PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
9 Juli 2010
Nomor : B/1549/M.PAN-RB/07/2010Lampiran : 1(satu) berkas
Perihal : Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS)
Yth
- Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
- Panglima TNI;
- Jaksa Agung;
- Kepala Kepolosian RI;
- Gubernur Bank Indonesia;
- Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementrian;
- Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negar;
- Para Gubernur;
- Para Bupati/Walikota;
- Para Direksi BUMN
Tempat
Menindaklanjuti Surat Edaran Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/01/M.PAN/03/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak dan Open Source Software (OSS) dengan ini mengharapkan kerjasama Saudara untuk memonitor capaian pelaksanaan pekerjaan penerapan software legal di lingkungan instansi Saudara mengingat batas waktu pelaksanaannya paling lambat pada akhir Desember 2011.
Sehubungan dengan hal itu, dimohon Saudara dapat menyampaikan agenda pentahapan sampai akhir tahun 2011 dan laporan kemajuan penghapusan semua perangkat lunak tidak legal dan selanjutnya menggunakan Free Open Source Software (FOSS) yang berlisensi bebas dan legal sebagai pengganti perangkat lunak tidak legal di lingkungan instansi Saudara sesuai format terlampir paling lambat pada tanggal 31 September 2010.
Dimohon laporan dimaksud disampaikan kepad Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Up : Deputi Bidang Pelayanan Publik, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan 12190, Telepon/Faksmile : 021-739-8355, 739-8402, 739-8381 s/d 89 pesawat 2119. Email : yanlik@menpan.go.id, dengan tembusan Kepada Kementerian Riset dan Teknologi c.q. Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan IPTEK, serta Kementerian Komunikasi dan Informasi c.q. Direktorat Jenderal Aplikasi dan Telematika.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
ttd
E.E. Mangindaan
Tembusan
- Presiden RI
- Menteri Negara Riset dan Teknologi
- Menteri Komunikasi dan Informasi.
No comments:
Post a Comment