Tuesday, June 04, 2013

Penyelenggaraan Transaksi Elektronik

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Sedangkan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik. Untuk lebih jelasnya mari kita lihat Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sedangkan untuk opersionalisasinya, sebaiknya kita tunggu terbitnya Peraturan di bawahnya. Biasanya adalah Peraturan Menteri. Namun tidak ada salahnya kalau kita amati Bab III PP No. 82/2012 tersebut.

BAB IV
PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Bagian Kesatu
Lingkup Penyelenggaraan Transaksi Elektronik

Pasal 40

(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau privat.

(2) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik meliputi:
  1. penyelenggaraan Transaksi Elektronik oleh Instansi atau oleh pihak lain yang menyelenggarakan layanan publik sepanjang tidak dikecualikan oleh Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan
  2. penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup privat meliputi Transaksi Elektronik:
  1. antar-Pelaku Usaha;
  2. antara Pelaku Usaha dengan konsumen;
  3. antar pribadi;
  4. antar-Instansi; dan
  5. antara Instansi dengan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik atau privat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang menggunakan Sistem Elektronik untuk pelayanan publik, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


Bagian Kedua
Persyaratan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik

Pasal 41

(1)Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan Sistem Elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Keandalan dan/atau Sertifikat Elektronik.

(2) Dalam hal menggunakan Sertifikat Keandalan, penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik wajib disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan Indonesia yang sudah terdaftar.

(3) Dalam hal menggunakan Sertifikat Elektronik, penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik wajib menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia yang sudah tersertifikasi.

Pasal 42

(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup privat dapat menggunakan Sertifikat Keandalan dan/atau Sertifikat Elektronik.

(2) Dalam hal menggunakan Sertifikat Keandalan, penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup privat dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan Indonesia yang sudah terdaftar.

(3) Dalam hal menggunakan Sertifikat Elektronik, penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup privat dapat menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia yang sudah terdaftar.

Pasal 43

(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik di wilayah Negara Republik Indonesia harus:
  1. memperhatikan aspek keamanan, keandalan, dan efisiensi;
  2. melakukan penyimpanan data transaksi di dalam negeri;
  3. memanfaatkan gerbang nasional, jika dalam penyelenggaraannya melibatkan lebih dari satu Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
  4. memanfaatkan jaringan Sistem Elektronik dalam negeri.
(2) Dalam hal gerbang nasional dan jaringan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d belum dapat dilaksanakan, penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat menggunakan sarana lain atau fasilitas dari luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait.

(3) Dalam pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dalam Transaksi Elektronik wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan dari Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait.

Pasal 44

(1) Pengirim wajib memastikan Informasi Elektronik yang dikirim benar dan tidak bersifat mengganggu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengiriman Informasi Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 45

(1) Dalam hal diperlukan, institusi tertentu dapat menyelenggarakan Transaksi Elektronik yang bersifat khusus.

(2) Ketentuan mengenai Transaksi Elektronik yang bersifat khusus diatur tersendiri oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait.

Bagian Ketiga
Persyaratan Transaksi Elektronik

Pasal 46

(1) Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak memberikan akibat hukum kepada para pihak.

(2) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak wajib memperhatikan:
  1. iktikad baik;
  2. prinsip kehati-hatian;
  3. transparansi;
  4. akuntabilitas; dan
  5. kewajaran.

Pasal 47

(1) Transaksi Elektronik dapat dilakukan berdasarkan Kontrak Elektronik atau bentuk kontraktual lainnya sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak.

(2) Kontrak Elektronik dianggap sah apabila :
  1. terdapat kesepakatan para pihak;
  2. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. terdapat hal tertentu; dan
  4. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Pasal 48

(1) Kontrak Elektronik dan bentuk kontraktual lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) yang ditujukan kepada penduduk Indonesia harus dibuat dalam Bahasa Indonesia.

(2) Kontrak Elektronik yang dibuat dengan klausula baku harus sesuai dengan ketentuan mengenai klausula baku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(3) Kontrak Elektronik paling sedikit memuat:
  1. data identitas para pihak;
  2. objek dan spesifikasi;
  3. persyaratan Transaksi Elektronik;
  4. harga dan biaya;
  5. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak;
  6. ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan
  7. pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik.
Pasal 49

(1) Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

(2) Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan.

(3) Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi.

(4) Pelaku Usaha wajib menyampaikan informasi mengenai barang yang telah dikirim.

(5) Pelaku Usaha tidak dapat membebani konsumen mengenai kewajiban membayar barang yang dikirim tanpa dasar kontrak.

Pasal 50

(1) Transaksi Elektronik terjadi pada saat tercapainya kesepakatan para pihak.

(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim oleh Pengirim telah diterima dan disetujui oleh Penerima.

(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:
  1. tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan; atau
  2. tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek oleh pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 51

(1) Dalam penyelenggaraan Transaksi Elektronik para pihak wajib menjamin:
  1. pemberian data dan informasi yang benar; dan
  2. ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan.
(2) Dalam penyelenggaraan Transaksi Elektronik para pihak wajib menentukan pilihan hukum secara setimbang terhadap pelaksanaan Transaksi Elektronik.

Foto : Dr. Ir. Ashwin Sasongko S, M.Sc., Dirjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat acara sosialisasi PP 82/2012 di Hotel Borobudur Jakarta, pada 9 April 2013.

No comments:

Post a Comment