Tuesday, August 11, 2015

Rancangan Peraturan Presiden e-Government

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN...

TENTANG

PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
PADA BADAN PEMERINTAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
  1. bahwa kemajuanteknologi informasi dan komunikasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat;
  1. bahwa teknologi informasi dan komunikasi menjadi pemungkin bagi transformasi menuju badan pemerintahan yang efisien, akuntabel, mengutamakan layanan antar badan pemerintah dan layanan publik, yang harus menjadi perhatian dari pimpinan setiap Badan Pemerintahan;
  1. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan (good governance), termasuk meningkatkan kualitas layanan publik, maka pemanfaatan TIK yang terencana dan terkelola dengan baik (Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan) adalah keniscayaan;
  1. belum ada yang mengatur secara khusus tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan, sehingga perlu dibuat Peraturan Presiden berdasarkan pasal 13 UU No. 12 Tahun 2011 materi muatan peraturan presiden
  1. bahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan

Mengingat
:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANGPENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK PADABADAN PEMERINTAHAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan adalah pemanfaatan Teknologi Informasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk layanan publik, oleh Badan Pemerintahan.
  1. Badan Pemerintahan adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. (tambahan baru 1 okt 2014 vide ketentuan umum UU AP)
  1. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  1. Infrastruktur Teknologi Informasi, selanjutnya disebut Infrastruktur, adalah peranti keras, peranti lunak, jaringan komunikasi data dan fasilitas pendukung lainnya untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan.
  1. Interoperabilitas adalah kemampuan dua sistem atau dua komponen atau lebih untuk bertukar informasi dan untuk menggunakan informasi yang telah dipertukarkan.
  1. Keamanan Informasi adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, penggangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang.
  1. Audit adalah pemeriksaan terhadap Teknologi Informasi dan Tata Kelola dalam rangka untuk memastikan keabsahan, kehandalan, dan kesesuaian dengan standar yang berlaku.
  1. Nama Domain adalah alamat internet seseorang, perkumpulan, organisasi, badan usaha, atau Badan Pemerintahan Pemerintah Pusat dan Daerah yang dapat digunakan untuk berkomunikasi melalui internet yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik.
  1. Aplikasi adalah komponen sistem informasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses, dan mekanisme kerja yang mendukung pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan.
  1. Aplikasi umum adalah aplikasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan yang bersifat nasional dan dapat digunakan oleh seluruh Badan Pemerintahan.
  1. Aplikasi khusus adalah aplikasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan spesifik Badan Pemerintahan tertentu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  1. Repositori adalah fasilitas untuk menyimpan informasi elektronik secara terpusat, seperti dokumen elektronik, perangkat lunak, kode sumber, dan pedoman dengan tujuan untuk memudahkan penyimpanan, pengaksesan, pemeliharaan, dan pendistribusian.
  1. Tata Kelola Teknologi Informasi adalah kerangka kerja akuntabilitas untuk mendorong perilaku yang diinginkan dalam penggunaan Teknologi Informasi, yang melingkupi perencanaan, manajemen belanja/investasi, realisasi, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem.
  1. Rencana Induk adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan penyelenggaraan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan.
  1. Situs Web adalah kumpulan halaman web yang berisi informasi elektronik yang dapat diakses.
  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah, yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  1. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  1. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  1. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  1. Menteri adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  1. Media koneksi adalah sistem elektronik tertentu yang berfungsi sebagai sarana untuk menyediakan akses terhadap layanan yang disediakan secara elektronik
  1. Chief Information Officer (CIO) adalah peran dan fungsi eksekutif tertinggi yang diberikan untuk mengelola teknologi informasi serta seluruh aspek yang terkait padanya dalam mendukung tugas dan fungsi Badan Pemerintahan.
  1. Government CIO Nasional adalah peran dan fungsi eksekutif untuk mengelola teknologi informasi serta seluruh aspek yang terkait padanya di Badan Pemerintahan secara nasional.
  1. CSIRT (Computer Security Incident Response Team) adalah satuan kerja yang berfungsi menjalankan mitigasi, respon, dan pemulihan terhadap insiden keamanan yang dialami Badan Pemerintahan.

