Standar biaya yang bersifat umum, selanjutnya disebut Standar Biaya Umum adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan. Standar Biaya Khusus adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan yang ditetapkan sebagai biaya keluaran. SBU 2011 dapat ebrfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.
Dari 24 satuan biaya, tidak semua satuan biaya diperlukan. Yang lazim dialokasikan di satker dimana saya bekerja adalah :
- Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
- Honorarium Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa
- Honorarium Panitia Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa
- Honorarium Pengelola PNBP
- Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi
- Honorarium Narasumber Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi
- Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
- Honorarium Tim Penyusun Buletin/Majalah
- Honorarium Tim Pengelola Website
No comments:
Post a Comment