Menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil tanggal 18 Juli 2011, pada Lampiran, Rowani II, Huruf C, butir 3, Waktu kerja adalah Jam Kerja Efektif, artinya Jam kerja yang secara efektif digunakan untuk bekerja. Jam Kerja Efektif dihitung dari jumlah jam kerja formal kemudian dikurangi dengan waktu kerja yang hilang karena tidak bekerja seperti melepas lelah, istirahat makan dan sebagainya.
Dalam menghitung jam kerja efektif digunakan ukuran sebagai berikut :
- Jam Kerja Efektif per hari = 1 hari x 5 jam = 300 menit
- Jam Kerja Efektif per minggu = 5 hari x 5 jam = 25 jam = 1.500 menit
- Jam Kerja Efektif per bulan = 20 hari x 5 jam = 6.000 menit
- Jam Kerja Efektif per tahun = 240hari x 5 jam = 1.200 jam = 72.000 menit
No comments:
Post a Comment