Wednesday, March 20, 2013

Ketentuan Pemotongan Tunjangan Kinerja Tahun 2013

Sesuai dengan Peraturan Kepala BATAN Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan Kepala BATAN No. 216/KA/XI//2012 tentang pemebrian tunjangan kinerja pegawai BATAN, ada beberapa hal yang perlu dicermati yaitu Pasal 10, Pasal 11, Pasal 11A, dan Pasal 11B. Pasal tentang pemotongan akibat terlambat, pulang cepet, keluar sementara, cuti, tidak ikut upacara, dll.
Pasal 10 mengatakan :

Tunjangan kinerja bagi pegawai yang kekurangan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, diberikan setelah dilakukan pemotongan sebagai berikut :

a. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja dari jumlah tunjangan selama 1 bulan sebesar 5% (240rb) untuk setiap 1 hari tidak masuk kerja, dengan akumulasi paling banyak sebesar 100% untuk 1 bulan.

b. Pegawai yang kekurangan jam kerja untuk setiap kali terlambat datang, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebagai ebrikut :
  1. Kekurangan waktu 1 - 30 menit sebesar 0,5% dari jumlah tunjangan selama 1 bulan.
  2. kekurangan waktu 31 - 60 menit sebesar 1%
  3. kekurangan waktu 61 - 90 menit sebesar 1,25%
  4. kekurangan lebih dari 91 menit dan / atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja sebesar 1,5%
c. Pegawai yang kekurangan jam kerja untuk setiap kali meninggalkan kantor sementara, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sbb :
  1. kekurangan waktu 1 - 30 menit sebesar 0,5%
  2. kekurangan waktu 31 - 60 menit sebesar 1%
  3. kekurangan waktu 61 - 90 menit sebesar 1,25%
  4. kekurangan lebih besar dari 91 menit sebesar 1,5%
d. Pegawai yang kekurangan jam kerja untuk setiap kali pulang sebelum waktunya, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sbb :
  1. kekurangan waktu 1 - 30 menit sebesar 0,5% (25rb dong)
  2. kekurangan waktu 31 - 60 menit sebesar 1%
  3. kekurangan waktu 61 - 90 menit sebesar 1,25%
  4. kekurangan lebih besar dari 91 menit sebesar 1,5%
Pasal 11 mengatakan : 
Tunjangan kinerja pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti alasan penting, dan cuti sakit, dibayarkan dengan sebasar sbb :
  1. Pegawai yang menjalani cuti tahunan, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100%
  2. Pegawai yang menjalani cuti besar, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% untuk tiap 1 harinya
  3. Pegawai yang menjalani cuti bersalin untuk persalinan anak pertama sampai anak kedua selama menjadi PNS, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1% untuk tiap 1 harinya
  4. Pegawai yang menjalani cuti bersalin untuk persalinan anak ketiga sema menjadi PNS, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% untuk tiap 1 harinya
  5. Pegawai yang menjalani cuti alasan penting, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% untuk tiap 1 hari tidak masuk kerja
  6. Pegawai yang menjalani cuti sakit, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2% untuk tiap 1 harinya, dan 1% untuk tiap 1 harinya bila dirawat inap.
Ada pasal tambahan, yaitu :

Pasal 11A
  1. Pegawai yang tidak mengikuti upacara bendera pada hari besar nasional dikenakan pengurangan pemberian tunjangan kinerja sebesar 2% untuk tiap 1 hari
  2. Dalam hal pegawai tidak mengikuti upaca bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kekurangan jam kerja terlambat datang, maka pengurangan pemberian tunjangan kinerja yang dikenakan adalah yang tertinggi. 
Pasal 11B
  1. Pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan dari instansi lain yang menunjang tugas dan fungsi BATAN dilakukan di luar jam kerja
  2. Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Unit Kerja masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2013

Besarnya tunujangan, silahkan lihat di sini.

Tabel Tunjangan Kinerja 20 K/L

No Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja (Rp) Nilai Potongan 0,5% Nilai Potongan 2%
1 17 19,360,000 96,800 387,200
2 16 14,131,000 70,655 282,620
3 15 10,315,000 51,575 206,300
4 14 7,529,000 37,645 150,580
5 13 6,023,000 30,115 120,460
6 12 4,819,000 24,095 96,380
7 11 3,855,000 19,275 77,100
8 10 3,352,000 16,760 67,040
9 9 2,915,000 14,575 58,300
10 8 2,535,000 12,675 50,700
11 7 2,304,000 11,520 46,080
12 6 2,095,000 10,475 41,900
13 5 1,904,000 9,520 38,080
14 4 1,814,000 9,070 36,280
15 3 1,727,000 8,635 34,540
16 2 1,645,000 8,225 32,900
17 1 1,563,000 7,815 31,260

Yang apes adalah jika karena satu dan lain hal, dateng terpaksa telat 2 menit (potong 0,5%), terus karena keperluan mendesak perlu keluar kantor gak lebih dari 20 menit (kena potong 0,5%), dan pulangnya terpaksa dicepetin 1 menit karena takut amprokan dengan pegawai lainnya (kena lagi potongan 0,5%). Jadi kalo hitungan matematis, jumlah potongan menjadi 1,5%. Padahal kalau dijumlah dari sisi kekurangan waktu, hanya 23 menit. Kenapa gak dipotong akumulasi harian aja yaa...

1 comment:

  1. Bagaimana ttg remun13 pgawai tugas belajar...apakah utuh 100% atau sama dgn yg dtrima selama tubel 80% ....

    ReplyDelete