Tuesday, May 21, 2013

Hening atau Bisingkah Ruang Anda?

Untuk mengetahui kebisingan suatu ruangan, biasanya orang cukup menggunakan perasaan. Namun penggunaan perasaan tidak akan standar. Setiap orang punya perasaannya masing-masing. Orang yang biasa hidup di tempat hening, ada sedikit sumber suara saja sudah terasa bising. Namun bagi yang biasa kerja di tempat yang menghasilkan sumber suara, tidak masalah jika ruang kerjanya terlalu berisik. Menurut Departemen Tenaga Kerja RI, ada yang namanya Nilai Ambang Batas (NAB) Kebisingan. Untuk sebuah ruangan yang ditempati hingga 8 jam sehari, nilai batas atas kebisingan adalah 85 dBA.

Tabel Nilai Ambang Batas Kebisingan suatu ruangan sebagai fungsi berapa lama kita berada dalam ruangan tersebut, bisa dilihat pada Lampiran II Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : KEP-51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja. Selain NAB Kebisingan, dalam keputusan ini juga diatur NAB untuk iklim kerja, getaran, gelombang mikro dan sinar ultra ungu.

Setelah kita tahu berapa nilai ambang batas kebisingan yang direkomendasikan, selanjutnya adalah bagaimana cara mengukurnya atau menggunakan alat apa untuk mengetahui tingkat kebisingan. Salah satu instrumen yang bisa digunakan adalah EXTECH HD600 Datalogging Sound Level Meter. Harga instrumen pengukur kebisingan ini sekitar Rp 8,5jt, setara dengan harga iPad 3. Lumayan mahal untuk keperluan rumah tangga. Untuk perkantoran, rasanya tidak terlalu masalah harga tersebut.

Lampiran II. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-51/MEN/1999 tanggal 16 April 1999.
NILAI AMBANG BATAS KEBISINGAN
Waktu Pemajanan Per Hari
Intensitas Kebisingan dalam dBA
8
Jam
85
4

88
2

91
1

94



30
Menit
97
15

100
7,5

103
3,75

106
1,88

109
0,94

112



28,12
Detik
115
14,06

118
7,03

121
3,52

124
1,76

127
0,88

130
0,44

133
0,22

136
0,11

139
Catatan : Tidak boleh terpajan lebih dari 140 dBA, walaupun sesaat.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 1999
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
ttd
FAHMI IDRIS

No comments:

Post a Comment