Thursday, November 17, 2011

Status PTNBR Nopember 2011

Access Point :
1. Gd. H : pesawat Linksys WRT54G, SSID PTNBR_R.KOMJAR_GD_H_01
2. Gd. A : pesawat Linksys WRT54G, SSID PTNBR_R.RAPAT_GD_A_02
3. Gd. TOF : pesawat Linksys WRT300N, SSID PTNBR_R.RAPAT_GD_A_03
4. Gd. B : pesawat Linksys WAP 11B, SSID PTNBR_R.YANKES_GD_B_04
5. Gd. B : pesawat Senao ECB3220, SSID PTNBR_AULA_EMAS_05

Ethernet Switch
1. Gd. A (02) : AT-GS908GB, AT-FS724, 3Com
2. Gd. B (16, 17) : AT-FSW724, AT-FSW724, 3Com 3C17421B, Edimax
3. Gd. C (04) : AT-FS724, 3Com 16 port
4. Gd. D (05) : 3Com 3C17421B
5. Gd. 07 : 3Com 3C16741
6. Gd. 08 : Linksys SR224
7. Gd. 09 : Linksys SD208
8. Gd. E (14) : AT-FSW724
9. Gd. F (13) : AT-FS724
10. Gd. G (12) : D-Link

Media Converter
1. Gd. A : AT-MC101XL (1 buah), AT-FS201 (4 buah), AT-FS232 (1 buah)
2. Gd. B R. UPN : AT-FS201 (1 buah)
3. Gd. C : AT-FS201 (1 buah)
4. Gd. D : non aktif
5. Gd. F : AT-FS201 (1 buah)

Tambahan :
14 Nop 2011 : sebuah Router Mikrotik RB1100
15 Nop 2011 : sebuah AP senao ECB3220 dengan S/N : 08C249072, MAC 00026F55C8C3, Nomor 080.01.0199.450304.000.2009 - 2.12.02.04.999.137.
17 Nop 2011 : sebuah AP Senao ECB3220 dengan S/N : 092261057, MAC 00026F589668, hasil penambahan nilai th 2010 kepada peralatan dengan nomor 080.01.0199.450304.000.2004 - 12.02.04.999.80.
17 Nop 2011 : sebuah AP Senao EOC2611 dengan S/N : 111286807. Barang ini hanya dipinjamkan untuk mengukur daerah jangkauan dalam rangka menentukan standar AP yang akan digunakan pada tahun 2012.
21 Nop 2011 : sebuah switch HP ProCurve

Pigtail :
Untuk menghubungkan Senao EOC-2611 dengan antena Omni Hyperlink 15db menggunakan pigtail N-male to RP-SMA. RP-SMA pada sisi EOC-2611 dan N-male pada sisi antena.

Wednesday, November 16, 2011

Setting Hotspot di Mikrotik RouterBoard

Agar Mikrotik RouterBoard bisa digunakan sebagai perangkat yang bisa mengendalikan akses via wireless melalui Access Point (AP), Mikrotik RouterBoard perlu di setting tertentu. Dengan menggunakan mikrotik RB, kita bisa memberikan account kepada banyak orang, bisa atur bandwidth per orang, bisa atur masa kadaluarsa account tsb. Coba kalau pakai AP, susah banget.
Untuk mendapatkan kelebihan ini, pada dasarnya yang disetting di sisi Mikrotik RouterBoard adalah fasilitas hotspot. Ini dapat dilakukan melalui menu IP, lalu pilih sub menu Hotspot.

Contoh Setting AP di sisi Mikrotik RB1100 Pasar Jum'at untuk Satker PDIN

IP --> Hotspot --> Server profiles --> tab General
Name: hsPSJMT
Hotspot Address: 192.168.33.1
DNS Name: psjmt.net
HTML Directory: hotspot
HTTP Proxy Port: 0

IP --> Hotspot --> Server profiles --> tab Login
HTTP CHAP: enable
HTTP PAP: enable
Cookie: enable
HTTP Cookie Lifetime: 1d 00:00:00

IP --> Hotspot --> Server
Name: HS-PDIN
Interface: ether07-PDIN
Address Pool: none
Profile: hsPSJMT

IP --> Hotspot --> User Profiles --> tab General
Name: pdin
Address Pool: none
Idle Timeout: none
Keepalive Timeout : 00:02:00
Status Autorefresh: 00:01:00
Shared Users: 2
Open Status Page: always
Transparent Proxy: disable

IP --> Hotspot --> User --> tab General
Server: all
Name: adipurwa
Password: ********
Profile: pdin

IP --> Pool
Name: PDIN
Addresses: 192.168.36.20-192.168.36.254
Next Pool: none

IP --> DHCP Server --> tab DHCP
Name: pdin
Interface: ether07-PDIN
Lease Time: 3d 00:00:00
Address Pool: PDIN
Authoritative: after 2s delay
Bootp Support: static
Add ARP For Leases: enable

IP --> DHCP Server --> tab Networks
Address: 192.168.36.0/24
Gateway: 192.168.36.1
Netmask: 24
DNS Servers: 202.152.0.2, 202.152.5.36

Setting AP Senao ECB3220

Untuk melakukan setting Access Point (AP) merek Senao ECB3220, sebaiknya siapkan komputer, Fast Ethernet Switch, Senao ECB3220, kabel UTP straight-through.Bisa juga pakai kabel Crossover antara komputer dan Senao ECB3220, tanpa Fast Ethernet Switch. Asumsinya AP ini akan dikendalikan oleh Mikrotik Router Board, misal RB1000. Sehingga DHCP akan diatur oleh router, bukan oleh AP.

Ubah Mode Operasi dari Bridge ke AP
  1. Hubungkan Senao ECB3220 dengan komputer kabel UTP crossover. Atau jika menggunakan bantuan switch, gunakan kabel UTP straight-through.
  2. Jalankan web browser, masukkan alamat 192.168.1.1.
  3. Masukkan username dan password admin.
  4. Menu Management --> Operation Mode --> klik AP --> Klik Apply Change.
Setting IP Address AP
  1. Hubungkan Senao EOC3220 dengan komputer kabel UTP crossover. Atau jika menggunakan bantuan switch, gunakan kabel UTP straight-through.
  2. Jalankan web browser, masukkan alamat 192.168.1.1.
  3. Masukkan username dan password admin.
  4. Menu TCP/IP Settings --> LAN Interface
  5. IP Address: 192.168.1.2
  6. Subnet Mask: 255.255.255.0
  7. Default Gateway: 0.0.0.0
  8. DHCP: disabled
  9. 802.1d Spanning Tree: disabled
  10. Klik Apply Changes
  11. Nanti akan muncul pesan "Please change the IP Address in your web browser to (192.168.1.2)". 
  12. Change setting succesfully! --> klik OK. 
  13. Untuk masuk ke perangkat, sekarang berubah menggunakan 192.168.1.2.
Setting Dasar Wireless AP
  1. Hubungkan Senao EOC3220 dengan komputer kabel UTP crossover. Atau jika menggunakan bantuan switch, gunakan kabel UTP straight-through.
  2. Jalankan web browser, masukkan alamat 192.168.1.1.
  3. Masukkan username dan password admin.
  4. Menu Wireless --> Basic Settings
  5. Band: 2.4 GHz (B+G)
  6. SSID: sesuikan kondisi, nama satker/nama gedung/lantai/no urut.
  7. Channel: sesuaikan kondisi lapangan, usahakan setiap AP menggunakan kanal yang berbeda-beda
  8. Klik Apply Changes
Setting Lanjutan Wireless AP
  1. Hubungkan Senao EOC3220 dengan komputer kabel UTP crossover. Atau jika menggunakan bantuan switch, gunakan kabel UTP straight-through.
  2. Jalankan web browser, masukkan alamat 192.168.1.1.
  3. Masukkan username dan password admin.
  4. Menu Wireless --> Advanced Settings
  5. Authentication Type: Auto
  6. Fragment Threshold: 2346
  7. RTS Threshold: 2347
  8. Beacon Interval: 100
  9. Ack Timeout: 0
  10. Data Rate: Auto
  11. Output Power Level (OFDM): Extreme
  12. Output Power Level (CCK): Extreme
  13. Preamble Type: Long Preamble
  14. Broadcast SSID: Enabled
  15. IAPP: Enabled
  16. 802.11g Protection: Enabled
  17. User Isolation: Disabled
  18. QoS (WMM): Disabled
  19. Klik Apply Changes
Setting Wireless Security
  1. Hubungkan Senao EOC3220 dengan komputer kabel UTP crossover. Atau jika menggunakan bantuan switch, gunakan kabel UTP straight-through.
  2. Jalankan web browser, masukkan alamat 192.168.1.1.
  3. Masukkan username dan password admin.
  4. Menu Wireless --> Security
  5. Encryption:None
  6. Klik Apply Changes
Contoh Setting AP di sisi Mikrotik RB1100 Pasar Jum'at, Satker PDIN

IP --> Hotspot --> Server profiles -->
General :
Name: hsPSJMT
Hotspot Address: 192.168.33.1
DNS Name: psjmt.net
HTML Directory: hotspot
HTTP Proxy Port: 0

Login :
HTTP CHAP: enable
HTTP PAP: enable
Cookie: enable
HTTP Cookie Lifetime: 1d 00:00:00

IP --> Hotspot --> Server -->
Name: HS-PDIN
Interface: ether07-PDIN
Address Pool: none
Profile: hsPSJMT

IP --> Hotspot --> User Profiles -->
General :
Name: pdin
Address Pool: none
Idle Timeout: none
Keepalive Timeout : 00:02:00
Status Autorefresh: 00:01:00
Shared Users: 2
Open Status Page: always
Transparent Proxy: disable

IP --> Hotspot --> User -->
General :
Server: all
Name: adipurwa
Password: ********
Profile: pdin

IP --> Pool
Name: PDIN
Addresses: 192.168.36.20-192.168.36.254
Next Pool: none

IP --> DHCP Server --> tab DHCP
Name: pdin
Interface: ether07-PDIN
Lease Time: 3d 00:00:00
Address Pool: PDIN
Authoritative: after 2s delay
Bootp Support: static
Add ARP For Leases: enable

IP --> DHCP Server --> tab Networks
Address: 192.168.36.0/24
Gateway: 192.168.36.1
Netmask: 24
DNS Servers: 202.152.0.2, 202.152.5.36

Monday, October 24, 2011

Ganti IP di Router

Setelah IP Interface ke uplink diganti dari 192.168.1.2 menjadi 192.168.16.2, jangan lupa tambahkan default gateway. Kalau pakai perintah baris :
> ip route add gateway=192.168.16.1
Lalu cek hasilnya dengan perintah baris :
> ip route print
Langkah selanjutnya adalah hapus default gateway yang lama, yang diarahkan ke 192.168.1.1. Masuk ke menu IP --> Routes --> pilih baris yang dikehendaki --> [-]

Sunday, October 16, 2011

Serba Serbi Pakai MacBook Air

Install printer laser mono Samsung ML-1610. Setelah cari-cari, ada sepenggal informasi di sini. Katanya, driver ML-1610 memang tidak ada, tapi bisa pakai drivernya ML-1710. Untuk mendownload driver, silahkan masuk ke situs Samsung Australia. Selanjutnya pilih menu Support lalu sub menu Download. Pada Seacrh Product Support, isikan ML-1710. Akan ditampilkan beberapa link yang berhubungan dengan ML-1710, pilih ML-1710 saja. Selanjutnya pilih Driver, lalu download file ZIP untuk Mac OS 10.3. Download file print driver lalu install Samsung SPL2 Installer.

Untuk menambah printer, klik menu Apple (pojok kiri atas) -> System Preferences... -> Print & Fax -> + -> Pilih Printer Name Samsung ML-1610 (sebelumnya printer sudah disambungkan dan dihidupkan) -> Print Using -> Select Printer Software... -> Samsung ML-1710 -> OK -> Add.

Aplikasi yang sudah ditambahkan ke MacBook Air adalah :
  1. OpenOffice.org 3.3.0 for Mac OS Intel (162 MB)
  2. Wine untuk menjalankan winbox.exe
  3. Yahoo Messenger for Mac
  4. gedit
  5. FileZilla untuk FTP Client
  6. RAR Expander 0.8.5-b3 (614 kB)
  7. GIMP 2.6.11 for Snow Leopard (78.8 MB)
  8. Dia 0.97.1 for Mac OS X (26.8 MB)
  9. Angry IP Scanner (1 MB)
  10. Microsoft Remote Desktop Connection Client for Mac 2.1.1 (8.9 MB)
  11. jperf, semacam iperf di linux, digunakan untuk tes bandwidth. 
  12. RAR Expander

Spek MacBook Air : Intel Core2 Duo 1.4GHz, 2GB DDR3, 128GB SSD, WiFi, Bluetooth, VGA NVIDIA GeForce 320M 256MB, Camera, 11.6" WLED, Mac OS X 10.6 Snow Leopard. Speaker

Ubah Background Desktop
Klik ikon Apple -> System Preferences... -> klik ikon Desktop & Screen Saver  -> Pilih image -> Close

Remote Desktop Connection Client 1.0.3 for Mac
Remote Desktop Connection Client 1.0.3 for Mac allows you to connect to a Windows-based computer and work with programs and files on that computer from your Macintosh computer.
http://www.microsoft.com/download/en/details.aspx?id=24596

Menggabung file MOV
http://www.iskysoft.com/convert-mov/merge-or-split-mov-files-mac-osx.html
Tampaknya bukan open source. Menu gabung tidak ada, yang ada tombol mengkonversi ke MP4.
Ternyata ada menu untuk menggabung, yaitu klik menu File lalu Merge lalu Merge All in One lalu Convert. File hasil dalam format MP4. Sayang masih tertera watermark dengan tulisan besar "iSkysoft". Harga software sekitar US$ 35.

