Friday, April 04, 2014

Semiloka Keterbukaan Informasi Publik

Semiloka Keterbukaan Informasi Publik dihadiri oleh rekan-rekan Humas dari berbagai K/L. Nara sumber yang dihadirkan antara lain adalah Pak Dedi Nurcahyanto (UKP4), Ibu Henny S. Widyaningsih (Komisioner KIP), Pak Tarman Azzam (Dewan Kehormatan PWI), dan Pak Wicaksono (MSNplasa - Praktisi Sosial Media).

Pak Deddy menjelaskan mengenai sepak terjang UKP4 dalam kaitan dengan aksi Open Government Indonesia(OGI), sebuah aksi untuk membangun semangat transparansi dan partisipasi publik selama kurun 2011 – 2014. Salah satunya adalah kegiatan Open Budget Index yang telah diujicobakan kepada beberapa K/L, seperti Kemkeu, Kemdag, KemIndustri, BKPM, Kempan & RB dan Kemdagri.

Bu Henny selaku Komisoner KIP bercerita mengenai pengalaman menangani berbagai sengketa yang dibawa ke KIP. K/L perlu memperhatikan UU No. 14/2008 khususnya Pasal 9 dan Pasal 10. Dalam pasal tersebut setiap badan publik (K/L) wajib menyediakan informasi dan secara berkala diperbaharui, setidaknya setiap 6 bulan sekali. Jika ada masyarakat yang meminta informasi, namun dirasa tidak layak diberikan namun belum dimasukkan dalam daftar informasi publik yang dikecualikan, dapat melakukan uji konsekuensi spontan. Yang penting jangan lebih dari 10 hari dari mulai tanggal permintaan oleh masyarakat. PPID juga perlu jeli melihat surat permintaan informasi. Seperti kasus permintaan informasi dari Mata Ummat ke KIP. Dalam surat permintaan ternyata tidak konsisten, di atas (kop surat) sebagai badan hukum, di dalam surat mengatakan sebagai sekelompok orang dan di akhir surat menyatakan sebagai pribadi. PPID harus jeli juga.

Pak Tarman Azzam menyampaikan tentang keuntungan dari keterbukaan informasi publik. Sebenernya UU KIP adalah bentuk dari perjuangan kebebasan pers, namun tetap menghormati hukum, etika dan nilai-nilai. Demokrasi tanpa keterbukaan informasi dan kebebasan pers adalah bukan demokrasi. Dan tak ada negara yang hancur hanya gara-gara keterbukaan informasi dan kebebasan pers, menurut beliau. Dan pula, negara demokratis cenderung lebih makmur.

Sementara itu Pak Wicaksono, yang dikenal di twitter sebagai “Ndoro Kakung” (@ndorokakung) , bercerita tentang pengalaman dalam menggunakan facebook dan twitter. Sebagai contoh, Airbus dengan proyek A330-nya, tadinya meremehkan peran Facebook, akhirnya tertolong dengan manfaat FB. Awalnya pihak Airbus menganggak FB tidak penting karena konsumennya adalah korporat, bukan individu. Akhirnya Airbus menyadari pentingnya FB, karena melalui FB ada investor yang mau ikut proyek A330.

Semiloka yang diselenggarakan bersama antara Paramadina Public Policy Institute dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengambil tempat di Hotel Millenium pada Kamis, 3 April 2014.

Tambahan
Peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  5. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam negeri dan Pemerintah Daerah.


No comments:

Post a Comment