Semiloka Keterbukaan Informasi Publik
dihadiri oleh rekan-rekan Humas dari berbagai K/L. Nara sumber yang
dihadirkan antara lain adalah Pak Dedi Nurcahyanto (UKP4), Ibu Henny S.
Widyaningsih (Komisioner KIP), Pak Tarman Azzam (Dewan Kehormatan
PWI), dan Pak Wicaksono (MSNplasa - Praktisi Sosial Media).
Pak Deddy menjelaskan mengenai sepak
terjang UKP4 dalam kaitan dengan aksi Open Government Indonesia(OGI), sebuah aksi untuk membangun semangat transparansi dan
partisipasi publik selama kurun 2011 – 2014. Salah satunya adalah
kegiatan Open Budget Index yang telah diujicobakan kepada
beberapa K/L, seperti Kemkeu, Kemdag, KemIndustri, BKPM, Kempan &
RB dan Kemdagri.
Bu Henny selaku Komisoner KIP bercerita
mengenai pengalaman menangani berbagai sengketa yang dibawa ke KIP.
K/L perlu memperhatikan UU No. 14/2008 khususnya Pasal 9 dan Pasal
10. Dalam pasal tersebut setiap badan publik (K/L) wajib menyediakan
informasi dan secara berkala diperbaharui, setidaknya setiap 6 bulan
sekali. Jika ada masyarakat yang meminta informasi, namun dirasa
tidak layak diberikan namun belum dimasukkan dalam daftar informasi
publik yang dikecualikan, dapat melakukan uji konsekuensi spontan.
Yang penting jangan lebih dari 10 hari dari mulai tanggal permintaan
oleh masyarakat. PPID juga perlu jeli melihat surat permintaan
informasi. Seperti kasus permintaan informasi dari Mata Ummat ke KIP.
Dalam surat permintaan ternyata tidak konsisten, di atas (kop surat)
sebagai badan hukum, di dalam surat mengatakan sebagai sekelompok
orang dan di akhir surat menyatakan sebagai pribadi. PPID harus jeli
juga.
Pak Tarman Azzam menyampaikan tentang
keuntungan dari keterbukaan informasi publik. Sebenernya UU KIP
adalah bentuk dari perjuangan kebebasan pers, namun tetap menghormati
hukum, etika dan nilai-nilai. Demokrasi tanpa keterbukaan informasi
dan kebebasan pers adalah bukan demokrasi. Dan tak ada negara yang
hancur hanya gara-gara keterbukaan informasi dan kebebasan pers,
menurut beliau. Dan pula, negara demokratis cenderung lebih makmur.
Sementara itu Pak Wicaksono, yang
dikenal di twitter sebagai “Ndoro Kakung” (@ndorokakung) ,
bercerita tentang pengalaman dalam menggunakan facebook dan twitter.
Sebagai contoh, Airbus dengan proyek A330-nya, tadinya meremehkan
peran Facebook, akhirnya tertolong dengan manfaat FB. Awalnya pihak
Airbus menganggak FB tidak penting karena konsumennya adalah
korporat, bukan individu. Akhirnya Airbus menyadari pentingnya FB,
karena melalui FB ada investor yang mau ikut proyek A330.
Semiloka yang diselenggarakan bersama antara Paramadina Public Policy Institute dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengambil tempat di Hotel Millenium pada Kamis,
3 April 2014.
Tambahan
Peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik
Tambahan
Peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam negeri dan Pemerintah Daerah.
No comments:
Post a Comment