Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di atur dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 43 Tahun 2015 tanggal 14 Desember 2015. Menurut peraturan ini, pejabat yang wajib mengisi LHKPN adalah (sesuai pasal 2 ayat 1)
- Menteri
- Pimpinan tinggi madya (setara eselon I)
- Pimpinan tinggi pratama (setara eselon II)
- Koordinator Koordinasi PTS
- Sekretaris pelaksana koordinasi PTS
- Pimpinan PTN
- Administrator
- Pengawas
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Pejabat Penandatangan SPM
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Auditor
- Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ)
- Bendahara penerimaan
- Bendahara pengeluaran
- Bendahara pengeluaran pembantu (BPP)
Pimpinan PTN adalah (sesuai pasal 2 ayat 2)
- Rektor/Ketua/Direktur
- Wakil atau Pembantu Rektor/Ketua/Direktur
- Dekan
- Wakil/Pembantu Dekan
- Ketua Jurusan
- Sekretaris Jurusan
- Ketua/Koordinator Program Studi
No comments:
Post a Comment