PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
1. Ketentuan angka 4 dan angka 9 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:(lihat halaman 3)
2. Ketentuan ayat (2) huruf h angka 1) Pasal 17 diubah dan Penjelasan ayat (1a) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: (lihat halaman 10)
3. Ketentuan ayat (1) huruf l Pasal 19 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: (lihat halaman 15)
4. Ketentuan ayat (1a) Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: (lihat halaman 19)