Friday, May 10, 2013

Ketentuan Jual Rumah

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat menjual rumah dan tanah :
  1. Pajak Penjualan yang ditanggung oleh penjual : (NJOP - 30jt) x 15%. Jika nilai NJOP = 84,3jt, maka besarnya pajak = (84,3jt - 30jt) x 15% = 8,145jt.
  2. PBB selama 10 tahun terakhir, jika ada yang hilang harus membayar PBB tahun yang hilang
  3. Kartu Keluarga yang asli untuk dibawa ke Notaris
  4. Surat Nikah yang asli untuk dibawa ke Notaris
  5. KTP yang asli untuk dibawa ke Notaris
  6. Biaya untuk Notaris, sekitar Rp 7jt (entah rumusnya bagaimana). Mungkin bisa dibagi dua dengan pembeli.
  7. Biaya perantara : 2,5%. Jika nilai transaksi 155jt, biaya menjadi 3,875jt. 
Total biaya di sisi penjual : 8,145jt + 3,5 jt + 3,875jt = 15,52jt. Jika nilai jual rumah adalah 155jt, maka bersih yang diterima adalah 139,48jt. Jika dikurangi zakat 2,5% (Rp 3,487jt), menjadi 135,993jt.


No comments:

Post a Comment