Pasal 2
  1. Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk mengatur Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan secara nasional dengan memperhatikan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang handal, aman, bertanggung jawab, dan menjaga kemandirian serta kedaulatan negara.
  1. Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan adalah pemanfaatan Teknologi Informasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk layanan publik, oleh Badan Pemerintahan.
  2. Pengaturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan dalam peraturan presiden ini meliputi :
  1. Rencana induk;
  2. Penerapan dan pendanaan
  3. Penyediaan infrastruktur;
  4. Penyediaan dan pengembangan aplikasi;
  5. Pengaturan data dan informasi;
  6. Pengembangan sumberdaya manusia;
  7. Penyelenggaraan kelembagaan; dan
  8. Monitoring dan evaluasi.

BAB II
RENCANA INDUK

Pasal 3
  1. Pengembangan dan implementasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan dilakukan berdasarkan rencana induk Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan
  1. Rencana induk Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) terdiri atas :
    1. Rencana induk nasional; dan
    2. Rencana induk Badan Pemerintahan.

Pasal 4
  1. Rencana induk nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
  1. Rencana induk nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memuat sekurang-kurangnya:
  1. Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan;
  2. Kelembagaan/organisasi;
  3. Infrastruktur pendukung;
  4. Aplikasi;
  5. Tata kelola;
  6. Pendanaan; dan
  7. Peta jalan dan tahapan pengembangan.
  1. Penyusunan rencana induk nasional dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 5
  1. Rencana induk Badan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Pimpinan Badan Pemerintahan.
  1. Rencana induk Badan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
  1. Kajian kebutuhan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan;
  2. Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan;
  3. Kelembagaan/organisasi;
  4. Infrastruktur pendukung;
  5. Aplikasi;
  6. Tata kelola;
  7. Pendanaan; dan
  8. Peta jalan dan tahapan pengembangan.
  1. Penyusunaan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara spesifik, terukur, dan realistis berdasarkan tugas pokok dan fungsinya.
  1. Rencana induk Badan Pemerintahan harus mengacu kepada ketentuan-ketentuan dalam rencana induk nasional.

Pasal 6

Badan Pemerintahan harus menjadikan rencana induk Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahansebagai bagian dari rencana strategis Badan Pemerintahan sesuai dengan mekanisme perencanaan dan penganggaran tahunan

BAB III
PENERAPAN DAN PENDANAAN

Pasal 7

Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan dapat diterapkan sendiri oleh Badan Pemerintahandan/atau melalui kemitraan dengan Badan Pemerintahan lain, badan usaha dan masyarakat dengan memperhatikan keamanan informasi, kemandirian dan kedaulatan Negara dan mengacu pada peraturan perundang-undangan.


Pasal 8
  1. Pendanaan penerapan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Setiap Badan Pemerintahan wajib mengalokasikan dana dan sumber daya lain yang diperlukan untuk mendukung Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan.

BAB IV
INFRASTRUKTUR

Pasal 9
  1. Setiap Badan Pemerintahan wajib menyediakan, mengembangkan dan mengoperasikan infrastruktur dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan.
  1. Penyediaan Infrastruktur Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan infrastruktur yang sudah disediakan secara nasional untuk digunakan bersama-sama.

Pasal 10

Infrastruktur Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 harus dapat bekerja secara terpadu dan mengacu pada rencana induk nasional.


Pasal 11
  1. Setiap Badan Pemerintahanwajib memanfaatkan fasilitas pusat datadan pusat pemulihan data (data recovery center) yang berupa sarana dan prasarana terpusat yang berada di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Menteri menyediakan fasilitas pusat data nasional yang terintegrasi dengan seluruh fasilitas pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  1. Setiap Badan Pemerintahan yang akan membangun pusat data dan pusat pemulihan data harus mengajukan persetujuan kepada menteri.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat data dan pusat pemulihan data (data recovery center) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
  1. Infrastruktur untuk Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan harus dapat diperiksa kesesuaian fungsinya melalui audit.
  1. Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pemerintahan yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13

Badan Pemerintahan dapat menyediakan media koneksi yang khusus digunakan untuk Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan.

