PERATURAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
... TAHUN...
TENTANG
PENYELENGGARAAN
SISTEM ELEKTRONIK
PADA BADAN PEMERINTAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
bahwa kemajuanteknologi
informasi dan komunikasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya
secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan
pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan
akurat;
bahwa teknologi informasi
dan komunikasi menjadi pemungkin bagi transformasi menuju badan
pemerintahan yang efisien, akuntabel, mengutamakan layanan antar
badan pemerintah dan layanan publik, yang harus menjadi perhatian
dari pimpinan setiap Badan Pemerintahan;
bahwa
sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas,
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan (good
governance),
termasuk meningkatkan kualitas layanan publik, maka pemanfaatan
TIK yang terencana dan terkelola dengan baik (Penyelenggaraan
Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan)
adalah keniscayaan;
belum
ada yang mengatur secara khusus tentang Penyelenggaraan
Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan,
sehingga perlu dibuat Peraturan Presiden berdasarkan pasal 13 UU
No. 12 Tahun 2011 materi muatan peraturan presiden
bahwa
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Peraturan Presiden tentang
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan
|