PERATURAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
... TAHUN...
TENTANG
PENYELENGGARAAN
SISTEM ELEKTRONIK
PADA BADAN PEMERINTAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
|
Mengingat
|
:
|
Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
PRESIDEN TENTANGPENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK PADABADAN
PEMERINTAHAN
|
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Presiden
ini yang dimaksud dengan:
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan adalah pemanfaatan Teknologi Informasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk layanan publik, oleh Badan Pemerintahan.
- Badan Pemerintahan adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. (tambahan baru 1 okt 2014 vide ketentuan umum UU AP)
- Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
- Infrastruktur Teknologi Informasi, selanjutnya disebut Infrastruktur, adalah peranti keras, peranti lunak, jaringan komunikasi data dan fasilitas pendukung lainnya untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan.
- Interoperabilitas adalah kemampuan dua sistem atau dua komponen atau lebih untuk bertukar informasi dan untuk menggunakan informasi yang telah dipertukarkan.
- Keamanan Informasi adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, penggangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang.
- Audit adalah pemeriksaan terhadap Teknologi Informasi dan Tata Kelola dalam rangka untuk memastikan keabsahan, kehandalan, dan kesesuaian dengan standar yang berlaku.
- Nama Domain adalah alamat internet seseorang, perkumpulan, organisasi, badan usaha, atau Badan Pemerintahan Pemerintah Pusat dan Daerah yang dapat digunakan untuk berkomunikasi melalui internet yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik.
- Aplikasi adalah komponen sistem informasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses, dan mekanisme kerja yang mendukung pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan.
- Aplikasi umum adalah aplikasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan yang bersifat nasional dan dapat digunakan oleh seluruh Badan Pemerintahan.
- Aplikasi khusus adalah aplikasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan spesifik Badan Pemerintahan tertentu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Repositori adalah fasilitas untuk menyimpan informasi elektronik secara terpusat, seperti dokumen elektronik, perangkat lunak, kode sumber, dan pedoman dengan tujuan untuk memudahkan penyimpanan, pengaksesan, pemeliharaan, dan pendistribusian.
- Tata Kelola Teknologi Informasi adalah kerangka kerja akuntabilitas untuk mendorong perilaku yang diinginkan dalam penggunaan Teknologi Informasi, yang melingkupi perencanaan, manajemen belanja/investasi, realisasi, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem.
- Rencana Induk adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan penyelenggaraan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan.
- Situs Web adalah kumpulan halaman web yang berisi informasi elektronik yang dapat diakses.
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah, yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Menteri adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
- Media koneksi adalah sistem elektronik tertentu yang berfungsi sebagai sarana untuk menyediakan akses terhadap layanan yang disediakan secara elektronik
- Chief Information Officer (CIO) adalah peran dan fungsi eksekutif tertinggi yang diberikan untuk mengelola teknologi informasi serta seluruh aspek yang terkait padanya dalam mendukung tugas dan fungsi Badan Pemerintahan.
- Government CIO Nasional adalah peran dan fungsi eksekutif untuk mengelola teknologi informasi serta seluruh aspek yang terkait padanya di Badan Pemerintahan secara nasional.
- CSIRT (Computer Security Incident Response Team) adalah satuan kerja yang berfungsi menjalankan mitigasi, respon, dan pemulihan terhadap insiden keamanan yang dialami Badan Pemerintahan.
Pasal
2
- Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk mengatur Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan secara nasional dengan memperhatikan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang handal, aman, bertanggung jawab, dan menjaga kemandirian serta kedaulatan negara.
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan adalah pemanfaatan Teknologi Informasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk layanan publik, oleh Badan Pemerintahan.
- Pengaturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan dalam peraturan presiden ini meliputi :
- Rencana induk;
- Penerapan dan pendanaan
- Penyediaan infrastruktur;
- Penyediaan dan pengembangan aplikasi;
- Pengaturan data dan informasi;
- Pengembangan sumberdaya manusia;
- Penyelenggaraan kelembagaan; dan
- Monitoring dan evaluasi.