Pasal 14
    1. Setiap Badan Pemerintahan harus mengadakan, mengembangkan, dan mengelola Website resmi dan saluran interaksi lain yang diperlukan.
    1. Website resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menginduk pada portal nasional yang ditetapkan oleh Menteri.
    1. Website resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan alamat resmi website Badan Pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


BAB V
APLIKASI

Pasal 15
  1. Aplikasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan terdiri atas:
  1. aplikasi umum; dan
  2. aplikasi khusus.
  1. Aplikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disediakan oleh Menteri atau Badan Pemerintahan yang berwenang.
  1. Dalam penyediaan aplikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pemerintahan yang berwenang berkoordinasi dengan Menteri.
  1. Aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dikembangkan oleh setiap Badan Pemerintahan sesuai dengan sektor, tugas pokok dan fungsinya serta berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 16

(1) Aplikasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus bersifat kode-sumber terbuka (open source).
  1. Dalam hal Badan Pemerintahan menggunakan aplikasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan tidak bersifat kode sumber terbuka karena sesuatu atau lain hal, Badan Pemerintahan tersebut harus melakukan koordinasi khusus dengan Menteri.

Pasal 17
  1. Hak cipta atas aplikasi dan kode sumber yang dibangun oleh Badan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini menjadi milik negara.
  1. Kode sumber aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen-dokumen teknisnya wajib diserahkan kepada menteri untuk dapat dimanfaatkan bagi negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

  1. Ketentuan mengenai tatakelola hak cipta dan kode sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri


Pasal 18

  1. Aplikasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 16 wajib memenuhi ketentuan interoperabilitas, keamanan sistem informasi, antar muka, dan akses.

  1. Ketentuan mengenai interoperabilitas, keamanan sistem informasi, antar muka, dan akses diatur dengan Peraturan Menteri


Pasal 19

Pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan yang melibatkan lebih dari satu Badan Pemerintahan dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 20

Aplikasi yang digunakan untuk Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan harus dapat diperiksa kesesuaian fungsinya melalui audit yang dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten yang ditunjuk Menteri.


BAB VI
DATA DAN INFORMASI


Pasal 21

  1. Setiap Badan Pemerintahan wajib menyediakan data dan informasi untuk memenuhi kebutuhan berbagi pakai antar Badan Pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Dalam berbagi pakai sebagaimana yang dimaksud Ayat (1) setiap Badan Pemerintahan wajib menjaga keamanan, kerahasiaan, keterkinian, keakurasian, dan keutuhan data dan informasi.

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara berbagi pakai data dan informasi sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 22

  1. Struktur dan format data yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan teknis struktur dan format data interoperabilitas dan keamanan informasi.

  1. Ketentuan mengenai ketentuan teknis struktur dan format data interoperabilitas dan keamanan informasi diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 23

  1. Menteri menetapkan kepemilikan dan tanggung jawab terhadap data oleh Badan Pemerintahan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

  1. Ketentuan mengenai tatacara penetapan kepemilikan dan tanggung jawab terhadap data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri



Pasal 24

  1. Data dan Informasi Badan Pemerintahan harus ditempatkan dalam fasilitas penyimpanan (hosting) milik Badan Pemerintahan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri.

  1. Fasilitas penyimpanan (hosting) milik Badan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada dalam wilayah hukum Republik Indonesia


BAB VII
SUMBER DAYA MANUSIA

Pasal 25

  1. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengembangan dan penerapan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan setiap Badan Pemerintahanwajib :
    1. Menyediakan sumber daya manusia yang sesuai dengan standar kompetensi
    2. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia

  1. Sumber daya manusia yang melaksanakan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan harus pegawai Badan Pemerintahan.

  1. Pegawai Badan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari pemegang jabatan fungsional di bidang Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan.

  1. Menteri menyusun jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rangka mendukung pengembangan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional, standar kompetensi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.


BAB VIII
KELEMBAGAAN

Pasal 26

  1. Setiap Badan Pemerintahan harus memiliki unit kerja yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengembangan dan penerapan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan.

  1. Pimpinan unit kerja dibidang Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab langsung kepada pimpinan Badan Pemerintahan.

  1. Panduan dan ketentuan mengenai struktur dan kewenangan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diterbitkan oleh Menteri.

  1. Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berperan dan berfungsi sebagai CIO (Chief Information Officer) bagi Badan Pemerintahan dimaksud.

  1. Peran dan fungsi Government CIO Nasional dipegang oleh menteri yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.

  1. CIO di Badan Pemerintahan melakukan koordinasi dengan Government CIO Nasional dalam pengembangan dan implementasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan.

  1. Setiap Badan Pemerintahan harus membentuk satuan kerja yang berfungsi sebagai CSIRT.

  1. CSIRT sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berkoordinasi dengan CSIRT secara berjenjang sesuai mekanisme yang berlaku.

  1. Seluruh CSIRT Badan Pemerintahan berkoordinasi di bawah Government CSIRT.

  1. Menteri selaku Government CIO Nasional membentuk Government CSIRT Nasional.


Pasal 27

Peran dari GCIO Nasional adalah sebagai pemimpin dan pengambil keputusan penyelenggaraan sistem elektronik dalam ruang lingkup kewenangan secara nasional.

Pasal 28

Fungsi dari GCIO Nasional meliputi:

  1. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengembangan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik di Badan Pemerintahan secara nasional;
  2. penyelarasan antara penyelenggaraan sistem elektronik dengan visi dan misi nasional;
  3. pengkoordinasian secara internal pemerintahan dan secara eksternal instansi non-pemerintah, dan masyarakat;
  4. penyusunan dan pemutakhiran rencana induk TIK (masterplan) Nasional;
  5. perumusan kebijakan, standar, dan prosedur TIK nasional sesuai dengan kewenangannya;
  6. pengkoordinasian secara nasional terhadap anggaran terkait TIK.
  7. pengembangan sistem elektronik di tingkat nasional.
  8. pengelolaan sistem elektronik tingkat nasional termasuk semua sarana dan pra sarana serta fasilitas terkait;
  9. pemantauan dan evaluasi operasional layanan TIK, penerapan kebijakan, standar, dan prosedur TIK secara nasional;
  10. penerapan tata kelola penanggulangan bencana nasional terkait dengan kelangsungan sistem elektronik (mitigasi, respon, pemulihan, rehabilitasi, dan lain-lain);
  11. pembentukan dan/atau memfasilitasi satuan-satuan tugas yang menunjang penyelenggaraan sistem elektronik (komite TIK, satgas khusus TIK) sesuai kebutuhan.



BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 29

  1. Menteri dalam perannya sebagai Government CIO Nasional melakukan monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan di setiap Badan Pemerintahan dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada Presiden.

  1. Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas.

  1. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

  1. Ketentuan mengenai tata cara monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

  1. Setiap Pimpinan Badan Pemerintahan bertanggung jawab melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan.



BAB X
SANKSI

Pasal 30

Pimpinan Unit Kerja Badan Pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, Pasal 11 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31

Pada saat mulai berlakunya peraturan presiden ini, Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan yang telah ada sebelum terbentuknya peraturan presiden ini tetap dilaksanakan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan yang belum sesuai dengan peraturan presiden ini wajib menyesuaikan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya peraturan presiden ini.


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

      1. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.

      1. Peraturan Menteri sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden ini harus sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di undangkan Peraturan Presiden ini.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penempatan Peraturan Presiden ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ...Maret 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


JOKO WIDODO



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
PADABADAN PEMERINTAHAN


I. UMUM

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam proses pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, tranparansi, dan akuntabilitas penyelengaraan pemerintah adalah merupakan arti dari Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan. TIK telah dirasakan manfaatnya di berbagai sektor kehidupan manusia. Penerapan TIK di beberapa sektor kehidupan telah memungkinkan transfomasi pemanfaatan TIK yang tadinya hanya menunjang kegiatan administrasi menuju ke peningkatan kualitas layanan terhadap pelanggan. Pemanfaatan TIK telah mengubah perilaku masyarakat ataupun peradaban manusia secara global.

