serta alih teknologi; pelaksanaan kegiatan kemitraan dalam pemanfaatan litbang iptek nuklir; pengelolaan kawasan nuklir, pelaksanaan urusan tata usaha; pelaksanaan program jaminan mutu, pelaksanaan pengamanan nuklir berdasarkan Standar BATAN SB 77.0001.80:2005.

Pusat Kemitraan Teknologi Nuklir berkomitmen melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap implementasi Sistem Manajemen Mutu SB 77.0001.80:2005 dan menyediakan kerangka kerja bagi penetapan dan peningkatan sasaran mutu yang terukur serta mengkomunikasikan kepada semua Bidang/Bagian/Unit.

Pusat Kemitraan Teknologi Nuklir berkomitmen untuk memenuhi harapan pelanggan sesuai persyaratan SB 77.0001.80:2005.

Serpong, 23 JUli 2012
Kepala Pusat Kemitraan Teknologi Nuklir,
ttd
Ir. Ferly Hermana, MM
NIP. 19630202 198603 1 002

Sasaran Mutu

Sasaran Mutu Pusat Kemitraan Teknologi Nuklir yang akan disertifikasi adalah :
1. Terawatnya sarana dan prasarana (sarpras) Kawasan Nuklir Serpong 70% dan 70% operasional.
2. Terselesaikannya 2 (dua) dokumen kajian tekno ekonomi hasil litbang BATAN yang layak teknologi dengan tingkat keakuratan 70%

Sasaran Mutu PKTN yang disertifikasi
1. Terpenuhinya jumlah pemeriksaan kesehatan karyawan BATAN Kawasan Nuklir Serpong sebanyak 1300 orang dalam 1 tahun dan optimalisasi pelayanan kesehatan yang mencakup :
  • Tercapainya jam pelayanan umum dan gigi dalam satu tahun minimal 75%
  • Terpenuhinya ketersediaan obat yang diresepkan oleh dokter umum dan dokter gigi. Di depo obat minimal 75% dalam 1 tahun.
  • Optimalisasi penggunaan alat untuk pelayanan kesehatan umum dan gigi minimal 75% dalam 1 tahun
2. Terwujudnya sistem proteksi fisik bahan dan instalasi nuklir serta keamanan sumber radioaktif Kawasan Nuklir Serpong dengan sasaran 0 kejadian (zero accident) dalam 1 tahun. (layanan pengamanan)
3. Pengelolaan kebersihan Kawasan Nuklir Serpong dengan sasaran 90% bersih dalam 1 bulan (layanan kebersihan kawasan)

Sasaran mutu PKTN yang belum tersertifikasi
1. Terwujudnya kemitraan dengan 3 pengusaha penangkar dalam 1 tahun
2. Terpenuhinya 2 produk hasil litbangyasa yang siap dikomersialkan dengan 4 mitra komersial.

Serpong, 23 JUli 2012
Kepala Pusat Kemitraan Teknologi Nuklir,
ttd
Ir. Ferly Hermana, MM
NIP. 19630202 198603 1 002

PTRKN.

Kebijakan Mutu

Kepala PTRKN memastikan bahwa seluruh kegiatan litbang teknologi dan keselamatan reaktor nuklir sesuai dengan persyaratan sistem manajemen mutu dan melaksanakan perbaikan efektifitas penerapannya secara berkesinambungan, memenuhi persyaratan pelanggan dan peraturan yang berlaku serta mengutamakan aspek keselamatan.

Tangerang, 19 November 2010
Kepala Pusat Teknologi Reaktor dan Keselamatan Nuklir
ttd
Dr. Setiyanto, M.Sc.
NIP. 19570804 198103 1 004

PPIN

Kebijakan Mutu

PPIN memastikan bawah layanan Sistem Informasi Manajemen Litbangyasa Iptek Nuklir dan layanan Sistem Komputasi Iptek Nuklir mematuhi prinsip-prinsip keamanan informasi dan beroperasi selama 24 jam sehari 7 hari seminggu, serta memenuhi perjanjian tingkat layanan (service level agreement) hingga 90% dalam setahun.

No comments:

Post a Comment