BAB
II
RENCANA
INDUK
Pasal 3
- Pengembangan dan implementasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan dilakukan berdasarkan rencana induk Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan
- Rencana induk Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) terdiri atas :
- Rencana induk nasional; dan
- Rencana induk Badan Pemerintahan.
Pasal
4
- Rencana induk nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
- Rencana induk nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memuat sekurang-kurangnya:
- Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan;
- Kelembagaan/organisasi;
- Infrastruktur pendukung;
- Aplikasi;
- Tata kelola;
- Pendanaan; dan
- Peta jalan dan tahapan pengembangan.
- Penyusunan rencana induk nasional dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal
5
- Rencana induk Badan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Pimpinan Badan Pemerintahan.
- Rencana induk Badan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
- Kajian kebutuhan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan;
- Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan;
- Kelembagaan/organisasi;
- Infrastruktur pendukung;
- Aplikasi;
- Tata kelola;
- Pendanaan; dan
- Peta jalan dan tahapan pengembangan.
- Penyusunaan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara spesifik, terukur, dan realistis berdasarkan tugas pokok dan fungsinya.
- Rencana induk Badan Pemerintahan harus mengacu kepada ketentuan-ketentuan dalam rencana induk nasional.
Pasal
6
Badan Pemerintahan harus
menjadikan rencana induk Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan
Pemerintahansebagai bagian dari rencana strategis Badan Pemerintahan
sesuai dengan mekanisme perencanaan dan penganggaran tahunan
BAB
III
PENERAPAN
DAN PENDANAAN
Pasal
7
Penyelenggaraan Sistem
Elektronik pada Badan Pemerintahan dapat diterapkan sendiri oleh
Badan Pemerintahandan/atau
melalui kemitraan dengan Badan Pemerintahan lain, badan usaha dan
masyarakat dengan memperhatikan keamanan informasi, kemandirian dan
kedaulatan Negara dan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Pasal
8
- Pendanaan penerapan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Badan Pemerintahan wajib mengalokasikan dana dan sumber daya lain yang diperlukan untuk mendukung Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan.
BAB
IV
INFRASTRUKTUR
Pasal
9
- Setiap Badan Pemerintahan wajib menyediakan, mengembangkan dan mengoperasikan infrastruktur dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan.
- Penyediaan Infrastruktur Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan infrastruktur yang sudah disediakan secara nasional untuk digunakan bersama-sama.
Pasal
10
Infrastruktur Penyelenggaraan
Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 9 harus dapat bekerja secara terpadu dan mengacu pada rencana
induk nasional.
Pasal
11
- Setiap Badan Pemerintahanwajib memanfaatkan fasilitas pusat datadan pusat pemulihan data (data recovery center) yang berupa sarana dan prasarana terpusat yang berada di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri menyediakan fasilitas pusat data nasional yang terintegrasi dengan seluruh fasilitas pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Setiap Badan Pemerintahan yang akan membangun pusat data dan pusat pemulihan data harus mengajukan persetujuan kepada menteri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat data dan pusat pemulihan data (data recovery center) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
- Infrastruktur untuk Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan harus dapat diperiksa kesesuaian fungsinya melalui audit.
- Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pemerintahan yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Badan
Pemerintahan dapat menyediakan media koneksi yang khusus digunakan
untuk Penyelenggaraan
Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan.
Pasal
14
- Setiap Badan Pemerintahan harus mengadakan, mengembangkan, dan mengelola Website resmi dan saluran interaksi lain yang diperlukan.
- Website resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menginduk pada portal nasional yang ditetapkan oleh Menteri.
- Website resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan alamat resmi website Badan Pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB
V
APLIKASI
Pasal
15
- Aplikasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan terdiri atas:
- aplikasi umum; dan
- aplikasi khusus.
- Aplikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disediakan oleh Menteri atau Badan Pemerintahan yang berwenang.
- Dalam penyediaan aplikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pemerintahan yang berwenang berkoordinasi dengan Menteri.
- Aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dikembangkan oleh setiap Badan Pemerintahan sesuai dengan sektor, tugas pokok dan fungsinya serta berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal
16
(1) Aplikasi
Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 harus bersifat kode-sumber terbuka (open
source).