Pakai Video editor for Mac dari iOrgSoft juga ada watermark-nya, malah lebih besar dari pada iSkysoft.

MacWise Emulator Terminal
Untuk OS X yang sekarang, pakai MacWise versi 12.4.7. MacWise_installer.dmg memiliki ukuran 3.1 MB. Macintosh Terminal Emulation for Wyse, VT100, VT220, Viewpoint and more. Kunjungi http://www.macwise.com/.

Mengukur Kekuatan Sinyal Wireless

Untuk mengetahui kekuatan sinyal wireless secara kualitatif, bisa menggunakan AirPort menu di pojok kanan atas. Namun jika ingin tahu kekuatan sinyal wireless secara kuantitatif, perlu software tambahan, seperti iStumbler, AP Grapher, WiFi Scanner for Mac, KisMAC. Baca juga artikelnya di sini. Jika menggunakan iStumbler, kekuatan sinyal menggunakan satuan persen, meskipun ada bar-nya juga. Tidak terlihat RSSI (Received Signal Strength Indication) dan kekuatan dalam dBm. Tapi kayaknya (kira-kira) ada hubungan antara persen kekuatan sinyal dengan RSSI, yaitu

RSSI = 0 - "persentase kekuatan sinyal wireless"

Misal : jika "persentase kekuatan sinyal wireless" = 53%, maka nilai RSSI = -47, dan nilai kekuatan dalam satuan dBm adalah -47 dBm.

Meskipun ada korelasi antara %, RSSI dan dBm, yang paling mudah dibaca adalah %.

Dalam artikel What's your wireless signal strength?, apabila kita mengarahkan kursor ke menu bar AirPort, terlihat detil dari si AP. Tapi kalau saya coba sendiri di MacBook Air saya, detail tersebut tidak tampil. Kenapa? Ternyata tekan dulu tombol "Option" lalu arahkan kursor ke menu bar AirPort.

Printer SAMSUNG ML-1610

Suatu kali saya perlu mencetak menggunakan printer laser B/W Samsung ML-1610 di Kantor Pusat. Sebenernya di rumah juga menggunakan printer yang sama. Sehingga pikir saya, tinggal plug-and-play. Ternyata tidak begitu adanya. Tiada jalan lain selain men-download driver baru. Setelah mencari-cari, akhirnya dapet di http://guigo.us/mac/splix/. Filenya adalah Splix-2.0.0.zip. Setelah di-double click, proses instalasi driver akan berjalan sendiri. Namun ini tidak menyebabkan printer terinstalasi di MacBook. Hanya drivernya yang tercatat di MacBook.

Untuk instalasi printer, masuk ke menu System Preferences -- Print & Fax -- + (tambah) -- Samsung ML-1610 -- Print Using : Select Printer Software...  -- Samsung ML-1610, SpliX V. 2.0.0 -- OK

Friday, October 07, 2011

Perjalanan Panjang Apple dan Steve Jobs Mengubah Dunia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pendiri Apple Inc Steve Jobs meninggal, Rabu (waktu AS) setelah pertempuran panjang dengan kanker pankreas. Berikut adalah beberapa tonggak sejarah Apple dalam dunia gadget:

1976 - Duo karib sejak SMU, Steven Wozniak dan Steve Jobs memulai Apple Computer. Produk pertama mereka, Apple I, dibangun dalam bentuk papan sirkuit. Mereka memeragakannya di "Homebrew Computer Club" di Palo Alto, California.

1977 - Apple meluncurkan Apple II. Sebuah komputer pribadi pertama dalam desain casing plastik dan grafis internal warna.

1983 - Apple Mulai menjual "Lisa", sebuah komputer desktop untuk bisnis dengan antarmuka yang legendaris. Antarmuka yang masih digunakan (prinsipnya) oleh komputer sampai hari ini.

1984 - Apple merilis debut komputer Macintosh.

1985 - Apple memecat Steve Jobs terkait pertarungan internal.

September 1997 - Jobs kembali sebagai CEO sementara di Apple setelah perusahaan itu merugi lebih dari 1,8 miliar dolar AS.

November 1997 - Jobs memperkenalkan barisan baru komputer Macintosh G3 dan website yang memungkinkan konsumen membeli langsung dari Apple.

1998 - Apple memperkenalkan komputer desktop iMac.

2001 - Apple memperkenalkan iPod.

2003 - Apple membuka iTunes Store, toko online memungkinkan pengguna untuk membeli dan men-download musik, audiobooks, film dan TV.

Agustus 2004 - Jobs mengumumkan ia menjalani operasi yang sukses untuk mengangkat kanker pankreasnya.

Januari 2007 - Apple memperkenalkan iPhone.

2008 - Apple membuka App Store sebagai update ke iTunes.

Januari 2009 - Jobs mengambil cuti karena alasan kesehatan. COO Tim Cook memimpin perusahaan sementara.

Juni 2009 - Jobs kembali ke Apple setelah menjalani transplantasi hati.

April 2010 - Apple mulai menjual iPad, tablet layar sentuh 10 inci, dan memiliki pangsa 84 persen dari pasar tablet di akhir 2010.

17 Januari 2011 - Jobs mengumumkan bahwa ia akan mengambil cuti medis lain.

2 Maret 2011 - Apple meluncurkan iPad 2.

9 Agustus 2011 - Apple dipandang sebagai perusahaan AS yang paling berharga.

24 Agustus 2011 - Jobs mundur sebagai CEO dan digantikan oleh Tim Cook, chief operating officer Apple.

5 Oktober 2011 - Jobs meninggal pada usia 56 setelah pertempuran panjang dengan kanker pankreas.

Mau lihat perjalanan awal Steve Jobs, silahkan tonton film "Pirates of Silicon Valley", buatan tahun 1999.

Farewell Mr. Steve, thanks to your MacBook Air, I dreamed for long time. Thin and light.

Pendiri Apple Steve Jobs Meninggal

TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Pendiri Apple Steve Jobs, dinyatakan meninggal, Rabu (5/10/2011). Kabar itu datang dan diumumkan di laman resmi Apple.

"Dengan penuh kesedihan, kami mengumumkan bahwa Steve Jobs meninggal hari ini. Apple kehilangan seorang jenius yang visionaris dan kretif, dan dunia kehilangan sosok yang mengagumkan. Kami yang cukup beruntung untuk mengenal dan bekerja dengan Steve sangat kehilangan teman terkasih dan mentor yang penuh inspirasi. Steve meninggalkan satu-satunya perusahaan yang dia bisa bangun dan semangatnya akan selamanya menjadi landasan Apple," tulis dewan direktur Apple.

