Thursday, March 20, 2014

ULP dan LPSE

Unit Layanan Pengadaan (ULP) beda dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). LPSE bukanlah unit layanan yang melaksanakan pengadaan barang/jasa. LPSE hanya mem-fasilitasi ULP dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Beberapa tugas LPSE antara lain :

  1. mengelola sistem e-procurement
  2. menyediakan pelatihan kepada PPK, ULP, Panitian Pengadaan, Penyedia Barang/Jasa, dan Auditor
  3. menyediakan sarana akses sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) bagi PPK, ULP, Panitian Pengadaan, Penyedia Barang/Jasa, dan Auditor
  4. menyediakan bantuan teknis bila ada kendala pengoperasian sistem e-procurement
  5. menyediakan fasilitas verifikasi bagi penyedian barang/jasa  
Pemisahan LPSE dengan ULP semata-mata untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, integritas, menghindari conflict of  of interest, dan menjamin independensi LPSE terhadap proses pengadaan barang/jasa. Dalam pengadaan, LPSE hanyalah operator teknis dan tidak terlibat dalam proses pengadaan.

Menurut Surat Edaran Menteri PAN & RB Nomor 02 Tahun 2012 tentang Kebijakan Kelembagaan Penanganan Tugas dan Fungsi Layanan Pengadaan Barang/Jasa dan layanan Pengadaan barang/jasa Secara Elektronik, perlu diatur sbb :
  1. Tugas dan fungsi di bidang layanan pengadaan (ULP) dilekatkan/diintegrasikan pada unit struktural yang secara fungsional melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa
  2. Tugas dan fungsi di bidang layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (LPSE) dilekatkan/diintegrasikan pada unit struktural yang secara fungsional melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan data dan/atau pengelolaan teknologi informasi.
Dasar surat edaran ini adalah Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pasal 1 angka 8, pasal 14 dan pasal 111 ayat (2).

Mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 16 ayat (1), penyelenggara LPSE harus memenuhi beberapa persyaratan teknis minimum. Begitu juga menurut Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, penyelenggara LPSE harus memenuhi beberapa kewajiban dasar.

Semoga posisi ULP dan LPSE menjadi lebih terang.

No comments:

Post a Comment