- Dalam hal Badan Pemerintahan menggunakan aplikasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan tidak bersifat kode sumber terbuka karena sesuatu atau lain hal, Badan Pemerintahan tersebut harus melakukan koordinasi khusus dengan Menteri.
Pasal
17
- Hak cipta atas aplikasi dan kode sumber yang dibangun oleh Badan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini menjadi milik negara.
- Kode sumber aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen-dokumen teknisnya wajib diserahkan kepada menteri untuk dapat dimanfaatkan bagi negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Ketentuan mengenai tatakelola hak cipta dan kode sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Pasal
18
- Aplikasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 16 wajib memenuhi ketentuan interoperabilitas, keamanan sistem informasi, antar muka, dan akses.
- Ketentuan mengenai interoperabilitas, keamanan sistem informasi, antar muka, dan akses diatur dengan Peraturan Menteri
Pasal
19
Pembangunan
dan/atau pengembangan aplikasi Penyelenggaraan
Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan
yang melibatkan lebih dari satu Badan Pemerintahan dikoordinasikan
oleh Menteri.
Pasal
20
Aplikasi yang digunakan untuk
Penyelenggaraan Sistem
Elektronik pada Badan Pemerintahan
harus dapat diperiksa kesesuaian fungsinya melalui audit yang
dilakukan oleh tenaga
ahli yang kompeten yang ditunjuk Menteri.
BAB VI
DATA
DAN INFORMASI
Pasal
21
- Setiap Badan Pemerintahan wajib menyediakan data dan informasi untuk memenuhi kebutuhan berbagi pakai antar Badan Pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam berbagi pakai sebagaimana yang dimaksud Ayat (1) setiap Badan Pemerintahan wajib menjaga keamanan, kerahasiaan, keterkinian, keakurasian, dan keutuhan data dan informasi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara berbagi pakai data dan informasi sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal
22
- Struktur dan format data yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan teknis struktur dan format data interoperabilitas dan keamanan informasi.
- Ketentuan mengenai ketentuan teknis struktur dan format data interoperabilitas dan keamanan informasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal
23
- Menteri menetapkan kepemilikan dan tanggung jawab terhadap data oleh Badan Pemerintahan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
- Ketentuan mengenai tatacara penetapan kepemilikan dan tanggung jawab terhadap data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Pasal
24
- Data dan Informasi Badan Pemerintahan harus ditempatkan dalam fasilitas penyimpanan (hosting) milik Badan Pemerintahan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri.
- Fasilitas penyimpanan (hosting) milik Badan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada dalam wilayah hukum Republik Indonesia
BAB
VII
SUMBER
DAYA MANUSIA
Pasal
25
- Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengembangan dan penerapan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan setiap Badan Pemerintahanwajib :
- Menyediakan sumber daya manusia yang sesuai dengan standar kompetensi
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
- Sumber daya manusia yang melaksanakan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan harus pegawai Badan Pemerintahan.
- Pegawai Badan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari pemegang jabatan fungsional di bidang Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan.
- Menteri menyusun jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rangka mendukung pengembangan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional, standar kompetensi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB
VIII
KELEMBAGAAN
Pasal
26
- Setiap Badan Pemerintahan harus memiliki unit kerja yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengembangan dan penerapan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan.
- Pimpinan unit kerja dibidang Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab langsung kepada pimpinan Badan Pemerintahan.
- Panduan dan ketentuan mengenai struktur dan kewenangan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diterbitkan oleh Menteri.
- Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berperan dan berfungsi sebagai CIO (Chief Information Officer) bagi Badan Pemerintahan dimaksud.
- Peran dan fungsi Government CIO Nasional dipegang oleh menteri yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.
- CIO di Badan Pemerintahan melakukan koordinasi dengan Government CIO Nasional dalam pengembangan dan implementasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan.
- Setiap Badan Pemerintahan harus membentuk satuan kerja yang berfungsi sebagai CSIRT.
- CSIRT sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berkoordinasi dengan CSIRT secara berjenjang sesuai mekanisme yang berlaku.
- Seluruh CSIRT Badan Pemerintahan berkoordinasi di bawah Government CSIRT.
- Menteri selaku Government CIO Nasional membentuk Government CSIRT Nasional.
