Saturday, January 14, 2012

Penilaian Risiko di Tempat Kerja

Definisi risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang terjadinya kejadian tersebut (menurut OHSAS 18001:2008) atau pengaruh dari ketidakpastian terhadap sasaran/tujuan (menurut ISO 31000:2009). Sedangkan definisi penilaian risiko adalah keseluruhan proses yang meliputi identifikasi risiko, analisis risiko dan evaluasi risiko (menurut ISO 31000:2009).

Penilain risiko adalah suatu proses untuk :
  1. Mengidentifikasi dan mengukur setiap potensi bahaya dari setiap tahapan pekerjaan yang berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja
  2. Menilai besaran risiko
  3. Mengendalikan risiko atas dasar prioritas tertentu
Sumber risiko adalah :
  1. Keadaan atau tindakan yang berpotensi menciderai badan atau mengganggu kesehatan manusia (menurut OHSAS 18001:2008).
  2. Elemen yang dapat berdiri sendiri atau merupakan kombinasi yang berpotensi untuk terjadinya risiko (menurut ISO 31000:2009).
Faktor-faktor pemicu risiko :

  • Disain dan konstruksi (alat produksi, properti dan bangunan)
  • Pengoperasian / penggunaan dan perawatan
  • Pelatihan dan pendidikan kurang memadai
  • Tekanan ekonomi
  • Perencanaan
  • Koordinasi dan komunikasi
  • Pelanggaran norma/standar
  • Dan lain-lain
Berdasarkan Garus-Gars Besar Ketentuan Pelaksanaan K3 (2010), K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Tujuan penerapan K3 adalah :
  • Melindungi para pekerja dan orang lainnya di tempat kerja (formal maupun informal)
  • Menjamin setiap sumber produksi dipakai secara aman dan efisien
  • Menjamin proses produksi berjalan lancar
Langkah-langkah penilaian risiko terdiri dari 3 tahap, yaitu :
  1. Identifikasi Bahaya
  2. Evaluasi Risiko
  3. Pengendalian Risiko
Tahap identifikasi bahaya terdiri dari 3 kegiatan, yaitu :
  1. Pengenalan kegiatan adalah tahapan menemukan, mengenali dan mendiskripsikan tahapan kegiatan dari suatu pekerjaan yang dilakukan oleh suatu unit yang menghasilkan atau mendukung produk dan jasa.
  2. Pengenalan bahaya adalah tahapan untuk menemukan, mengenali, dan mendiskripsikan potensi bahaya yang terdapat dalam setiap tahapan kegiatan atau pekerjaan. Baik yang muncul dari mesin, alat dan bahan, lingkungan kerja, cara kerja, sifta pekerjaan dan proses produksi
  3. Validasi daftar bahaya adalah tahapan memasukkan setiap sumber bahaya dalam suatu daftar bahaya.
Hal-hal yang harus diketahui saat identifikasi bahaya adalah :
  • Dimana pekerjaan dilakukan?
  • Siapa yang melakukan pekerjaan?
  • Peralatan dan bahan yang digunakan?
  • Bagaimana urutan pekerjaan?
  • Tindakan kendali yang telah ada?
  • Apakah ada peraturan/ketentuan terkait yang mengatur?
Bagaimana mendapatkan informasi?
  • Denah lokasi pekerjaan/lay out
  • Data pekerja, observasi
  • Daftar alat dan bahan yang diguakan, Lembar Data Keselamatan Bahan, dll
  • Diagram alir/instruksi kerja
  • Laporan kecelakaan/penyakit akibat kerja
  • Peraturan perundang-undangan, standar, dan pedoman
  • Wawancara, inspeksi, audit, dll
Indentifikasi risiko ini bisa dituangkan dalam sebuah Formulir Penilaian Risiko. Formulir ini memiliki kolom-kolom : No Urut, Pokok Kegiatan, Potensi Bahaya, Akibat Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja, Kendali, Risiko (Peluang dan Konsekuensi), Skala, dan Rating Risiko. Formulir ini diperuntukkan bagi setiap jenis pekerjaan di suatu Unit Kerja. Misal untuk pekerjaan "Pengelasan" pada Unit Kerja "Bengkel/Workshop Mantenance".

Evaluasi Risiko

Pada dasarnya adalah melakukan pengukuran. Pengukuran dalam pedoman ini dilakukan dengan metode semi-kuantitatif, yaitu dengan menilai seberapa besar Peluang dan Konsekuensi apabila suatu risiko benar-benar terjadi.

Pengukuran konsekuensi :

  • Skala konsekuensi ditentukan berdasarkan penjumlahan terhadap 5 (lima) sub konsekuensi yaitu dampak terhdap manusia, pendapatan, kerusakan aset, lingkungan dan gangguan usaha.
  • Jika suatu sumber resiko dinilai mempunyai skala konsekuensi berbeda, maka yang digunakan adalah skala konsekuensi yang paling tinggi.
  • Untuk skala sub konsekuensi pendapatan dan kerusakan aset mengikuti skala K3, apabila bekum ditetapkan nilai dari suatu unit kerja oleh pengurus.
  • Penentuan skala konsekuensi dilakukan menggunakan tabel tertentu

Pengukuran skala peluang dengan melihat jenis kegiatan :

  • Kegiatan operasional rutin yang berulang setiap waktu atau dengan hasil kegiatan yang sama atau hampir sama, atau
  • Kegiatan operasional non-rutin yang tidak berulang yang dilakukan untuk masa tertentu dengan hasil kegiatan yang tidak sama
  • Jika suatu sumber risiko dinilai mempunyai skala peluang berbeda, maka yang digunakan adalah skala peluang yang paling tinggi
  • Penentuan peluang kejadian dilakukan menggunakan tabel tertentu.
Langkah terakhir untuk mendapatkan profil unit kerja, dilakukan dengan cara :
  • Mengumpulkan semua rating risiko yang didapatkan (A, B, C, D dan E)
  • Jika hanya terdapat rating A, B dan C ditetapkan dengan memilih yang terbanyak yaitu A atau B atau C
  • Jika terdapat rating D dan E, ditetapkan dengan memilih yang terburuk, yaitu E.
Pengendalian risiko dilakukan dengan Eliminasi -- > Substitusi -- > Rekayasa Teknis -- > Rekayasa Administratif -- > Alat Pelindung Diri. 


Sumber :
Presentasi Arief Supono, Direktur Pengawasan Norma K3 (PNK3), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI pada Lokakarya K3 pada tanggal 21 April 2011 di Pasar Jum'at, Jakarta Selatan.

No comments:

Post a Comment