Masyarakat dan dunia usaha memerlukan berbagai layanan, baik layanan yang bersifat pemberian informasi seperti yang terkait dengan informasi pajak maupun proses layanan kepemerintahan seperti perizinan usaha. Selain itu, masyarakat dan dunia usaha juga dapat menyalurkan partisipasinya dalam bentuk penyampaian saran dan kritik ataupun pemberian pendapat atas kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.

Tanpa bantuan TIK, upaya untuk mendapatkan layanan ataupun pemberian partisipasi menjadikan masyarakat dan dunia usaha perlu mendatangi Badan Pemerintahan yang bersangkutan. Dalam hal sebuah layanan melibatkan lebih dari satu Badan Pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha seringkali harus meluangkan lebih banyak waktu dan biaya untuk mendatangi satu Badan Pemerintahan ke Badan Pemerintahan lainnya. Waktu prosesnya pun dapat menjadi lebih lama jika semua proses masih dilakukan secara manual.

Keharusan untuk mendatangi satu Badan Pemerintahan ke Badan Pemerintahan lainnya akan menjadi berkurang jika tersedia sebuah pusat data terintegrasi yang menyimpan data yang dibutuhkan untuk menjalankan pelayanan pemerintah sehingga orang tidak lagi berjalan dari satu Badan Pemerintahan ke Badan Pemerintahan lain, tetapi orang cukup menuju pada satu pusat layanan pemerintah untuk mendapatkan informasi dan berbagai layanan yang diperlukan. Bahkan, orang bisa memperoleh layanan pemerintah melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Selain masyarakat dan dunia usaha, implementasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan juga sangat membantu aparatur pemerintah dan Badan Pemerintahan dalam proses administrasi umum, seperti manajemen dokumen elektronik, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian. Kumpulan peraturan yang ada juga dapat dipusatkan di manajemen dokumen elektronik untuk mempermudah dan mempercepat proses pencarian saat diperlukan.

Sumber daya manusia merupakan faktor terpenting dalam suksesnya pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan. Untuk itu, perlu upaya terus-menerus untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia seiring dengan perubahan yang terjadi.

Upaya pengembangan sumber daya manusia dapat dilakukan dengan dua strategi yang saling melengkapi, yaitu strategi yang bersifat menguatkan kekuatan internal dan strategi yang memanfaatkan kekuatan eksternal. sebagai berikut.

  1. Mendorong Kekuatan Sumber Daya Manusia di Pemerintah
  2. Dalam rangka menguatkan kemampuan internal pemerintah untuk memanfaatkan TIK, perlu disusun standar kompetensi yang terkait dengan TIK. Kompetensi dasar di bidang TIK perlu dimiliki pada saat penerimaan staf. Selain itu, pelatihan yang berkesinambungan yang disesuaikan dengan arahan karier yang bersangkutan juga perlu disediakan.
  3. Pemerintah dapat memberdayakan sumber daya manusia dalam upaya meningkatkan kemampuan intelektulitas dan kinerja aparatur negara di bidang TIK melalui proses kerja sama saling menguntungkan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan pihak swasta.
  4. Mengingat TIK merupakan komoditas yang sangat laris di semua sektor, remunerasi, dan evaluasi perlu disesuaikan agar SDM yang ada tetap dapat dipertahankan dan dikembangkan.
  5. Hal lain yang tidak kalah pentingnya ialah aspek manajemen perubahan. TIK merupakan alat bantu untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan dunia usaha dan untuk mengambil keputusan yang tepat melalui proses yang lebih cepat. Perubahan budaya kerja sebagai hasil Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan dapat memberikan berbagai reaksi dari pihak yang terlibat, baik reaksi yang mendukung maupun reaksi yang menolak. Untuk itu, manajemen perubahan perlu diterapkan untuk menyiapkan aparatur negara untuk lebih siap menerima perubahan yang terjadi.
  6. Memanfaatkan Pakar TIK di Sektor Non-Pemerintah
  7. Strategi selanjutnya ialah memanfaatkan kekuatan eksternal, yaitu bekerja sama dengan pakar TIK di sektor swasta. Kerja sama yang dibentuk dapat berupa kegiatan alih daya (outsourcing) ataupun kerja sama antara Pemerintah dan swasta (PPP = Public-Private Partnership). Kolaborasi dengan pihak eksternal dapat mempercepat pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan mengingat sumber daya manusia Pemerintah yang jumlah dan kemampuannya terbatas.



