Pasal 10 mengatakan :
Tunjangan kinerja bagi pegawai yang kekurangan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, diberikan setelah dilakukan pemotongan sebagai berikut :
a. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja dari jumlah tunjangan selama 1 bulan sebesar 5% (240rb) untuk setiap 1 hari tidak masuk kerja, dengan akumulasi paling banyak sebesar 100% untuk 1 bulan.
b. Pegawai yang kekurangan jam kerja untuk setiap kali terlambat datang, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebagai ebrikut :
- Kekurangan waktu 1 - 30 menit sebesar 0,5% dari jumlah tunjangan selama 1 bulan.
- kekurangan waktu 31 - 60 menit sebesar 1%
- kekurangan waktu 61 - 90 menit sebesar 1,25%
- kekurangan lebih dari 91 menit dan / atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja sebesar 1,5%
c. Pegawai yang kekurangan jam kerja untuk setiap kali meninggalkan kantor sementara, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sbb :
- kekurangan waktu 1 - 30 menit sebesar 0,5%
- kekurangan waktu 31 - 60 menit sebesar 1%
- kekurangan waktu 61 - 90 menit sebesar 1,25%
- kekurangan lebih besar dari 91 menit sebesar 1,5%
d. Pegawai yang kekurangan jam kerja untuk setiap kali pulang sebelum waktunya, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sbb :
- kekurangan waktu 1 - 30 menit sebesar 0,5% (25rb dong)
- kekurangan waktu 31 - 60 menit sebesar 1%
- kekurangan waktu 61 - 90 menit sebesar 1,25%
- kekurangan lebih besar dari 91 menit sebesar 1,5%
Pasal 11 mengatakan :
Tunjangan kinerja pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti alasan penting, dan cuti sakit, dibayarkan dengan sebasar sbb :
Tunjangan kinerja pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti alasan penting, dan cuti sakit, dibayarkan dengan sebasar sbb :
- Pegawai yang menjalani cuti tahunan, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100%
- Pegawai yang menjalani cuti besar, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% untuk tiap 1 harinya
- Pegawai yang menjalani cuti bersalin untuk persalinan anak pertama sampai anak kedua selama menjadi PNS, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1% untuk tiap 1 harinya
- Pegawai yang menjalani cuti bersalin untuk persalinan anak ketiga sema menjadi PNS, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% untuk tiap 1 harinya
- Pegawai yang menjalani cuti alasan penting, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% untuk tiap 1 hari tidak masuk kerja
- Pegawai yang menjalani cuti sakit, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2% untuk tiap 1 harinya, dan 1% untuk tiap 1 harinya bila dirawat inap.
Ada pasal tambahan, yaitu :
Pasal 11A
- Pegawai yang tidak mengikuti upacara bendera pada hari besar nasional dikenakan pengurangan pemberian tunjangan kinerja sebesar 2% untuk tiap 1 hari
- Dalam hal pegawai tidak mengikuti upaca bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kekurangan jam kerja terlambat datang, maka pengurangan pemberian tunjangan kinerja yang dikenakan adalah yang tertinggi.
Pasal 11B
- Pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan dari instansi lain yang menunjang tugas dan fungsi BATAN dilakukan di luar jam kerja
- Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Unit Kerja masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2013
Besarnya tunujangan, silahkan lihat di sini.
Tabel Tunjangan Kinerja 20 K/L
Yang apes adalah jika karena satu dan lain hal, dateng terpaksa telat 2 menit (potong 0,5%), terus karena keperluan mendesak perlu keluar kantor gak lebih dari 20 menit (kena potong 0,5%), dan pulangnya terpaksa dicepetin 1 menit karena takut amprokan dengan pegawai lainnya (kena lagi potongan 0,5%). Jadi kalo hitungan matematis, jumlah potongan menjadi 1,5%. Padahal kalau dijumlah dari sisi kekurangan waktu, hanya 23 menit. Kenapa gak dipotong akumulasi harian aja yaa...
Besarnya tunujangan, silahkan lihat di sini.
Tabel Tunjangan Kinerja 20 K/L
No | Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja (Rp) | Nilai Potongan 0,5% | Nilai Potongan 2% |
1 | 17 | 19,360,000 | 96,800 | 387,200 |
2 | 16 | 14,131,000 | 70,655 | 282,620 |
3 | 15 | 10,315,000 | 51,575 | 206,300 |
4 | 14 | 7,529,000 | 37,645 | 150,580 |
5 | 13 | 6,023,000 | 30,115 | 120,460 |
6 | 12 | 4,819,000 | 24,095 | 96,380 |
7 | 11 | 3,855,000 | 19,275 | 77,100 |
8 | 10 | 3,352,000 | 16,760 | 67,040 |
9 | 9 | 2,915,000 | 14,575 | 58,300 |
10 | 8 | 2,535,000 | 12,675 | 50,700 |
11 | 7 | 2,304,000 | 11,520 | 46,080 |
12 | 6 | 2,095,000 | 10,475 | 41,900 |
13 | 5 | 1,904,000 | 9,520 | 38,080 |
14 | 4 | 1,814,000 | 9,070 | 36,280 |
15 | 3 | 1,727,000 | 8,635 | 34,540 |
16 | 2 | 1,645,000 | 8,225 | 32,900 |
17 | 1 | 1,563,000 | 7,815 | 31,260 |
Yang apes adalah jika karena satu dan lain hal, dateng terpaksa telat 2 menit (potong 0,5%), terus karena keperluan mendesak perlu keluar kantor gak lebih dari 20 menit (kena potong 0,5%), dan pulangnya terpaksa dicepetin 1 menit karena takut amprokan dengan pegawai lainnya (kena lagi potongan 0,5%). Jadi kalo hitungan matematis, jumlah potongan menjadi 1,5%. Padahal kalau dijumlah dari sisi kekurangan waktu, hanya 23 menit. Kenapa gak dipotong akumulasi harian aja yaa...
Bagaimana ttg remun13 pgawai tugas belajar...apakah utuh 100% atau sama dgn yg dtrima selama tubel 80% ....
ReplyDelete