Thursday, September 11, 2014

Koreksi untuk Sistem Informasi Iptek Nasional (SIIN)

Halaman 3:
Tertulis : Kesepakatan 5 menteri IGOS, 30 Juni 2004
Sebaiknya : Deklarasi bersama Indonesia, Go Open Source (IGOS) oleh 5 menteri, Menristek, Menkominfo, Menpan, Menkumham, dan Mendiknas pada 30 Juni 2004. (lihat image aslinya)

Halaman 4 :
Tertulis : pengembangan Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional (IPTEKNAS)
Sebaiknya : pengembangan Sistem Informasi Iptek Nasional (SIIN) -> konsisten dengan dengan judul dokumen ini


Tertulis : tujuan Sistem IPTEKNAS
Sebaiknya : tujuan Sistem Informasi Iptek Nasional -> konsisten dengan dengan judul dokumen ini

Tertulis :arsitektur sistem IPTEKNAS
Sebaiknya : arsitektur Sistem Informasi Iptek Nasional -> masalah konsistensi saja

Halaman 5:

Tertulis :Melakukan Focus Discussion Group -> ada 4 kali
Sebaiknya :Melakukan Focus Group Discussion

Tertulis :Indikator kinerja dari kegiatan Naskah Akademik IpteknasSebaiknya :Indikator kinerja dari kegiatan Naskah Akademik Sistem Informasi Iptek Nasional

Halaman 8:
  1. Butir pertama dan kedua pada subbab 3.2 Payung Hukum, sepertinya duplikasi.
  2. Apakah isi subbab 3.2. Payung Hukum tidak duplikasi dengan isi pada subbab 1.2. Landasan Hukum?
Halaman 9 :

Tertulis : Surat Edaran MenPAN No SE/01/M-PAN/3/2009, 31 Desember 2011 seluruh instansi sudah menerapkan perangkat lunak legal
Sebaiknya : Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/1549/M.PAN-RB/07/2010 tanggal 9 Juli 2010 perihal Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS) yang mempertegas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/01/M.PAN/03/2009 tanggal 30 Maret 2009. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/SE/M.KOMINFO/10/2005  tanggal 24 Oktober 2005 tentang Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah. Diharapkan pada akhir tahun 2011 ini seluruh Instansi Pemerintah telah memanfaatkan piranti lunak yang legal atau memanfaatkan piranti lunak berbasis Open Source. 

Tertulis :
Sebaiknya : 


Halaman 34:
Tertulis : Roadmap Sistem Informasi Ipteknas
Sebaiknya : Roadmap Sistem Informasi Iptek Nasional -> hanya masalah konsistensi saja

Tertulis : penyusunan roadmap sistem ipteknas
Sebaiknya : penyusunan roadmap Sistem Informasi Iptek Nasional -> hanya masalah konsistensi saja

Tertulis : Gambar 5.1: Roadmap Penyusunan Sipteknas
Sebaiknya : Gambar 5.1: Roadmap Penyusunan Sistem Informasi Iptek Nasional -> hanya masalah konsistensi saja



Hal-hal umum yang perlu diperhatikan :
  1. Kurang konsisten dalam penggunaan istilah Sipteknas, Sistem Informasi Ipteknas, sistem IPTEKNAS, Sistem Ipteknas, Sistem Iptek Nasional, SIIN, dll. Sebaiknya distandarisasi menjadi Sistem Informasi Iptek Nasional atau disingkat menjadi SIIN.
  2. Dalam "Bab 5. Roadmap Sistem Informasi Iptek Nasional", tidak terlihat ada target atau capaian tiap tahunnya, baik global maupun rincinya.  
  3. Kami berharap dokumen ini akan menjadi semacam masterplan untuk sistem informasi di Kemenrristek. Untuk itu perlu dikupas dan dibuat target tahunan pengembangan informasi yang digunakan di kemenristek, baik untuk administrasi perkantoran (back office) maupun kepada masyarakat (front office). 
  4. Kami juga berharap dokumen ini bisa menjadi jembatan untuk integrasi berbagai aplikasi yang dikembangkan oleh beberapa keasdepan. Sehingga setidaknya bisa terjadi interoperabilitas antar aplikasinya.
  5. Kami belum melihat rencana integrasi antar aplikasi lintas LPNK, setidaknya ada konsepnya dulu yang berbentuk target-target tahunan.
Istilah yang perlu penjelasan :
  1. Ontologi
  2. Teknologi Semantik

No comments:

Post a Comment