Pasal
27
Peran
dari GCIO
Nasional adalah
sebagai pemimpin dan pengambil keputusan penyelenggaraan sistem
elektronik dalam ruang lingkup kewenangan
secara nasional.
Pasal
28
Fungsi
dari GCIO Nasional
meliputi:
- perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengembangan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik di Badan Pemerintahan secara nasional;
- penyelarasan antara penyelenggaraan sistem elektronik dengan visi dan misi nasional;
- pengkoordinasian secara internal pemerintahan dan secara eksternal instansi non-pemerintah, dan masyarakat;
- penyusunan dan pemutakhiran rencana induk TIK (masterplan) Nasional;
- perumusan kebijakan, standar, dan prosedur TIK nasional sesuai dengan kewenangannya;
- pengkoordinasian secara nasional terhadap anggaran terkait TIK.
- pengembangan sistem elektronik di tingkat nasional.
- pengelolaan sistem elektronik tingkat nasional termasuk semua sarana dan pra sarana serta fasilitas terkait;
- pemantauan dan evaluasi operasional layanan TIK, penerapan kebijakan, standar, dan prosedur TIK secara nasional;
- penerapan tata kelola penanggulangan bencana nasional terkait dengan kelangsungan sistem elektronik (mitigasi, respon, pemulihan, rehabilitasi, dan lain-lain);
- pembentukan dan/atau memfasilitasi satuan-satuan tugas yang menunjang penyelenggaraan sistem elektronik (komite TIK, satgas khusus TIK) sesuai kebutuhan.
BAB
IX
MONITORING
DAN EVALUASI
Pasal
29
- Menteri dalam perannya sebagai Government CIO Nasional melakukan monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan di setiap Badan Pemerintahan dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada Presiden.
- Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas.
- Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
- Ketentuan mengenai tata cara monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Setiap Pimpinan Badan Pemerintahan bertanggung jawab melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan.
BAB
X
SANKSI
Pasal
30
Pimpinan
Unit Kerja Badan Pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap
pelanggaran ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, Pasal 11 ayat (1),
Pasal 18 ayat (1), Pasal 21ayat
(1), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB
XI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
31
Pada saat
mulai berlakunya peraturan presiden ini, Penyelenggaraan
Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan
yang telah ada sebelum terbentuknya peraturan presiden ini tetap
dilaksanakan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan
Pemerintahan yang belum sesuai dengan peraturan presiden ini wajib
menyesuaikan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak
ditetapkannya peraturan presiden ini.
BAB
XII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
32
- Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
- Peraturan Menteri sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden ini harus sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di undangkan Peraturan Presiden ini.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan penempatan Peraturan Presiden ini dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
... TAHUN ...
TENTANG
PENYELENGGARAAN
SISTEM ELEKTRONIK
PADABADAN
PEMERINTAHAN
I.
UMUM
Pemanfaatan Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK) dalam proses pemerintah untuk meningkatkan
efisiensi, efektifitas, tranparansi, dan akuntabilitas penyelengaraan
pemerintah adalah merupakan arti dari Penyelenggaraan Sistem
Elektronik pada Badan Pemerintahan. TIK telah dirasakan manfaatnya di
berbagai sektor kehidupan manusia. Penerapan TIK di beberapa sektor
kehidupan telah memungkinkan transfomasi pemanfaatan TIK yang tadinya
hanya menunjang kegiatan administrasi menuju ke peningkatan kualitas
layanan terhadap pelanggan. Pemanfaatan TIK telah mengubah perilaku
masyarakat ataupun peradaban manusia secara global.
Masyarakat dan dunia usaha
memerlukan berbagai layanan, baik layanan yang bersifat pemberian
informasi seperti yang terkait dengan informasi pajak maupun proses
layanan kepemerintahan seperti perizinan usaha. Selain itu,
masyarakat dan dunia usaha juga dapat menyalurkan partisipasinya
dalam bentuk penyampaian saran dan kritik ataupun pemberian pendapat
atas kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
Tanpa bantuan TIK, upaya untuk
mendapatkan layanan ataupun pemberian partisipasi menjadikan
masyarakat dan dunia usaha perlu mendatangi Badan Pemerintahan yang
bersangkutan. Dalam hal sebuah layanan melibatkan lebih dari satu
Badan Pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha seringkali harus
meluangkan lebih banyak waktu dan biaya untuk mendatangi satu Badan
Pemerintahan ke Badan Pemerintahan lainnya. Waktu prosesnya pun dapat
menjadi lebih lama jika semua proses masih dilakukan secara manual.