Steve Jobs, pendiri dan mantan CEO Apple, meninggal pada usia 56 tahun. Jobs berjuang melawan kanker sejak 2004 dan sempat menjalani transplantasi hati pada 2009. Saat itu dia mengambil cuti dengan alasan kesehatan yang tidak disebutkan secara spesifik.

Januari lalu, dia kembali mengambil cuti. Ini cuti ketiganya setelah masalah kesehatannya dimulai. Enam pekan lalu, Steve secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai CEO Apple dan menunjuk Tim Cook sebagai penerusnya.

"Kecerdasan, semangat, dan energi yang diberikan Steve menjadi sumber inovasi yang tidak terhitung yang memperkaya dan meningkatkan kehidupan kita. Dunia menjadi lebih baik karena Steve. Jika Anda ingin menyampaikan pemikiran, kenangan, dan ucapan belasungkawa, silakan mengirim e-mail ke rememberingsteve@apple.com," pungkas Apple di laman resminya. (afp/huffingtonpost)

Farewell Mr. Steve, thanks to your MacBook Air, I dreamed for long time. Thin and light.

Sunday, September 25, 2011

Kebijakan Penggunaan Sumber Daya TIK

Dalam rangka mengamankan berbagai jenis informasi, perlu diatur penggunaan berbagai sumber daya teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang ada di dalam lingkungan organisasi. Sumber daya TIK yang dimaksud disini adalah server, desktop, laptop, modem, wireless access point, network device, email, milis dan akses internet. Penggunaan yang serampangan terhadap sumber-sumber daya ini akan menyebabkan kerugian bagi organisasi, baik secara langsung maupun tak langsung.

Server

Pada dasarnya setiap server yang digunakan secara bersama-sama lebih dari satu unit kerja menjadi tanggungan unit kerja khusus atau unit kerja pengelola. Unit-unit kerja pengguna dapat mengisi server sesuai dengan kesepakan bersama antara pengguna dan pengelola. Pengaturan ini bukan untuk membatasi ruang gerak unit kerja pengguna, justru untuk memudahkan pengoperasian server. Pengoperasian server tidak hanya sekedar menghidupkan atau mematikan server, atau hanya mengisi atau memperkaya isi server. Namun lebih dari itu. Server harus di-backup secara periodik, sumber daya listrik juga harus di-backup, kondisi ruangan harus sesuai baik suhu maupun kelembabannya, koneksi harus dipantau agar server tidak membanjiri jaringan. Dan yang lebih penting, ada yang memantau log di dalam server tersebut setiap hari, mengubah secara periodik account super user atau root atau admin.

Dalam keadaan darurat, server sedapat mungkin harus tetap beroperasi melayani para penggunanya. Untuk itu sistem redundasi harus disiapkan. Namun ini sangat tergantung kekritisan dari aplikasi di dalam server. Secara berkala sumber daya pada server perlu dipantau untuk memastikan bahwa CPU, RAM atau memori, dan kapasitas hard disk masih mampu melayani berbagai aplikasi dan paket yang berjalan. Kondisi 50% sudah menjadi peringatan untuk segera melakukan antisipasi.

Penggunaan sistem operasi yang sangat beragam, pada prakteknya akan sangat menyulitkan pengelolaannya. Semakin sedikit ragam sistem operasi yang digunakan akan sangat memudahkan pengelolaannya dan jumlah SDM bisa lebih diminimalkan. Sistem operasi Linux bisa menjadi standar sistem operasi untuk server, setidaknya script PHP yang ditulis di Linux akan pasti jalan di sistem operasi selain Linux.

Mem-patch sistem keamanan sistem operasi perlu dilakukan secara berkala. Setidaknya ini akan mampu menutup lobang atau celah keamanan. Selain mem-patch sistem keamanan, meng-update paket juga perlu dilakukan secara periodik guna memastikan paket yang sedang berjalan adalah paket yang terbaru. Setahun sekali sistem operasi perlu di-upgrade ke versi yang lebih tinggi. Standarisasi folder lokasi data akan memudahkan proses upgrade.

Desktop/Laptop

Desktop atau Laptop yang ada dilingkungan organisasi adalah hanya perangkat milik organisasi saja. Perlu dihindari penggunaan perangkat keras milik pribadi. Hal ini menjadi penting dari sudut keamanan informasi. Pada lokasi-lokasi sensitif, penggunaan flashdisk dan media penyimpan lainnya sangat dilarang.

Semua perangkat lunak yang terinstalasi di dalam desktop dan laptop adalah perangkat lunak legal, baik sistem operasi maupun aplikasi atau program yang digunakan. Aplikasi atau program yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi pengguna, sebaiknya dihapus dari dalam desktop dan laptop. Begitu juga aplikasi dan program yang tidak memiliki lisensi dan bukan freeware, harus dihilangkan dari dalam desktop dan laptop. Segala konsekuensi hukum penggunaan aplikasi atau paket atau program yang tidak berlisensi atau ilegal menjadi tanggung jawab sepenuhnya pengguna akhir desktop dan laptop tersebut.

Pengguna sistem operasi Windows wajib menggunakan anti virus. Kelalaian, baik sengaja maupun tidak sengaja, akan sangat merugikan seluruh organisasi baik langsung maupun tidak langsung. Jika ada desktop atau laptop yang tidak menggunakan anti virus yang ter-update, tidak diijinkan untuk mendapat layanan akses ke dalam jaringan. Begitu juga desktop dan laptop yang dianggap mengandung virus wajib dikarantina dan diisolasi dari LAN hingga virusnya mampu diatasi dan dimusnahkan.

Modem

Penggunaan dan pemasangan modem dilingkungan organisasi harus mendapat ijin dari otoritas pengelola TIK organisasi. Modem bisa disalahgunakan untuk mengirim data dari komputer yang berada di lingkungan organisasi ke luar lingkungan organisasi. Pengelola TIK organisasi berhak untuk memutuskan koneksi ke LAN jika pengguna tetap menggunakan modem. Pengelola TIK organisasi juga berhak melakukan jamming kepada modem yang menggunakan gelombang elektromagnetik.

Modem yang mendapat ijin untuk digunakan di lingkungan organisasi harus dibawah kendali pengelola TIK organisasi untuk memastikan tidak ada lalu lintas data yang tidak seharusnya. Jika diduga ada lalu lintas data yang mencurigakan, pengelola TIK organisasi berhak untuk memutus koneksi tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Penggunaan modem dan network adapter secara bersamaan dapat mengubah fungsi dekstop atau laptop menjadi bridge antara LAN organisasi dengan LAN pihak luar organisasi.

