PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
1. Ketentuan angka 4 dan angka 9 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:(lihat halaman 3)
2. Ketentuan ayat (2) huruf h angka 1) Pasal 17 diubah dan Penjelasan ayat (1a) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: (lihat halaman 10)
3. Ketentuan ayat (1) huruf l Pasal 19 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: (lihat halaman 15)
4. Ketentuan ayat (1a) Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: (lihat halaman 19)
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut: (lihat halaman 20)
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e dan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut: (lihat halaman 20)
7. Ketentuan Pasal 70 ayat (2) diubah sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut: (lihat halaman 21)
8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 73 diubah, sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut: (lihat halaman 23)
9. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 86 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 86 berbunyi sebagai berikut: (lihat halaman 24)
10. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 89 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 89 berbunyi sebagai berikut : (lihat halaman 25)
11. Ketentuan ayat (2) Pasal 91 dihapus dan Penjelasan ayat (1) diubah, sehingga Pasal 91 berbunyi sebagai berikut: (lihat halaman 27)
12. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 93 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), serta Penjelasan ayat 1 huruf a.2 diubah, sehingga Pasal 93 berbunyi sebagai berikut: (lihat halaman 27)
13. Ketentuan Pasal 106 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 106 berbunyi sebagai berikut: (lihat halaman 29)
14. Ketentuan Pasal 108 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut: (lihat halaman 30)
15. Ketentuan Pasal 109 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (7) dan ayat (8), sehingga Pasal 109 berbunyi: (lihat halaman 30)
16. Di antara ketentuan Pasal 109 dan Pasal 110 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 109A yang berbunyi sebagai berikut: (lihat halaman 32)
17. Ketentuan Pasal 110 ayat (3) dihapus dan ayat (4) diubah, serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 110 berbunyi sebagai berikut: (lihat halaman 32)
18. Ketentuan Pasal 115 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 115 berbunyi sebagai berikut: (lihat halaman 33)
19. Ketentuan Pasal 129 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7) sehingga Pasal 129 berbunyi sebagai berikut: (lihat halaman 34)
https://www.dropbox.com/s/kcwehds0g36a0kr/Pepres%204%20Tahun%202015%20Pengadaan%20Barang%20Jasa%20Pemerintah.pdf?dl=0
No comments:
Post a Comment