Keharusan untuk mendatangi satu
Badan Pemerintahan ke Badan Pemerintahan lainnya akan menjadi
berkurang jika tersedia sebuah pusat data terintegrasi yang menyimpan
data yang dibutuhkan untuk menjalankan pelayanan pemerintah sehingga
orang tidak lagi berjalan dari satu Badan Pemerintahan ke Badan
Pemerintahan lain, tetapi orang cukup menuju pada satu pusat layanan
pemerintah untuk mendapatkan informasi dan berbagai layanan yang
diperlukan. Bahkan, orang bisa memperoleh layanan pemerintah melalui
sistem elektronik yang terintegrasi.
Selain
masyarakat dan dunia usaha, implementasi Penyelenggaraan
Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan
juga sangat membantu aparatur pemerintah dan Badan Pemerintahan dalam
proses administrasi umum, seperti manajemen dokumen elektronik,
administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian. Kumpulan
peraturan yang ada juga dapat dipusatkan di manajemen dokumen
elektronik untuk mempermudah dan mempercepat proses pencarian saat
diperlukan.
Sumber
daya manusia merupakan faktor terpenting dalam suksesnya pelaksanaan
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan.
Untuk itu, perlu upaya terus-menerus untuk meningkatkan kemampuan
sumber daya manusia seiring dengan perubahan yang terjadi.
Upaya pengembangan sumber daya
manusia dapat dilakukan dengan dua strategi yang saling melengkapi,
yaitu strategi yang bersifat menguatkan kekuatan internal dan
strategi yang memanfaatkan kekuatan eksternal. sebagai berikut.
- Mendorong Kekuatan Sumber Daya Manusia di Pemerintah
- Dalam rangka menguatkan kemampuan internal pemerintah untuk memanfaatkan TIK, perlu disusun standar kompetensi yang terkait dengan TIK. Kompetensi dasar di bidang TIK perlu dimiliki pada saat penerimaan staf. Selain itu, pelatihan yang berkesinambungan yang disesuaikan dengan arahan karier yang bersangkutan juga perlu disediakan.
- Pemerintah dapat memberdayakan sumber daya manusia dalam upaya meningkatkan kemampuan intelektulitas dan kinerja aparatur negara di bidang TIK melalui proses kerja sama saling menguntungkan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan pihak swasta.
- Mengingat TIK merupakan komoditas yang sangat laris di semua sektor, remunerasi, dan evaluasi perlu disesuaikan agar SDM yang ada tetap dapat dipertahankan dan dikembangkan.
- Hal lain yang tidak kalah pentingnya ialah aspek manajemen perubahan. TIK merupakan alat bantu untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan dunia usaha dan untuk mengambil keputusan yang tepat melalui proses yang lebih cepat. Perubahan budaya kerja sebagai hasil Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan dapat memberikan berbagai reaksi dari pihak yang terlibat, baik reaksi yang mendukung maupun reaksi yang menolak. Untuk itu, manajemen perubahan perlu diterapkan untuk menyiapkan aparatur negara untuk lebih siap menerima perubahan yang terjadi.
- Memanfaatkan Pakar TIK di Sektor Non-Pemerintah
- Strategi selanjutnya ialah memanfaatkan kekuatan eksternal, yaitu bekerja sama dengan pakar TIK di sektor swasta. Kerja sama yang dibentuk dapat berupa kegiatan alih daya (outsourcing) ataupun kerja sama antara Pemerintah dan swasta (PPP = Public-Private Partnership). Kolaborasi dengan pihak eksternal dapat mempercepat pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan mengingat sumber daya manusia Pemerintah yang jumlah dan kemampuannya terbatas.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
- Cukup jelas
- Cukup jelas
Pasal
4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal
6
Cukup jelas.
Pasal
7
Cukup jelas.
