Tuesday, September 29, 2009

Reformasi Birokrasi? Opini HS

Di bawah ini adalah opini Pak Hadi Susilo. Opini ini beliau kirim via e-mail. Moga-moga ia gak keberatan saya tayangkan via blog-ku. Saya pikir hal ini perlu diketahui publik dan sebagai tanggung jawab Tim Reformasi Birokrasi kepada publik.


Melalui media ini kami bermaksud mengkomunikasikan bbrp. hal sbb. :
  1. Dalam rangka momen Idul Fitri 1430-H, saya mengucapkan “Selamat atas capaian Fitrah” bagi yang telah meraihnya, serta mohon maaf atas segala kesalahan dalam kolaborasi dan kebersamaan selama ini.
  2. Sejalan dengan semangat reformasi, sebagaimana telah dicanangkan oleh BATAN tercinta (melalui berbagai kebijakan Pimpinan yang ada), menurut saya, perlu dipersiapkan suatu mekanisme yang memungkinkan dilakukan pemetaan beban kerja dan pengukuran/penilaian kinerja terkait. Dalam konteks ini, perlu dipetakan beban kerja tertentu yang harus dipikul oleh satker-satker yang ada, yang kemudian secara elaboratif diurai sampai dengan beban jabatan tertentu dan bahkan idealnya sampai dengan beban individu (masing-masing pegawai). Beban kerja ini, sejauh mungkin harus mewadahi seluruh program kerja BATAN, terutama yang telah tertuang dalam program utama dan telah ditetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU)-nya.
  3. Sebagaimana telah dibahas di forum rapat reformasi birokrasi beberapa waktu yang lalu, sebagai salah satu beban kerja yang penting adalah program kerja yang masuk dalam kategori “quick win”. Melalui forum ini, sebagaimana telah kami usulkan di forum rapat, perlu dimunculkan suatu program “quick win” yang memiliki “nilai jual” tinggi. Selain dalam wilayah kontribusi dan prestasi BATAN selama ini (Pertanian, Kesehatan, Industri), perlu juga dimunculkan kegiatan yang berpotensi kemanfaatan strategis seperti “pembuatan peta geologi daerah” (terutama paska gempa besar Aceh, Yogya, dan Tasikmalaya). Jika dimungkinkan, juga dapat dikreasikan suatu peta sumberdaya mineral/tambang tertentu dan air bawah tanah di berbagai daerah, dengan aplikasi teknologi nuklir yang telah dikuasai oleh BATAN. Jika ini dimungkinkan, kita berharap selain karya tadi dapat digunakan langsung oleh masyarakat, nantinya BATAN dapat juga berperan dalam menentukan “master plan” Tata Ruang dan Tata Guna Lahan di Indonesia. Dalam hal ini, kami menyadari bahwa persyaratan program “quick win” adalah memiliki daya ungkit yang memadai, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara langsung, dan berdurasi paling lama 1 tahun. Paling tidak, usulan kami tadi, jika dimungkinkan untuk “cadangan” program “quick win” di tahun-tahun mendatang.
  4. Usulan lebih lanjut (namanya juga usulan), jika dimungkinkan perlu juga dikreasikan program unggulan dalam bentuk “common project” tertentu, misal pembuatan “small reactor” yang nantinya diarahkan untuk pemenuhan sumberdaya listrik di kawasan PPTN tertentu (misal Serpong). Jika ini dimungkinkan, diharapkan secara gradual akan menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan BATAN dalam bidang penyediaan Energi, yang pada gilirannya akan berujung pada tingkat akseptabilitas tertentu terhadap pengoperasian PLTN di Indonesia. Untuk usulan yang ini, kami juga sadar akan kompleksitas masalah yang ada, termasuk konsekuensi regulasi terkait, tetapi dengan upaya bersama dibawah Pimpinan BATAN saat ini, insyaAllah bukan hal yang mustahil. Semoga dan semoga.. Amiin.
  5. Dalam konteks reformasi birokrasi, khususnya yang berelasi dengan skim “remunerasi”, beban-kerja tadi sangat berkorelasi dengan “job value” tertentu. Selanjutnya perlu dikreasikan suatu mekanisme pengukuran dan penilaian kinerja yang memadai. Sebagai bahan studi banding, di beberapa organisasi/perusahaan telah dan sedang mengadopsi metode pengukuran dan penilaian kinerja berbasis “Ballance Score Card”.
  6. Paralel dengan penyiapan berbagai perangkat administraitif dan teknis yang ada, semua proses manajemen yang berkait perlu dibingkai dengan suatu “quality management systems” yang memadai. Hal ini untuk menjamin terorganisirnya rangkaian aktivitas yang ada dan guna mengendalikannya secara produktif dengan basis keamanan dan keselelamatan yang handal.
  7. Menyusul dokumen UU. No. 11 Th. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah kami kirim terdahulu, sebagai tambahan referensi, terlampir (attachment) kami kirimkan “soft-file” dari UU. No. 14 Th. 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU. No. 25 Th. 2009 tentang Pelayanan Publik. Download, klik disini.
  8. Akhirnya, untuk yang kesekian kalinya, saya mohon maaf jika tidak berkenan dan atas segala kesalahan serta kekurangsempurnaan.

No comments:

Post a Comment