Thursday, January 03, 2013

Cara Mengisi SKP atau SIKAP


Bagi yang akan mengisi SKP atau SIKAP, modal dasarnya adalah ABK yang sudah divalidasi oleh BSDM. Jadi bukan ABK yang kita susun. Soalnya bisa jadi apa yang kita susun telah mengalami perubahan atau revisi dalam rangka harmonisasi dengan ABK lainnya. Kalo belom megang ABK, jangan ngisi dulu yaa...
Namun untuk sekedar belajar, silahkan gunakan ABK yang dimiliki.

Kalau diperhatikan, tampaknya ada korelasi antara SKP dan ABK ini, meskipun sayangnya, istilah-istilah yang digunakan tidak baku atau tidak sama persis. Sehingga dalam kesempatan ini saya akan membantu menyamakannya.

Dalam ABK, sebuah Uraian Tugas akan dibagi lagi menjadi tahapan atau langkah-langkah. Nah, tahapan inilah yang dimasukkan dalam SKP pada kolom "Kegiatan Tugas Jabatan". Jadi menurut saya, yang dimasukkan bukan Uraian Tugas itu sendiri, namun tahapannya.

Contoh :
Uraian Tugas No. 1 untuk Kabid SJK :
Merencanakan operasional Bidang Sistem dan Jaringan Komputer sesuai dengan rencana kerja Pusat Pengembangan Informatika Nuklir dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas
Tahapan :
  • Mempelajari rencana kerja Pusat Pengembangan Informatika Nuklir
  • Mereview rencana operasional Bidang Sistem dan Jaringan Komputer tahun lalu
  • Menyusun konsep rencana operasional  Bidang Sistem dan Jaringan Komputer
  • Mengkonsultasikan rencana operasional Bidang Sistem dan Jaringan
  • Komputer dengan Kepala Pusat Pengembangan Informatika Nuklir.
  • Memfinalisasi rencana operasional Bidang Sistem dan Jaringan Komputer
Nah, yang dimasukkan ke dalam kolom "Kegiatan Tugas Jabatan" adalah yang 5
tahapan itu, bukan Uraian Tugas-nya. Misal "Mempelajari rencana kerja
Pusat Pengembangan Informatika Nuklir".

Perhatikan kolom selanjutnya, seperti :

  • Kuantitas/Output pada SKP, ambil aja dari kolom BEBAN KERJA pada ABK
  • Satuan pada SKP, ambil dari kolom SATUAN HASIL pada ABK
  • Kualitas/Mutu pada SKP, ambil dari mana yaa...?
  • Waktu pada SKP, ambil dari kolom WAKTU PENYELESAIAN (MENIT) pada ABK
  • Satuan pada SKP, ambil dari kolom SATUAN HASIL pada ABK


No comments:

Post a Comment