Tarif selengkapnya adalah :
- 64 kbps = Rp 2.275.000,- per bulan atau Rp 27.300.000,- per tahun
- 128 kbps = Rp 3.250.000,- per bulan atau Rp 39.000.000,- per tahun
- 256 kbps = Rp 5.850.000,- per bulan atau Rp 70.200.000,- per tahun
- 512 kbps = Rp 11.750.000,- per bulan atau Rp 140.400.000,- per tahun
- 1.024 kbps = Rp 22.750.000,- per bulan atau Rp 273.000.000,- per tahun
- 2.048 kbps = Rp 42.250.000,- per bulan atau Rp 507.000.000,- per tahun
- 3.096 kbps = Rp 61.750.000,- per bulan atau Rp 741.000.000,- per tahun
- 4.128 kbps = Rp 81.250.000,- per bulan atau Rp 975.000.000,- per tahun
- 5.120 kbps = Rp 100.750.000,- per bulan atau Rp 1.209.000.000,- per tahun
- 6.144 kbps = Rp 120.250.000,- per bulan atau Rp 1.443.000.000,- per tahun
- 7.168 kbps = Rp 139.750.000,- per bulan atau Rp 1.677.000.000,- per tahun
- 8.192 kbps = Rp 159.250.000,- per bulan atau Rp 1.911.000.000,- per tahun
- 9.216 kbps = Rp 178.750.000,- per bulan atau Rp 2.145.000.000,- per tahun
- 10.240 kbps = Rp 198.250.000,- per bulan atau Rp 2.379.000.000,- per tahun
Gambar di atas di ambil dari http://internet-batan.iptek.net.id/traffic_batan.html pada tanggal 13 Mei 2010 jam 11:42 WIB. Tampak dalam gambar, bahwa traffic Internasional sempat menembus 24 Mbps pada Rabu, 12 Mei 2010.
Lihat juga :
PP 36/2008 asli
PP 36/2008 lengkap
No comments:
Post a Comment