Wireless Access Point

Penggunaan wireless access point (WAP) tidak dijinkan di lingkungan organisasi kecuali yang diinstalasi oleh pengelola TIK organisasi. Semua WAP yang digunakan di lingkungan organisasi harus masuk ke dalam sistem kendali jaringan komputer organisasi. Pengelola TIK organisasi berhak memutuskan koneksi WAP yang tidak berijin dan berhak melakukan jamming terhadap WAP tersebut.

Account hotspot atau WAP diatur dan dikendalikan oleh pengelola TIK organisasi, dan bersifat global di suatu kawasan kerja. Artinya, selama masih di kawasan kerja tertentu, pengguna hotspot cukup memiliki account tunggal meskipun pindah-pindah gedung. Jika dibutuhkan account tersebut bisa juga digunakan di kawasan kerja lain, hal ini harus diajukan secara terpisah ke pengelola TIK organisasi.

Semua WAP harus dilindungi dengan account, yaitu username dan password. Password yang sederhana berhak diubah oleh pengelola TIK organisasi demi keamanan seluruh sistem dan jaringan komputer milik organisasi.

E-mail Dinas

Setiap pegawai berhak untuk mendapatkan account e-mail kedinasan. E-mail yang menggunakan password yang sederhana dapat menyebabkan spam yang pada akhirnya semua email dari organisasi dapat ditolak di server tujuan. Penggunaan password sederhana dan mudah ditebak tidak dibenarkan. Sebaiknya password menggunakan kompinasi huruf besar, huruf kecil dan angka.

Account e-mail yang menyebabkan spam, pengelola TIK organisasi dapat menonaktifkannya secara sepihak demi kepentingan semua pihak.

Account e-mail tidak boleh digunakan untuk mengirim sesuatu yang bertentangan dengan norma-norma hukum. Segala akibat yang ditimbulkannya menjadi tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab organisasi.

Account e-mail kedinasan tidak dibenarkan untuk digunakan oleh pihak lain, informasi tentang password tidak boleh diberitahukan kepada siapapun termasuk kepada yang mengaku pengelola TIK organisasi. Jika pengguna sudah terlanjur mengirim informasi tentang password atau kata sandi, segera beritahukan kepada pengelola TIK organisasi untuk tindakan pengamanan lebih lebih lanjut.

Internet


Demi menjaga kenyamanan dan keamanan bersama dalam penggunaan Internet, maka para pengguna dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada :

  1. Mengganggu atau merusak suatu network atau sistem komputer pihak manapun,
  2. Spamming, atau mengirim e-mail secara terus menerus dengan tidak bertanggungjawab,
  3. Hacking, atau tindakan membobol suatu jaringan atau komputer yang kemudian bertujuan mengeruk keuntungan dengan cara melawan hukum (menjurus menjadi cracker),
  4. Network dan e-mail flooding, atau mengirim e-mail yang sangat banyak sehingga mengakibatkan over qouta dan server tidak dapat meresponnnya,
  5. Spoofing, atau menyalahgunakan alamat e-mail atau alamat IP pihak lain, sehingga mengakibatkan protes dari pemilik alamat e-mail atau alamat IP,
  6. Hoax, atau mengirim e-mail yang berisi tipuan-tipuan, menakut-nakuti dan lain-lain,
  7. Pemalsuan e-mail header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas pengguna sebenarnya,
  8. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual,
  9. Tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma kesopanan, berbau pornografi, perjudian, ancaman, fitnah, SARA, melanggar kode etik hukum dan Internet, mengganggu kenyamanan pengguna lain pada server, tindakan melanggar peraturan atau hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dengan menggunakan layanan Internet.

Pengguna wajib mematuhi segala peraturan/hukum yang berlaku pada setiap web site, usenet/newsgroup, atau network manapun maupun sistem komputer manapun yang diakses dengan menggunakan fasilitas layanan yang disediakan pengelola TIK organisasi. Jika dikemudian hari pengelola TIK organisasi menerima keluhan dari pihak ketiga yang dapat membuktikan bahwa Pengguna telah melakukan tindakan yang merugikan pihak yang bersangkutan, maka pengelola TIK organisasi berhak untuk memberitahukan identitas Pengguna kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Pengguna tidak diperkenankan memakai IP Address yang bukan hak-nya, dapat dianggap pelanggaran serius yang berakibat minimal pemutusan koneksi secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Milis


Untuk mendaftar maupun keluar, silahkan kirim e-mail ke pengelola dengan alamat admin@organisasi;

Kirim e-mail pendaftaran ke admin@organisasi yang berisi bio data pendaftar. Bio Data berisi informasi sebagai berikut :

Nama Lengkap :
Nama Kecil / Julukan :
Pekerjaan :
Alamat Rumah, Kode Pos dan Telepon :
Alamat Kantor, Kode Pos dan Telepon :
Alamat E-mail :
Ingin mengikuti mailing list :
Mengetahui Mailing List dari :
Pesan dan Saran :
Telah membaca dan menyetujui seluruh larangan yang berlaku di pengelola TIK organisasi selaku penyedia layanan mailing list ini;

Telah membaca dan menyetujui seluruh peraturan dan kesepakatan di dalam Etika Umum;

Telah membaca dan menyetujui seluruh peraturan dan kesepakatan di dalam FAQ (menyusul);

Tema diskusi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penilitian pengembangan dan penerapan teknologi. Usahakan selalu memeriksa dan membaca thread terdahulu sebelum bertanya dan cobalah mencari referensi terlebih dahulu melalui search engine mengenai topik tertentu yang ingin dibahas ;

Bahasa pengantar yang utama dipakai adalah Bahasa Indonesia, alternatifnya Bahasa Inggris (dengan resiko tidak semuanya memahami) dengan artikulasi dan sopan santun yang wajar sebagaimana percakapan / komunikasi biasa sehari-hari ;

Mempergunakan emoticons, istilah, akronim serta tanda baca yang umum dalam diskusi internet (cari referensi lewat search engine) ;

Format email yang dipakai adalah Plain Text (ASCII) murni, tidak dianjurkan memakai format HTML dan atau MIME maupun bentuk format lainnya. Resiko menggunakan format non plain text adalah tidak semua anggota bisa membacanya ;

Perhatikan ukuran file maksimum yaitu 15 kByte. Apabila artikel yang diposting cukup panjang, email dapat dibagi menjadi beberapa seri dengan subject yang diurutkan (misalnya : Topik 1, Topik 2, Topik 3 Habis) ;

Pada dasarnya anggota tidak diberikan batasan jumlah maksimum posting per hari. Namun dengan semakin banyaknya jumlah anggota maka sangatlah bijaksana bila anggota tidak mengirimkan lebih dari 2 posting dalam sehari (24 jam) ;

