BAB III
PENYELENGGARA AGEN ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Agen Elektronik
Pasal 34
(2) Agen Elektronik dapat berbentuk:
- visual;
- audio;
- data elektronik; dan
- bentuk lainnya
Pasal 35
- identitas penyelenggara Agen Elektronik;
- objek yang ditransaksikan;
- kelayakan atau keamanan Agen Elektronik;
- tata cara penggunaan perangkat; dan
- nomor telepon pusat pengaduan.
(3) Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa fasilitas untuk:
- melakukan koreksi;
- membatalkan perintah;
- memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
- memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya;
- melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran kontrak atau iklan; dan/atau
- mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi.
Pasal 36
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit:
- hak dan kewajiban;
- tanggung jawab;
- mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa;
- jangka waktu;
- biaya;
- cakupan layanan; dan
- pilihan hukum.
(4) Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk kepentingan lebih dari 1 (satu) Penyelenggara Sistem Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik tersebut dianggap sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik tersendiri.
Bagian Kedua
Pendaftaran
Pasal 37
(2) Pendaftaran penyelenggara Agen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi persyaratan dimasukkan dalam daftar penyelenggara Agen Elektronik oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Kewajiban
Pasal 38
(1) Dalam penyelenggaraan Agen Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik wajib memperhatikan prinsip:
- kehati-hatian;
- pengamanan dan terintegrasinya sistem Teknologi Informasi;
- pengendalian pengamanan atas aktivitas Transaksi Elektronik;
- efektivitas dan efisiensi biaya; dan
- perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- kerahasiaan;
- integritas;
- ketersediaan;
- keautentikan;
- otorisasi; dan
- kenirsangkalan.
Pasal 39
(1) Penyelenggara Agen Elektronik wajib:
- melakukan pengujian keautentikan identitas dan memeriksa otorisasi Pengguna Sistem Elektronik yang melakukan Transaksi Elektronik;
- memiliki dan melaksanakan kebijakan dan prosedur untuk mengambil tindakan jika terdapat indikasi terjadi pencurian data;
- memastikan pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses terhadap sistem, database, dan aplikasi Transaksi Elektronik;
- menyusun dan melaksanakan metode dan prosedur untuk melindungi dan/atau merahasiakan integritas data, catatan, dan informasi terkait Transaksi Elektronik;
- memiliki dan melaksanakan standar dan pengendalian atas penggunaan dan perlindungan data jika pihak penyedia jasa memiliki akses terhadap data tersebut;
- memiliki rencana keberlangsungan bisnis termasuk rencana kontingensi yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa Transaksi Elektronik secara berkesinambungan; dan
- memiliki prosedur penanganan kejadian tak terduga yang cepat dan tepat untuk mengurangi dampak suatu insiden, penipuan, dan kegagalan Sistem Elektronik.
Foto : Bambang Heru Tjahjono, Direktur Keamanan Informasi, Dirjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, saat acara sosialisasi PP 82/2012 di Hotel Borobudur Jakarta, pada 9 April 2013.
No comments:
Post a Comment