Tuesday, August 11, 2015

Rancangan Peraturan Presiden e-Government

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN...

TENTANG

PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
PADA BADAN PEMERINTAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
  1. bahwa kemajuanteknologi informasi dan komunikasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat;
  1. bahwa teknologi informasi dan komunikasi menjadi pemungkin bagi transformasi menuju badan pemerintahan yang efisien, akuntabel, mengutamakan layanan antar badan pemerintah dan layanan publik, yang harus menjadi perhatian dari pimpinan setiap Badan Pemerintahan;
  1. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan (good governance), termasuk meningkatkan kualitas layanan publik, maka pemanfaatan TIK yang terencana dan terkelola dengan baik (Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan) adalah keniscayaan;
  1. belum ada yang mengatur secara khusus tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan, sehingga perlu dibuat Peraturan Presiden berdasarkan pasal 13 UU No. 12 Tahun 2011 materi muatan peraturan presiden
  1. bahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan

Sunday, August 09, 2015

VPN Ristek

Setting di PC Windows 7
Control Panel -> Network and Internet -> Network and Sharing Center
Pilih Set up a new connection or network -> connect to a workplace -> Next
Use my Internet Connection (VPN) -> Internet address : 202.46.x.y -> Destination name : VPN Ristek -> Next