Reply (balasan mail) baik ke Jalur Umum (JalUm) maupun ke Jalur Pribadi (JaPri - sender / pengirim asli) harus menghilangkan header, footnote dan signature file email asal termasuk quote otomatis dari mailing list;

Reply tidak diperkenankan menyalin seluruh isi (body) email asli melainkan bagian yang penting saja dan berkaitan langsung dengan komentar maupun tanggapan yang disampaikan. Hindari juga 'one liner' yaitu menjawab / reply email dengan satu baris kalimat singkat yang kurang bermakna;

Tidak diperkenankan mengirimkan attachment file ke Jalur Umum dengan alasan apapun kecuali telah mengajukan dan mendapatkan ijin dari pengelola mailing list. Bila ingin mendokumentasikan file, bisa dikirimkan ke pengelola untuk diarsip;

Posting artikel yang tidak berkaitan dengan tema utama harus mengajukan dan mendapatkan ijin dari pengelola serta menuliskan subyek: OUT OF TOPIC atau OOT serta tidak menuliskan seluruh informasi yang dimaksud melainkan cukup URL di mana informasi tersebut dapat diperoleh (bila ada) ;

Point 9 - 15 dimaksudkan untuk kemudahan memahami isi email dan menghindari pemborosan bandwidth internet (space thread, pulsa telepon dsb.) karena sebagian anggota memiliki fasilitas akses e-mail yang terbatas kemampuannya dari segi software, hardware maupun kualitas koneksi ;

Tidak diperkenankan melakukan cracking, spamming, flooding, bombing, junk mail, unsolicited mail, chain letters, attachment virus dengan sengaja dan atau upaya lain yang sejenis dengan itu, pelanggaran ini mendapatkan sanksi terberat : dikeluarkan dari keanggotaan, dimasukkan dalam daftar hitam, diadukan kepada institusi dimana pelaku bernaung dan digugat ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia ;

Menghindari terjadinya debat kusir, flame war, fait a compli, fitnah, menyebarkan isu yang tidak jelas sumber dan rujukannya, mendorong opini umum yang tidak sehat, memojokkan individu maupun kelompok dan organisasi serta ofensif lain yang keluar dari kerangka diskusi konstruktif ;

Apabila diskusi menjadi semakin melebar namun hanya diikuti oleh sebagian kecil anggota maka sebaiknya diskusi dilanjutkan melalui Jalur Pribadi dan dapat meminta pengelola sebagai moderator dan selanjutnya (hanya) hasil akhir diskusi tersebut (kesimpulan) di-posting oleh pengelola ke Jalur Umum sebagai masukan / informasi bagi anggota lainnya ;

Pengelola (owner) berhak sepenuhnya untuk melakukan pengaturan serta perubahan teknis tanpa pemberitahuan kepada anggota dan tanpa menyebutkan alasan. Pengelola tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi teknis yang timbul karenanya (misalnya : kehilangan data). Seluruh anggota dianggap menyetujui segala kebijakan teknis yang diberlakukan ;

Termasuk di dalam ketentuan point 20 adalah kemungkinan terjadinya penutupan sementara, pemberlakuan metode filtering khusus, penolakan keanggotaan, perubahan aturan moderator dari otomatis menjadi manual atau sebaliknya dengan melakukan editing maupun penyensoran serta pemindahan alamat dan perubahan penyedia layanan mailing list ini;

Sanksi atas pelanggaran penggunaan mailing list diatur dalam penjelasan Etika Umum tersebut di atas;

Hal lain yang belum tercantum dalam Etika Diskusi Mailing List ini dapat disepakati bersama dengan anggota untuk melakukan perubahan, pengurangan maupun penambahan.

Saturday, September 24, 2011

Kebijakan dan Prosedur menurut Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI)

Untuk mengetahui sebuah organisasi apakah sudah menerapkan keamanan informasi, dapat mengacu kepada Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang termaktub dalam Standar SNI ISO/IEC 27001:2009 "Teknologi informasi – Teknik keamanan - Sistem manajemen keamanan informasi - Persyaratan". Standar ini mengacu kepada standar ISO/IEC 27001:2005, Information technology – Security techniques – Information security management systems – Requirements, dengan metode terjemahan oleh Panitia Teknis PK 03-02 Sistem Manajemen Mutu yang dibentuk oleh BSN. Pada dasarnya ada 6 kebijakan dan 12 prosedur yang perlu dimiliki oleh organisasi.

Kemudian Direktorat Keamanan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencoba untuk merinci dokumen yang perlu dimiliki organisasi agar sesuai standar SMKI. Dokumen tersebut berhubungan dengan kebijakan dan prosedur/panduan.

Dokumen terkait dengan kebijakan adalah :
  1. Kebijakan Keamanan Informasi
  2. Organisasi, peran dan tanggungjawab keamanan informasi
  3. Panduan Klasifikasi Informasi
  4. Kebijakan Manajemen Risiko TIK
  5. Kerangka Kerja Manajemen Kelangsungan Usaha (Business Continuity Management)
  6. Kebijakan Penggunaan Sumber daya TIK
Dokumen terkait dengan prosedur atau panduan adalah :
  1. Pengendalian Dokumen
  2. Pengendalian Rekaman
  3. Audit Internal SMKI
  4. Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
  5. Pelabelan, Pengamanan, Pertukaran dan Disposal Informasi
  6. Pengelolaan Removable Media dan Disposal Media
  7. Pemantauan (Monitoring) Penggunaan Fasilitas TIK 
  8. User Access Management
  9. Teleworking
  10. Pengendalian instalasi software dan Hak Kekayaan Intelektual 
  11. Pengelolaan Perubahan (Change Management) TIK 
  12. Pengelolaan dan Pelaporan Insiden Keamanan Informasi
Dokumen Kebijakan Keamanan Informasi mencakup pernyataan komitmen manajemen/pimpinan instansi/lembaga menyangkut pengamanan informasi yang didokumentasikan dan disahkan secara formal. Kebijakan keamanan informasi dapat mencakup antara lain:
  • Definisi, sasaran dan ruang lingkup keamanan informasi
  • Persetujuan terhadap kebijakan dan program keamanan informasi
  • Kerangka kerja penetapan sasaran kontrol dan kontrol
  • Struktur dan metodologi manajemen risiko
  • Organisasi dan tanggungjawab keamanan informasi
Dokumen Organisasi, peran dan tanggungjawab keamanan informasi mencakup Uraian tentang organisasi yang ditetapkan untuk mengelola dan mengkoordinasikan aspek keamanan informasi dari suatu instansi/lembaga serta uraian peran dan tanggungjawabnya. Organisasi pengelola keamanan informasi tidak harus berbentuk unit kerja terpisah.

