Tuesday, May 10, 2011

Standar Biaya Khusus

Pengertian SBK
Standar Biaya yang Bersifat Khusus, yang selanjutnya disebut Standar Biaya Khusus adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya keluaran.

Dasar hukum SBK :
PMK Nomor 100/PMK.02/2010 tentang "Standar Biaya Tahun Anggaran 2011” .
Perdirjen Anggaran Nomor 02/AG/2010 tentang ”Petunjuk Teknis Penyusunan SBK”.

Penjelasan Umum
  • Petunjuk Penyusunan Standar Biaya Khusus (SBK) adalah panduan bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun dan menelaah SBK untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan dan/atau di wilayah tertentu.
  • Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan Standar Biaya Khusus (SBK) adalah Penganggaran Berbasis Kinerja.
  • Petunjuk Penyusunan Standar Biaya Khusus (SBK) meliputi pengajuan SBK Institusi terkait dan pembagian wewenang, tata cara penyusunan SBK dan tata cara penelaahan SBK.
  • Arah kebijakan SBK mengupayakan tersusunnya standar biaya suatu kegiatan yang terdiri atas tahapan pelaksanaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga. Standar Biaya tersebut yang nantinya dapat digunakan sebagai angka dasar dalam perencanaan pengalokasian dana untuk tahun berikutnya.
  • Usulan SBK yang diajukan dilengkapi dengan Rekapitulasi Usulan SBK, Kerangka Acuan Kegiatan, Rincian Anggaran Biaya, dan data pendukung lain yang diperlukan.

Kebijakan khusus SBK
  • Kegiatan yang diusulkan menjadi SBK adalah kegiatan pelayanan publik/birokrasi, kegiatan prioritas nasional, dan kegiatan prioritas K/L atau penunjang.
  • Kegiatan yang diusulkan menjadi SBK harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Merupakan penjabaran dari tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga;
  2. Merupakan kegiatan yang dilaksanakan dari tahun ke tahun;
  3. Merupakan kegiatan yang mempunyai tahapan pelaksanaan untuk pencapaian  keluaran (output). Hal ini untuk mengetahui mekanisme dan proses pencapaian indikator kinerja maupun indikator keluaran Kementerian Negara/Lembaga.;
  4. Mempunyai indikator keluaran yang jelas dan terukur;
  5. Bersifat khusus/spesifik dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga tertentu dan/atau di wilayah tertentu.

Kesimpulan :
  • Standar Biaya Umum tahun 2011 digunakan sebagai pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam perencanaan anggaran dalam RKAKL tahun 2012.
  • Kriteria Aktivitas yang dapat diusulkan menjadi Standar biaya Khusus adalah kegiatan yang sifatnya spesifik dilakukan Kementerian Negara/Lembaga yang mempunyai keluaran (output) yang jelas dan terukur.
  • Penyusunan SBK harus berpedoman dalam SBU yang telah ditetapkan, HSSB maupun standar biaya lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.


Standar Biaya Khusus BATAN 2011
  1. Dokumen Standar BATAN (SB), Vol : 1 dokumen, Biaya : Rp 63.248.000,-, oleh PSJMN
  2. Dokumen Sertifikasi Sistem Mutu, Vol : 1 dokumen, Biaya : Rp 60.006.000,-, oleh PSJMN
  3. Dokumen Akreditasi Laboratorium BATAN, Vol : 1 dokumen, Biaya : Rp 61.006.000,-, oleh PSJMN
  4. Laporan Data Radioaktivitas Lingkungan Kawasan Nuklir Serpong, Vol : 1 laporan, Biaya : Rp 64.753.000,-, oleh PTLR
  5. Laporan Data Dosis Radiasi Eksternal dan Data Dosis Radiasi Internal yang diterima Pekerja Radiasi di Kawasan Nuklir Serpong, Vol : 1 laporan, Biaya : Rp 50.734.000,-, oleh PTLR
  6. Laporan Hasil Uji Profesiensi Laboratorium Pengukuran Radioaktifitas di Lingkungan BATAN, Vol : 1 laporan, Biaya : Rp 127.300.000,-, oleh PTKMR

No comments:

Post a Comment