Wednesday, May 11, 2011

Free Open Source Software for Windows

Beberapa aplikasi Free Open Source Software (FOSS) tersedia dalam versi Windows, misal aplikasi perkantoran, image editor untuk disain grafis, dan diagram editor. Untuk aplikasi perkantoran, silahkan gunakan OpenOffice.org 3.3.0 for Windows. Untuk image editor, silahkan gunakan GIMP for Windows versi 2.6.11. Dan untuk diagram editor, silahkan gunakan Dia 0.97.1 for Windows.

Ada juga aplikasi lainnya seperti web browser, E-Mail Client, image (vektor) editor untuk disain grafis seperti pada CorelDRAW.Aplikasi web browser, silahkan gunakan Mozilla Firefox 4.0.1 for Windows. Untuk aplikasi e-mail client, bisa menggunakan Mozilla Thunderbird 3.1.10 for Windows. Untuk aplikasi image (vektor) editor dalam rangka disain grafis, silahkan gunakan Inkscape 0.48.1 for Windows.

Ada lagi aplikasi mind mapping, yaitu FreeMind for Windows 0.9.0

Kapan ya, aplikasi dari Kemenkeu yang disebar ke satker-satker ada under Linux-nya. Komunitas yang nir laba saja bisa buat aplikasi dalam 2 versi, for Linux dan for Windows. Kenapa Kemenkeu yang dananya tersedia tidak ingin membuat aplikasinya bisa berjalan di berbagai platform, bisa jalan di Windows, di Linux, bahkan jalan di Mac OS X.

Tuesday, May 10, 2011

Perjanjian Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas

Paspor dinas adalah dokumen perjalanan RI yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI untuk Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka dinas bukan diplomatik. (UU No.9 tahun 1992 pasal 32). Pemerintah Indonesia hingga saat ini telah mengadakan persetujuan bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dengan 26 negara sebagaimana terlihat di bawah ini.


Eropa
  1. Austria, masa bebas visa adalah 30 hari dalam rentang waktu 6 bulan, berlaku sejak 9 Oktober 2008
  2. Azerbaijan, masa bebas visa adalah 30 hari, berlaku sejak 28 September 2009
  3. Bulgaria, masa bebas visa adalah 30 hari, berlaku sejak 1 Agustus 2010
  4. Kroasia, masa bebas visa adalah 14 hari, berlaku sejak 20 Oktober 2002
  5. Rusia, masa bebas visa adalah 14 hari - 90 hari, berlaku sejak 22 Maret 2008
  6. Serbia, masa bebas visa adalah 14 hari, berlaku sejak 16 April 2004
  7. Slovakia, masa bebas visa adalah 30 hari, berlaku sejak 31 Juli 2010
  8. Swiss, masa bebas visa adalah 30 hari, berlaku sejak 22 April 2011
  9. Turki, masa bebas visa adalah 14 hari, berlaku sejak 18 Agustus 2004
Lihat juga untuk kunjungan ke negara-negara Benelux.
Permohonan visa Schengen.

Amerika
  1. Brazil, masa bebas visa adalah 14 hari - 30 hari, berlaku sejak 6 Desember 2008
  2. Ekuador, masa bebas visa adalah 14 hari - 30 hari, berlaku sejak 6 Februari 2007
  3. Kuba, masa bebas visa adalah 14 hari, berlaku sejak 15 Desember 2003
  4. Paraguay, masa bebas visa adalah 30 hari, berlaku sejak 6 Oktober 2009
  5. Peru, masa bebas visa adalah 30 hari, berlaku sejak 28 Februari 2003

Asia
  1. India, masa bebas visa adalah 30 hari, berlaku sejak 1 Agustus 2008
  2. Iran, masa bebas visa adalah 14 - 30 hari, berlaku sejak 21 April 2006
  3. Kamboja, masa bebas visa adalah 14 hari, berlaku sejak 16 Oktober 2004
  4. Korea Utara, masa bebas visa adalah 14 hari, berlaku sejak 24 September 2004
  5. Korea Selatan, masa bebas visa adalah 14 hari, berlaku sejak 1 Juni 2004
  6. Laos, masa bebas visa adalah 14 hari, berlaku sejak 16 Juli 2002
  7. Mongolia, masa bebas visa adalah 14 hari, berlaku sejak 10 Juni 2004
  8. Myanmar, masa bebas visa adalah 14 hari, berlaku sejak 29 Mei 1999
  9. RRC, masa bebas visa adalah 14 hari, berlaku sejak 14 November 2005
  10. Sri Lanka, masa bebas visa adalah 30 hari, berlaku sejak 2 Agustus 2010
  11. Vietnam, masa bebas visa adalah 14 hari, berlaku sejak 17 September 1998

Afrika
  1. Tunisia, masa bebas visa adalah 30 hari - 60 hari, berlaku sejak 12 Juni 2009

Standar Biaya Khusus

Pengertian SBK
Standar Biaya yang Bersifat Khusus, yang selanjutnya disebut Standar Biaya Khusus adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya keluaran.