Dokumen Panduan Klasifikasi Informasi berisi tentang petunjuk cara melakukan klasifikasi informasi yang ada di instansi/lembaga dan disusun dengan memperhatikan nilai penting dan kritikalitas informasi bagi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dihasilkan secara intenal maupun diterima dari pihak eksternal. Klasifikasi informasi dilakukan dengan mengukur dampak gangguan operasional, jumlah kerugian uang, penurunan reputasi dan legal manakala terdapat ancaman menyangkut kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability) informasi.

Dokumen Kebijakan Manajemen Risiko TIK berisi metodologi / ketentuan untuk mengkaji risiko mulai dari identifikasi aset, kelemahan, ancaman dan dampak kehilangan aspek kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan informasi termasuk jenis mitigasi risiko dan tingkat penerimaan risiko yang disetujui oleh pimpinan.

Dokumen Kerangka Kerja Manajemen Kelangsungan Usaha (Business Continuity Management) berisi komitmen menjaga kelangsungan pelayanan publik dan proses penetapan keadaan bencana serta penyediaan infrastruktur TIK pengganti saat infrastruktur utama tidak dapat beroperasi agar pelayanan publik tetap dapat berlangsung bila terjadi keadaan bencana/keadaan darurat. Dokumen ini juga memuat tim yang bertanggungjawab (ketua dan anggota tim), lokasi kerja cadangan, skenario bencana dan rencana pemulihan ke kondisi normal setelah bencana dapat diatasi/berakhir.

Dokumen Kebijakan Penggunaan Sumber daya TIK berisi aturan penggunaan komputer (desktop/laptop/modem atau email dan internet).

Prosedur Pengendalian Dokumen berisi proses penyusunan dokumen, wewenang persetujuan penerbitan, identifikasi perubahan, distribusi, penyimpanan, penarikan dan pemusnahan jika tidak digunakan, daftar dan pengendalian dokumen eksternal yang menjadi rujukan.

Prosedur Pengendalian Rekaman berisi pengelolaan rekaman yang meliputi: identifikasi rekaman penting, kepemilikan, pengamanan, masa retensi, dan pemusnahan jika tidak digunakan lagi.

Prosedur Audit Internal SMKI berisi proses audit internal: rencana, ruang lingkup, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut hasil audit serta persyaratan kompetensi auditor.

Prosedur Tindakan Perbaikan dan Pencegahan berisi tatacara perbaikan/pencegahan terhadap masalah/gangguan/insiden baik teknis maupun non teknis yang terjadi dalam pengembangan, operasional maupun pemeliharaan TI

Prosedur Pelabelan, Pengamanan, Pertukaran dan Disposal Informasi berisi aturan pelabelan, penyimpanan, distribusi, pertukaran, pemusnahan informasi/daya “rahasia” baik softcopy maupun hardcopy, baik milik instansi maupun informasi pelanggan/mitra yang dipercayakan kepada Instansi

Prosedur Pengelolaan Removable Media dan Disposal Media berisi aturan penggunaan, penyimpanan, pemindahan, pengamanan media simpan informasi (tape/hard disk/Flashdisk/CD) dan penghapusan informasi ataupun penghancuran media

Prosedur Pemantauan (Monitoring) Penggunaan Fasilitas TIK berisi proses monitoring penggunaan CPU, storage, email, internet, fasilitas TIK lainnya dan pelaporan serta tindak lanjut hasil monitoring

Prosedur User Access Management berisi proses dan tatacara pendaftaran, penghapusan dan review hak akses user, termasuk administrator, terhadap sumber daya informasi (aplikasi, sistem operasi, database, internet, email dan internet)

Prosedur Teleworking berisi proses pengendalian dan pengamanan penggunaan hak akses secara remote (misal melalui modem atau jaringan). Siapa yang berhak menggunakan dan cara mengontrol agar penggunaannya aman.

Prosedur Pengendalian instalasi software dan Hak Kekayaan Intelektual berisi daftar software standar yang diijinkan di Instansi,  permintaan pemasangan dan pelaksana pemasangan termasuk penghapusan software yang tidak diijinkan

Prosedur Pengelolaan Perubahan (Change Management) TIK berisi proses permintaan dan persetujuan perubahan aplikasi/infrastruktur TIK, serta pengkinian konfigurasi/database/versi dari aset TIK yang mengalami perubahan.

Prosedur Pengelolaan dan Pelaporan Insiden Keamanan Informasi
berisi proses pelaporan & penanganan gangguan/insiden baik menyangkut ketersediaan layanan atau gangguan karena penyusupan/pengubahan informasi secara tidak berwenang. Termasuk analisis penyebab dan eskalasi jika diperlukan tindak lanjut ke aspek legal.


Friday, September 23, 2011

Tunjangan Kinerja di Berbagai Kementerian/Lembaga

Dalam rangka Reformasi Birokrasi dan upaya peningkatan kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian, perlu diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi. Pelaksanaan remunerasi di Departemen Keuangan menjadi dasar bagi departemen lain untuk melaksanakan program serupa. Pemberian tunjangan kinerja di Depkeu mulai diterapkan tahun 2007 dengan label TKPKN (Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara) berdasarkan Kepmenkeu No. 289/KMK.01/02007.

Grade 27 : Rp 46,950,000
Grade 26 : Rp 41,550,000
Grade 25 : Rp 36,770,000 (IV/e Eselon I)
Grade 24 : Rp 32,540,000
Grade 23 : Rp 24,100,000
Grade 22 : Rp 21,330,000 (IV/d Eselon II)
Grade 21 : Rp 18,880,000
Grade 20 : Rp 16,700,000
Grade 19 : Rp 12,370,000 (IV/b Eselon III)
Grade 18 : Rp 10,760,000
Grade 17 : Rp 9,360,000
Grade 16 : Rp 6,930,000 (III/d Eselon IV)
Grade 15 : Rp 6,030,000
Grade 14 : Rp 5,240,000
Grade 13 : Rp 4,370,000 (III/b Eselon V)
Grade 12 : Rp 3,800,000 (III/b Pelaksana)
Grade 11 : Rp 3,450,000
Grade 10 : Rp 3,140,000
Grade 9 : Rp 2,850,000
Grade 8 : Rp 2,550,000 (II/c Pelaksana)
Grade 7 : Rp 2,360,000
Grade 6 : Rp 2,140,000
Grade 5 : Rp 1,950,000
Grade 4 : Rp 1,770,000
Grade 3 : Rp 1,610,000 (I/c Pelaksana)
Grade 2 : Rp 1,460,000
Grade 1 : Rp 1,330,000 (I/a Pelaksana)

Khusus pegawai Dirjen Pajak ada tambahan tunjangan lagi yaitu Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) dan Imbalan Prestasi Kerja (IPK).