Pasal
8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
9
Cukup jelas
Pasal
10
Cukup jelas.
Pasal
11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal
12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
13
Cukup jelas
Pasal
14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
15
Ayat (1)
- Aplikasi umum adalah aplikasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan yang bersifat nasional dan dapat digunakan oleh seluruh Badan Pemerintahan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Badan Pemerintahan pemerintah
pusat dan daerah dapat memiliki kebutuhan-kebutuhan yang bersifat
umum/generik, artinya tidak berbeda antara Badan Pemerintahan satu
dengan Badan Pemerintahan lain dan dapat dikembangkan secara nasional
untuk mendukung efisiensi, keseragaman, keterpaduan. Untuk ini
aplikasi tersebut dikembangkan secara nasional untuk digunakan Badan
Pemerintahan pemerintah pusat dan daerah
- Aplikasi Khusus Aplikasi khusus adalah aplikasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan spesifik Badan Pemerintahan Pemerintah Pusat dan Daerah tertentu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Badan Pemerintahan pemerintah
pusat dan daerah dapat memiliki kebutuhan untuk membuat aplikasi
sesuai dengan fungsi dan wewenangnya, aplikasi tersebut dikembangkan
sendiri atau dengan pihak ketiga sesuai dan mengikuti
ketentuan-ketentuan yang berlaku. Aplikasi tersebut dapat digunakan
sendiri oleh Badan Pemerintahan tersebut dan atau digunakan Badan
Pemerintahan lain sesuai dengan peruntukannya. Agar aplikasi dapat
bekerja secara terpadu dengan aplikasi lain diperlukan kooordinasi
secara nasional. Aplikasi khusus berkaitan dengan pemilik data dari
aplikasi tersebut (pemilik data yang berwewenang)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal
16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
17
Yang dimaksud dengan “Hak
Cipta” ialah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang
Hak Cipta.
Pasal
18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
19
Yang
dimaksud dengan “pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan
yang melibatkan lebih dari satu Badan Pemerintahan” ialah
pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi Penyelenggaraan
Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan,
baik yang dilakukan antar-Badan Pemerintahan Pemerintah Pusat,
antar-Badan Pemerintahan Pemerintah Daerah maupun antara Badan
Pemerintahan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pasal
20
Cukup jelas.
Pasal
21
Ayat (1)
Setiap Badan Pemerintahan
pemerintah sesuai dengan tugas, fungsi danwewenang dapat berbagi data
dengan Badan Pemerintahan lain dalam rangka meningkatkan keterpaduan
dan efisiensi layanan publik secara nasional. Berbagi data ini harus
mengikuti mekanisme atau tata cara/acuan tertentu (format, makna,
kepemilikan dari setiap data elemen) agar prosesnya dapat terkelola
dengan baik termasuk dalam hal keamanan data dan informasi yang
terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal
22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
24
Ayat (1)
“Hosting”
ialah jasa
layanan internet
yang menyediakan sumber daya server
yang digunakan oleh organisasi atau individu untuk menempatkan
informasi di internet.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Bahwa
standar kompetensi dalam penyelenggaraan Penyelenggaraan
Sistem Elektronik pada Badan Pemerintahan
ditetapkan oleh Badan Pemerintahan pemerintah yang bersangkutan
sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.
Peningkatan kompetensi dapat
dilakukan oleh:
- Badan Pemerintahan Pemerintah Pusat dan Daerah;
- Kerja sama antar-Badan Pemerintahan Pemerintah Pusat dan daerah;
- Kerja sama antara Badan Pemerintahan Pemerintah Pusat dan Daerah dan pihak lain.
Pasal
26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Cukup
jelas
Ayat (5)
Cukup
jelas
Ayat (6)
Cukup
jelas
Ayat (7)
Cukup
jelas
Ayat (8)
Cukup
jelas
Ayat (9)
Cukup
jelas
Ayat (10)
Cukup
jelas
Pasal
27
Cukup jelas
Pasal
28
Cukup jelas.
Pasal
29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Cukup
jelas
Ayat (5)
Cukup
jelas
Pasal
30
Cukup jelas.
Pasal
31
Cukup jelas.
Pasal
32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup
jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ....
No comments:
Post a Comment