II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
      1. Cukup jelas
      2. Cukup jelas

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas


Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.


Pasal 15
Ayat (1)
    1. Aplikasi umum adalah aplikasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan yang bersifat nasional dan dapat digunakan oleh seluruh Badan Pemerintahan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Badan Pemerintahan pemerintah pusat dan daerah dapat memiliki kebutuhan-kebutuhan yang bersifat umum/generik, artinya tidak berbeda antara Badan Pemerintahan satu dengan Badan Pemerintahan lain dan dapat dikembangkan secara nasional untuk mendukung efisiensi, keseragaman, keterpaduan. Untuk ini aplikasi tersebut dikembangkan secara nasional untuk digunakan Badan Pemerintahan pemerintah pusat dan daerah

    1. Aplikasi Khusus Aplikasi khusus adalah aplikasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan spesifik Badan Pemerintahan Pemerintah Pusat dan Daerah tertentu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Badan Pemerintahan pemerintah pusat dan daerah dapat memiliki kebutuhan untuk membuat aplikasi sesuai dengan fungsi dan wewenangnya, aplikasi tersebut dikembangkan sendiri atau dengan pihak ketiga sesuai dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku. Aplikasi tersebut dapat digunakan sendiri oleh Badan Pemerintahan tersebut dan atau digunakan Badan Pemerintahan lain sesuai dengan peruntukannya. Agar aplikasi dapat bekerja secara terpadu dengan aplikasi lain diperlukan kooordinasi secara nasional. Aplikasi khusus berkaitan dengan pemilik data dari aplikasi tersebut (pemilik data yang berwewenang)

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 17
Yang dimaksud dengan “Hak Cipta” ialah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Hak Cipta.

Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 19

Yang dimaksud dengan “pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan yang melibatkan lebih dari satu Badan Pemerintahan” ialah pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan, baik yang dilakukan antar-Badan Pemerintahan Pemerintah Pusat, antar-Badan Pemerintahan Pemerintah Daerah maupun antara Badan Pemerintahan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Ayat (1)
Setiap Badan Pemerintahan pemerintah sesuai dengan tugas, fungsi danwewenang dapat berbagi data dengan Badan Pemerintahan lain dalam rangka meningkatkan keterpaduan dan efisiensi layanan publik secara nasional. Berbagi data ini harus mengikuti mekanisme atau tata cara/acuan tertentu (format, makna, kepemilikan dari setiap data elemen) agar prosesnya dapat terkelola dengan baik termasuk dalam hal keamanan data dan informasi yang terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 24
Ayat (1)
Hosting” ialah jasa layanan internet yang menyediakan sumber daya server yang digunakan oleh organisasi atau individu untuk menempatkan informasi di internet.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Bahwa standar kompetensi dalam penyelenggaraan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan ditetapkan oleh Badan Pemerintahan pemerintah yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.

Peningkatan kompetensi dapat dilakukan oleh:
  1. Badan Pemerintahan Pemerintah Pusat dan Daerah;
  2. Kerja sama antar-Badan Pemerintahan Pemerintah Pusat dan daerah;
  3. Kerja sama antara Badan Pemerintahan Pemerintah Pusat dan Daerah dan pihak lain.

Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Cukup jelas

Ayat (6)
Cukup jelas

Ayat (7)
Cukup jelas

Ayat (8)
Cukup jelas

Ayat (9)
Cukup jelas

Ayat (10)
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ....



No comments:

Post a Comment