Tunjangan Kinerja di Sekretariat Negara (Setneg) sesuai Peraturan Presiden RI 12 th 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet :

-Kelas Jabatan 18 : Rp 36.770.000,00
-Kelas Jabatan 17 : Rp 32.540.000,00
-Kelas Jabatan 16 : Rp 21.330.000,00
-Kelas Jabatan 15 : Rp 18.880.000,00
-Kelas Jabatan 14 : Rp 16.700.000,00
-Kelas Jabatan 13 : Rp 12.370.000,00
-Kelas Jabatan 12 : Rp 10.360.000,00
-Kelas Jabatan 11 : Rp 9.360.000,00
-Kelas Jabatan 10 : Rp 6.930.000,00
-Kelas Jabatan 9 : Rp 6.030.000,00
-Kelas Jabatan 8 : Rp 5.240.000,00
-Kelas Jabatan 7 : Rp 4.370.000,00
-Kelas Jabatan 6 : Rp 3.800.000,00
-Kelas Jabatan 5 : Rp 3.310.000,00
-Kelas Jabatan 4 : Rp 2.810.000,00
-Kelas Jabatan 3 : Rp 2.320.000,00
-Kelas Jabatan 2 : Rp 1.820.000,00
-Kelas Jabatan 1 : Rp 1.330.000,00

Berikut tabel remunerasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut sebagai Tunjangan Khusus Pembinaan Kegiatan (TKPK) yang berlaku saat ini:

Grade 27 : Rp 35,210,000 (75%)
Grade 26 : Rp 31,160,000
Grade 25 : Rp 27,580,000
Grade 24 : Rp 24,400,000
Grade 23 : Rp 18,080,000
Grade 22 : Rp 15,990,000
Grade 21 : Rp 14,160,000
Grade 20 : Rp 12,530,000
Grade 19 : Rp 9,270,000
Grade 18 : Rp 8,070,000
Grade 17 : Rp 7,020,000
Grade 16 : Rp 5,190,000
Grade 15 : Rp 4,520,000
Grade 14 : Rp 3,930,000
Grade 13 : Rp 3,660,000
Grade 12 : Rp 3,280,000
Grade 11 : Rp 2,980,000
Grade 10 : Rp 2,710,000
Grade 9 : Rp 2,470,000
Grade 8 : Rp 2,240,000
Grade 7 : Rp 2,030,000
Grade 6 : Rp 1,860,000
Grade 5 : Rp 1,690,000
Grade 4 : Rp 1,530,000
Grade 3 : Rp 1,400,000
Grade 2 : Rp 1,270,000
Grade 1 : Rp 1,230,000

Sumber : www.setagu.net
http://abangiqbal.wordpress.com/2011/07/03/tabel-remunerasi-kemenkeu-dan-bpk/

Tabel Tunjangan Kinerja TNI
Grade 19 : Rp 29.220.000 (62%)
Grade 18 : Rp 21.849.000
Grade 17 : Rp 17.471.000
Grade 16 : Rp 12.942.000
Grade 15 : Rp 9.586.000
Grade 14 : Rp 7.101.000
Grade 13 : Rp 5.462.000
Grade 12 : Rp 4.202.000
Grade 11 : Rp 3.232.000
Grade 10 : Rp 2.693.000
Grade 9 : Rp ?
Grade 8 : Rp 1.870.000
Grade 7 : Rp 1.628.000
Grade 6 : Rp 1.414.000
Grade 5 : Rp 1.230.000
Grade 4 : Rp 1.115.000
Grade 3 : Rp 1.016.000
Grade 2 : Rp 924.000
Grade 1 : Rp -

Perkiraan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI tahun 2011

Kelas Jabatan 18 : Rp. 25.739.000 (55%)
Kelas Jabatan 17 : Rp. 19.360.000
Kelas Jabatan 16 : Rp. 14.131.000
Kelas Jabatan 15 : Rp. 10.315.000
Kelas Jabatan 14 : Rp. 7.529.000
Kelas Jabatan 13 : Rp. 6.023.000
Kelas Jabatan 12 : Rp. 4.819.000
Kelas Jabatan 11 : Rp. 3.855.000
Kelas Jabatan 10 : Rp. 3.352.000
Kelas Jabatan 9 : Rp. 2.915.000
Kelas Jabatan 8 : Rp. 2.535.000
Kelas Jabatan 7 : Rp. 2.304.000
Kelas Jabatan 6 : Rp. 2.095.000
Kelas Jabatan 5 : Rp. 1.904.000
Kelas Jabatan 4 :  Rp. 1.814.000
Kelas Jabatan 3 :  Rp. 1.727.000
Kelas Jabatan 2 :  Rp. 1.645.000
Kelas Jabatan 1 :  Rp. 1.563.000

Berikut daftar lengkap Tunjangan Kinerja Pegawai Bappenas sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas :

Kelas Jabatan 18 : Rp 25.739.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 19.360.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 14.131.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 10.315.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 7.529.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 6.023.000
Kelas Jabatan 12 : Rp 4.819.000
Kelas Jabatan 11 : Rp 3.855.000
Kelas Jabatan 10 : Rp 3.352.000
Kelas Jabatan 9 : Rp 2.915.000
Kelas Jabatan 8 : Rp 2.535.000
Kelas Jabatan 7 : Rp 2.304.000
Kelas Jabatan 6 : Rp 2.095.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 1.904.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 1.814.000
Kelas Jabatan 3 : Rp 1.727.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 1.645.000
Kelas Jabatan 1 : Rp 1.563.000

Sumber :
http://bisnis.vivanews.com/news/read/201309-remunerasi-bappenas-hingga-rp25-juta

Berikut nominal remunerasi anggota Kepolisian RI (Polri) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI No. 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri tertanggal 15 Desember 2010:

-Kelas Jabatan 18 : Rp 21.305.000 (45%)
-Kelas Jabatan 17 : Rp 16.212.000
-Kelas Jabatan 16 : Rp 11.790.000
-Kelas Jabatan 15 : Rp 8.575.000
-Kelas Jabatan 14 : Rp 6.236.000
-Kelas Jabatan 13 : Rp 4.797.000
-Kelas Jabatan 12 : Rp 3.690.000
-Kelas Jabatan 11: Rp 2.839.000
-Kelas Jabatan 10: Rp 2.271.000
-Kelas Jabatan 9 : Rp 1.817.000
-Kelas Jabatan 8 : Rp 1.453.000
-Kelas Jabatan 7 : Rp 1.211.000
-Kelas Jabatan 6 : Rp 1.010.000
-Kelas Jabatan 5 : Rp 841.000
-Kelas Jabatan 4 : Rp 731.000
-Kelas Jabatan 3 : Rp 636.000
-Kelas Jabatan 2 : Rp 553.000
-Kelas Jabatan 1 : -

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia :
http://setagu.net/kementerianlembaga/tabel-remunerasi-kemenkumham

Kesimpulan tingkat tunjangan:
Kemenkeu : 100%
Setneg : 78%
BPK : 75%
TNI : 62%
Kejaksaan: 55%
Bappenas : 55%
Polri : 45%