Dasar hukum SBK :
PMK Nomor 100/PMK.02/2010 tentang "Standar Biaya Tahun Anggaran 2011” .
Perdirjen Anggaran Nomor 02/AG/2010 tentang ”Petunjuk Teknis Penyusunan SBK”.

Penjelasan Umum
  • Petunjuk Penyusunan Standar Biaya Khusus (SBK) adalah panduan bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun dan menelaah SBK untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan dan/atau di wilayah tertentu.
  • Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan Standar Biaya Khusus (SBK) adalah Penganggaran Berbasis Kinerja.
  • Petunjuk Penyusunan Standar Biaya Khusus (SBK) meliputi pengajuan SBK Institusi terkait dan pembagian wewenang, tata cara penyusunan SBK dan tata cara penelaahan SBK.
  • Arah kebijakan SBK mengupayakan tersusunnya standar biaya suatu kegiatan yang terdiri atas tahapan pelaksanaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga. Standar Biaya tersebut yang nantinya dapat digunakan sebagai angka dasar dalam perencanaan pengalokasian dana untuk tahun berikutnya.
  • Usulan SBK yang diajukan dilengkapi dengan Rekapitulasi Usulan SBK, Kerangka Acuan Kegiatan, Rincian Anggaran Biaya, dan data pendukung lain yang diperlukan.

Kebijakan khusus SBK
  • Kegiatan yang diusulkan menjadi SBK adalah kegiatan pelayanan publik/birokrasi, kegiatan prioritas nasional, dan kegiatan prioritas K/L atau penunjang.
  • Kegiatan yang diusulkan menjadi SBK harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Merupakan penjabaran dari tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga;
  2. Merupakan kegiatan yang dilaksanakan dari tahun ke tahun;
  3. Merupakan kegiatan yang mempunyai tahapan pelaksanaan untuk pencapaian  keluaran (output). Hal ini untuk mengetahui mekanisme dan proses pencapaian indikator kinerja maupun indikator keluaran Kementerian Negara/Lembaga.;
  4. Mempunyai indikator keluaran yang jelas dan terukur;
  5. Bersifat khusus/spesifik dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga tertentu dan/atau di wilayah tertentu.

Kesimpulan :
  • Standar Biaya Umum tahun 2011 digunakan sebagai pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam perencanaan anggaran dalam RKAKL tahun 2012.
  • Kriteria Aktivitas yang dapat diusulkan menjadi Standar biaya Khusus adalah kegiatan yang sifatnya spesifik dilakukan Kementerian Negara/Lembaga yang mempunyai keluaran (output) yang jelas dan terukur.
  • Penyusunan SBK harus berpedoman dalam SBU yang telah ditetapkan, HSSB maupun standar biaya lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.


Standar Biaya Khusus BATAN 2011
  1. Dokumen Standar BATAN (SB), Vol : 1 dokumen, Biaya : Rp 63.248.000,-, oleh PSJMN
  2. Dokumen Sertifikasi Sistem Mutu, Vol : 1 dokumen, Biaya : Rp 60.006.000,-, oleh PSJMN
  3. Dokumen Akreditasi Laboratorium BATAN, Vol : 1 dokumen, Biaya : Rp 61.006.000,-, oleh PSJMN
  4. Laporan Data Radioaktivitas Lingkungan Kawasan Nuklir Serpong, Vol : 1 laporan, Biaya : Rp 64.753.000,-, oleh PTLR
  5. Laporan Data Dosis Radiasi Eksternal dan Data Dosis Radiasi Internal yang diterima Pekerja Radiasi di Kawasan Nuklir Serpong, Vol : 1 laporan, Biaya : Rp 50.734.000,-, oleh PTLR
  6. Laporan Hasil Uji Profesiensi Laboratorium Pengukuran Radioaktifitas di Lingkungan BATAN, Vol : 1 laporan, Biaya : Rp 127.300.000,-, oleh PTKMR