- mengelola sistem e-procurement
- menyediakan pelatihan kepada PPK, ULP, Panitian Pengadaan, Penyedia Barang/Jasa, dan Auditor
- menyediakan sarana akses sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) bagi PPK, ULP, Panitian Pengadaan, Penyedia Barang/Jasa, dan Auditor
- menyediakan bantuan teknis bila ada kendala pengoperasian sistem e-procurement
- menyediakan fasilitas verifikasi bagi penyedian barang/jasa
Menurut Surat Edaran Menteri PAN & RB Nomor 02 Tahun 2012 tentang Kebijakan Kelembagaan Penanganan Tugas dan Fungsi Layanan Pengadaan Barang/Jasa dan layanan Pengadaan barang/jasa Secara Elektronik, perlu diatur sbb :
- Tugas dan fungsi di bidang layanan pengadaan (ULP) dilekatkan/diintegrasikan pada unit struktural yang secara fungsional melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa
- Tugas dan fungsi di bidang layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (LPSE) dilekatkan/diintegrasikan pada unit struktural yang secara fungsional melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan data dan/atau pengelolaan teknologi informasi.
Mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 16 ayat (1), penyelenggara LPSE harus memenuhi beberapa persyaratan teknis minimum. Begitu juga menurut Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, penyelenggara LPSE harus memenuhi beberapa kewajiban dasar.
Semoga posisi ULP dan LPSE menjadi lebih terang.
No comments:
Post a Comment