- Pajak Penjualan yang ditanggung oleh penjual : (NJOP - 30jt) x 15%. Jika nilai NJOP = 84,3jt, maka besarnya pajak = (84,3jt - 30jt) x 15% = 8,145jt.
- PBB selama 10 tahun terakhir, jika ada yang hilang harus membayar PBB tahun yang hilang
- Kartu Keluarga yang asli untuk dibawa ke Notaris
- Surat Nikah yang asli untuk dibawa ke Notaris
- KTP yang asli untuk dibawa ke Notaris
- Biaya untuk Notaris, sekitar Rp 7jt (entah rumusnya bagaimana). Mungkin bisa dibagi dua dengan pembeli.
- Biaya perantara : 2,5%. Jika nilai transaksi 155jt, biaya menjadi 3,875jt.
Friday, May 10, 2013
Ketentuan Jual Rumah
Hal-hal yang perlu diperhatikan saat menjual rumah dan tanah :
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment