Tuesday, June 08, 2010

Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga (Renja KL), perlu ada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011. Standar biaya adalah besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan kebutuhan biaya kegiatan, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus.

Standar biaya yang bersifat umum, selanjutnya disebut Standar Biaya Umum adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan. Standar Biaya Khusus adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan yang ditetapkan sebagai biaya keluaran. SBU 2011 dapat ebrfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.

Dari 24 satuan biaya, tidak semua satuan biaya diperlukan. Yang lazim dialokasikan di satker dimana saya bekerja adalah :
  1. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
  2. Honorarium Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa
  3. Honorarium Panitia Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa
  4. Honorarium Pengelola PNBP
  5. Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi
  6. Honorarium Narasumber Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi
  7. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
  8. Honorarium Tim Penyusun Buletin/Majalah
  9. Honorarium Tim Pengelola Website
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Panitia Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa dan Tim SAI dan SAPP mengambil dana dari Tolok Ukur 04863 - Operasional Perkantoran dan Pimpinan, MAK : 521115.

No comments:

Post a Comment